Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum dan Aliansi Aktivis Probolinggo Kawal Ketat Kasus Suarni Sapikerep: “Hukum Jangan Mandang Status, Gelar Perkara Harus Transparan”

badge-check


Kuasa Hukum dan Aliansi Aktivis Probolinggo Kawal Ketat Kasus Suarni Sapikerep: “Hukum Jangan Mandang Status, Gelar Perkara Harus Transparan” Perbesar

Probolinggo, Patrolihukum.net — Setelah lebih dari sembilan bulan berjalan tanpa kejelasan akhir, kasus dugaan penganiayaan terhadap Suarni (42), seorang janda warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, kembali memasuki babak penting. Terlapor dalam kasus ini adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) pemilik Villa88 di desa setempat, berinisial Mr. C, yang sejak awal menyeret perhatian publik lantaran statusnya sebagai warga asing diduga mempengaruhi dinamika proses hukum.

Pada 3 Desember 2025, Polres Probolinggo menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/757/XII/RES 1.6/2025, yang menandai adanya perkembangan signifikan dalam perkara ini. Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan bahwa laporan Suarni terkait dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP yang terjadi pada 9 Maret 2025 masih dalam proses penyidikan — namun dengan serangkaian langkah yang menunjukkan intensifikasi proses.

Kuasa Hukum dan Aliansi Aktivis Probolinggo Kawal Ketat Kasus Suarni Sapikerep: “Hukum Jangan Mandang Status, Gelar Perkara Harus Transparan”

Pemeriksaan Saksi Menggunung, Bukti Tambahan Disita

Dalam SP2HP tersebut, penyidik merinci daftar panjang saksi yang telah diperiksa: Suarni (korban), YL, SM, YF, DH, SW, GS, AD, SA, RD, DC (Mr.C, diduga berkaitan dengan terlapor WNA)

Penyidik juga telah memanggil saksi SR sebanyak dua kali namun tak pernah hadir, serta melakukan pemeriksaan ahli dokter terkait visum atas luka yang dialami korban.

Tak hanya itu, penyidik menyatakan telah melakukan penyitaan barang bukti dan melaksanakan pemeriksaan konfrontasi antara beberapa saksi dengan terlapor.

Menuju Gelar Perkara Penentu

Dalam SP2HP tersebut, Polres Probolinggo menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan gelar perkara, yang akan menjadi titik krusial dalam memutuskan arah penyidikan — apakah perkara dinaikkan ke tahap penetapan tersangka atau memerlukan pendalaman lanjutan.

Untuk memudahkan koordinasi, penyidik menunjuk:

  • Aiptu Agung Dewantara, S.H. – PS Kanit PPA
  • Bripda Muhammad Syahrul Ramadhan – Penyidik Pembantu

Keduanya disebut sebagai pihak resmi yang boleh dihubungi korban terkait perkembangan perkara.

Tak hanya memberi informasi, SP2HP tersebut juga menekankan agar korban berhati-hati jika ada pihak tak dikenal yang mengatasnamakan penyidik.

Kuasa hukum Suarni, H. M. Ilyas, S.H., menyampaikan apresiasi atas langkah penyidik yang dinilai lebih progresif.

“Kami mengapresiasi Polres Probolinggo yang sudah menunjukkan perkembangan berarti. Gelar perkara ini penting, dan bagaimana hasilnya nanti akan kami kawal serta kami angkat kembali ke publik,” ujarnya.

Ilyas menegaskan, pihaknya berharap proses gelar perkara tidak hanya menjadi formalitas, namun menjadi momentum bagi korban untuk mendapatkan kepastian hukum setelah berbulan-bulan menanti.

Aktivis Turun Tangan: “Hukum Jangan Takut pada Status WNA”

Sorotan publik terhadap kasus ini makin tajam setelah Kang Suli, Koordinator Aliansi Aktivis Probolinggo, turut memberikan pernyataan tegas.

“Kami mengapresiasi kinerja Polres yang mulai menunjukkan progres. Namun kami menunggu kapan gelar perkara benar-benar dilakukan. Kami akan mengawal proses ini agar berjalan profesional, tanpa intervensi,” tegasnya.

Lebih jauh, Kang Suli menekankan bahwa hukum tidak boleh pandang bulu.

“Meski terlapor adalah WNA, Suarni tetap harus mendapat keadilan penuh. Negara harus hadir,” ujarnya saat dihubungi Kamis (4/12/25).

Sementara itu, upaya untuk mengonfirmasi tindak lanjut gelar perkara kepada Kanit PPA Polres Probolinggo, Aiptu Agung Dewantara, melalui telepon WhatsApp, tidak mendapat respon, meski nada sambung terdengar.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Probolinggo belum menyampaikan jadwal resmi pelaksanaan gelar perkara, membuat publik dan pendamping hukum korban terus menunggu kepastian.

(Edi D/Bambang/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hari Buruh di Morowali Utara berjalan aman, Kapolres salat Jumat bersama serta bagikan makanan dan minuman gratis kepada buruh

2 Mei 2026 - 06:58 WIB

Hari Buruh di Morowali Utara berjalan aman, Kapolres salat Jumat bersama serta bagikan makanan dan minuman gratis kepada buruh

Luar Biasa Bukan Penindakan/Proses, Tapi Diam- diam Suruh Perbaiki Izin, Gawat Hancur Moral Karena Rupiah.

2 Mei 2026 - 06:37 WIB

Luar Biasa Bukan Penindakan/Proses, Tapi Diam- diam Suruh Perbaiki Izin, Gawat Hancur Moral Karena Rupiah.

May Day Sejuk di Probolinggo, Buruh-Polisi-Pemkot Duduk Bersama Jaga Kondusivitas

2 Mei 2026 - 05:40 WIB

May Day Sejuk di Probolinggo, Buruh-Polisi-Pemkot Duduk Bersama Jaga Kondusivitas

KKG Multigrade Wonomerto-Sumberasih Perkuat Pola Pikir Bertumbuh Guru

1 Mei 2026 - 19:37 WIB

KKG Multigrade Wonomerto-Sumberasih Perkuat Pola Pikir Bertumbuh Guru

AWPR Tunjukkan Arah Baru: Transparansi, Solidaritas, dan Kepedulian Sosial

1 Mei 2026 - 18:24 WIB

AWPR Tunjukkan Arah Baru: Transparansi, Solidaritas, dan Kepedulian Sosial
Trending di Nasional