Yogyakarta | Perhatian publik terhadap Wisdom Park Universitas Gadjah Mada (UGM) bermula dari unggahan seorang pengguna di platform Threads. Dalam unggahan yang kemudian ramai dibicarakan, pengunjung itu menceritakan pengalamannya saat datang ke taman dengan membawa tikar dan hendak berkegiatan di area tersebut. Ia menyebut dirinya diminta membayar Rp129.500 per jam untuk penggunaan fasilitas.
Informasi tersebut segera menarik perhatian karena Wisdom Park dikenal sebagai ruang terbuka di lingkungan kampus yang dapat dimanfaatkan untuk berjalan-jalan, berolahraga, atau bersantai. Penyebutan nominal biaya per jam memunculkan pertanyaan di kalangan warganet: apakah pengunjung yang datang untuk duduk dan menongkrong di taman memang dikenai pungutan, dan apakah ada ketentuan tertentu bagi penggunaan fasilitasnya?
Unggahan itu menjadi pemicu diskusi yang lebih luas mengenai akses masyarakat terhadap ruang publik di kawasan kampus. Sebagian warganet mempertanyakan dasar penetapan biaya dan cakupan penggunaannya, sementara yang lain meminta penjelasan langsung dari pihak universitas sebelum menarik kesimpulan. Percakapan di media sosial pun membuat isu tarif Wisdom Park menyebar melampaui lingkup pengunjung taman.
Namun, cerita dalam unggahan tersebut perlu dibedakan dari kebijakan resmi UGM. Pihak universitas membantah adanya penarikan biaya bagi pengunjung yang datang ke Wisdom Park untuk beraktivitas atau bersantai. Karena itu, angka Rp129.500 per jam merupakan nominal yang disebut oleh pengunggah dalam ceritanya, bukan bukti bahwa tarif tersebut telah diberlakukan atau benar-benar dipungut dari pengunjung secara umum. Sorotan publik kemudian berpusat pada perlunya memperjelas konteks kejadian, jenis penggunaan yang dimaksud, serta ketentuan resmi yang berlaku. Penjelasan institusi menjadi penting agar informasi yang beredar tidak disamakan dengan aturan umum, dan agar masyarakat dapat memahami perbedaan kunjungan biasa ke taman dengan pemanfaatan fasilitas tertentu. Pada tahap awal kontroversi ini, hal yang dapat dipastikan adalah adanya keluhan yang viral dan bantahan dari UGM, bukan adanya pungutan yang terkonfirmasi terhadap pengunjung yang sekadar membawa tikar atau menongkrong.
Juru bicara UGM, I Made Andi Arsana, membantah adanya pungutan bagi pengunjung yang datang ke Wisdom Park hanya untuk menongkrong. Ia menjelaskan bahwa tidak ada biaya yang dikenakan kepada orang yang sekadar menggunakan area tersebut untuk duduk atau berkumpul. Penjelasan ini disampaikan untuk membedakan informasi mengenai ketentuan tarif dari tindakan menarik pembayaran kepada pengunjung.
Menurut Andi, petugas keamanan yang berada di lokasi saat itu memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai aturan tarif yang akan berlaku. Dengan demikian, penyampaian informasi tersebut bukan berarti pengunjung sedang diminta membayar biaya untuk menongkrong. Petugas menyampaikan ketentuan yang perlu diketahui masyarakat sebelum aturan tarif diterapkan, bukan melakukan penarikan uang pada saat itu.
Perbedaan sosialisasi aturan dan pungutan penting dipahami dalam membaca persoalan ini. Sosialisasi merupakan penyampaian informasi agar pengunjung mengetahui ketentuan penggunaan fasilitas, termasuk tarif yang nantinya berlaku sesuai aturan. Sementara itu, pungutan berarti adanya pembayaran yang diminta atau dikenakan kepada pengunjung. Andi menegaskan bahwa yang dilakukan petugas dalam kejadian tersebut adalah memberikan penjelasan tentang ketentuan, bukan memungut biaya untuk kegiatan menongkrong.
