Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Kritik Tajam atas Pembebasan Pelaku Kekerasan Anak di Polsek Nuhon

badge-check


					Kritik Tajam atas Pembebasan Pelaku Kekerasan Anak di Polsek Nuhon Perbesar

Luwuk // Patrolihukum.net,  5 Agustus 2025 – Keputusan Polsek Nuhon yang membebaskan pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur, terlepas dari bukti medis yang jelas, menjadi preseden buruk dan mencederai prinsip perlindungan anak yang diamanatkan undang-undang.

Alasan pembebasan yang mengacu pada “kesepakatan damai” antara keluarga korban dan pelaku menunjukkan ketidakpahaman atau bahkan pengabaian terhadap esensi hukum perlindungan anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, secara gamblang menyatakan bahwa anak adalah subjek hukum yang harus dilindungi, bukan objek negosiasi.

Kritik Tajam atas Pembebasan Pelaku Kekerasan Anak di Polsek Nuhon

Kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang tidak bisa diselesaikan melalui “jalur damai” ala kadarnya, apalagi ketika korban sampai dilarikan ke rumah sakit.

Proses hukum harus berjalan, bukan berhenti karena desakan atau tekanan di luar hukum.
Pembebasan pelaku oleh Polsek Nuhon, dengan alasan adanya pencabutan laporan oleh orang tua korban, adalah tindakan yang patut dipertanyakan.

Kepolisian memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memproses kasus pidana, bahkan jika laporan telah dicabut. Dalam kasus kekerasan terhadap anak, pencabutan laporan seharusnya tidak serta-merta menghentikan proses hukum.

Keputusan ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mengirimkan pesan berbahaya kepada masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak bisa diselesaikan di luar jalur hukum. Ini melemahkan upaya perlindungan anak dan membiarkan pelaku bebas berkeliaran tanpa konsekuensi.

Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap penegakan hukum di tingkat Polsek, terutama dalam kasus yang melibatkan anak-anak.

Keputusan Polsek Nuhon harus dikaji ulang, dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan anak harus ditegakkan tanpa kompromi. Kita tidak bisa membiarkan hukum tumpul di hadapan kekerasan yang menimpa anak-anak kita. (Edi D/PRIMA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sorotan Program MBG Sumberkare: LSM PASKAL Kritik Intimidasi Jurnalis dan Dugaan Intervensi Oknum DPRD

8 Desember 2025 - 15:02 WIB

Sorotan Program MBG Sumberkare: LSM PASKAL Kritik Intimidasi Jurnalis dan Dugaan Intervensi Oknum DPRD

Menelusuri Kualitas Makanan Program Gizi Gratis di Sumberkare: Video Keluhan Murid Ungkap Celah Sistemik

8 Desember 2025 - 12:33 WIB

Menelusuri Kualitas Makanan Program Gizi Gratis di Sumberkare: Video Keluhan Murid Ungkap Celah Sistemik

Kantor Media di Pati Dibobol, Pelaku Terekam CCTV dan Ditangkap Kilat Polisi

7 Desember 2025 - 20:32 WIB

Kantor Media di Pati Dibobol, Pelaku Terekam CCTV dan Ditangkap Kilat Polisi

APBD Lamongan 2025 Diwarnai Anomali Ekstrem: Retribusi Melonjak 1.289%, Belanja Daerah Mandek Rp 768 Miliar

7 Desember 2025 - 20:02 WIB

APBD Lamongan 2025 Diwarnai Anomali Ekstrem: Retribusi Melonjak 1.289%, Belanja Daerah Mandek Rp 768 Miliar

Audit Ungkap Kekacauan Pengelolaan Kas di Pemkab OKI: Dana Dilimpahkan Ilegal, Dokumen SPJ Bermasalah, Risiko Fraud Mengintai

7 Desember 2025 - 19:58 WIB

Audit Ungkap Kekacauan Pengelolaan Kas di Pemkab OKI: Dana Dilimpahkan Ilegal, Dokumen SPJ Bermasalah, Risiko Fraud Mengintai
Trending di Kabar Viral