Keterangan UGM itu menegaskan bahwa keberadaan informasi mengenai tarif tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa setiap pengunjung harus membayar. Dalam penjelasan Andi, aktivitas menongkrong tidak dikenai biaya, sedangkan sosialisasi dilakukan untuk menerangkan ketentuan tarif yang akan berlaku. Karena itu, kedua hal tersebut perlu dipisahkan: pengunjung menerima informasi tentang aturan, tetapi informasi itu bukan bukti adanya pembayaran yang telah ditarik. UGM melalui juru bicaranya menyampaikan perbedaan tersebut sebagai klarifikasi atas isu biaya di Wisdom Park. Penjelasan ini berfokus pada tujuan petugas keamanan saat menyampaikan informasi dan menegaskan bahwa tidak ada pungutan untuk sekadar berada atau berkumpul di area itu. Ketentuan tarif yang disosialisasikan merupakan aturan penggunaan fasilitas yang akan berlaku, sehingga penyampaiannya tidak sama dengan penagihan biaya kepada pengunjung pada saat sosialisasi berlangsung.
Penggunaan area dan fasilitas Wisdom Park tidak terlepas dari aturan yang mengatur pengelolaan kawasan. Pengunjung maupun pihak yang hendak memanfaatkan fasilitas perlu memperhatikan tata tertib pengelolaan tersebut, sehingga penggunaan ruang berlangsung sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Aturan ini menjadi acuan dalam menjaga keteraturan pemanfaatan kawasan, sekaligus memastikan bahwa akses terhadap area dan fasilitas mengikuti prosedur yang berlaku.
Selain tata tertib kawasan, pengaturan tarif juga merujuk pada Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 4 Tahun 2026 tentang Standar Tarif UGM Residence. Peraturan tersebut menjadi dasar bagi penerapan standar tarif terkait pemanfaatan fasilitas yang berada dalam lingkup pengaturannya. Dengan demikian, penjelasan mengenai ketentuan penggunaan Wisdom Park perlu dibaca bersama kerangka tata tertib pengelolaan kawasan dan aturan tarif universitas, bukan sebagai ketentuan yang berdiri sendiri.
Made menerangkan bahwa kegiatan di luar pembelajaran yang secara khusus menggunakan area atau fasilitas Wisdom Park perlu mengikuti mekanisme perizinan serta ketentuan tarif yang berlaku. Pernyataan ini menjelaskan adanya prosedur yang perlu ditempuh ketika suatu kegiatan memang menggunakan area atau fasilitas secara khusus. Artinya, pemanfaatan semacam itu tidak cukup hanya dengan hadir atau menggunakan ruang tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku. Pihak yang merencanakan kegiatan perlu memperhatikan proses perizinan dan aturan tarif yang relevan.
Penjelasan tersebut memiliki batas makna yang penting. Keterangan tentang kewajiban mengikuti perizinan dan ketentuan tarif tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa setiap kunjungan ke Wisdom Park dikenai tarif, ataupun bahwa seluruh kegiatan di kawasan memerlukan perlakuan yang sama. Ketentuan yang disebutkan berkaitan dengan kegiatan di luar pembelajaran yang secara khusus memanfaatkan area atau fasilitas. Karena itu, penerapan aturan perlu mengacu pada karakter penggunaan dan mekanisme pengelolaan yang berlaku, tanpa menarik kesimpulan lebih luas dari keterangan yang disampaikan.
Dalam memahami aturan penggunaan Wisdom Park, masyarakat dapat membedakan tata tertib umum kawasan dan prosedur untuk pemanfaatan fasilitas secara khusus. Apabila kegiatan direncanakan dalam kategori tersebut, pihak penyelenggara sebaiknya menempuh mekanisme perizinan dan memastikan ketentuan tarif yang berlaku kepada pengelola. Langkah ini membantu menjaga penggunaan fasilitas tetap sesuai aturan, sementara rincian penerapannya mengikuti ketentuan resmi yang menjadi dasar pengelolaan.
UGM menjelaskan bahwa sejumlah kegiatan yang berkaitan langsung dengan proses pendidikan dan aktivitas kemahasiswaan tidak dikenakan tarif penggunaan fasilitas Wisdom Park. Pengecualian tersebut mencakup kegiatan kuliah, praktikum, kegiatan penunjang pembelajaran lainnya, serta latihan unit kegiatan mahasiswa (UKM). Dengan demikian, kegiatan dalam kategori yang disebutkan itu diperlakukan berbeda dari penggunaan fasilitas yang dikenai tarif.
Keterangan mengenai pengecualian tersebut disampaikan oleh Made dalam pernyataan tertulis pada Kamis (15/10), sebagaimana tercantum dalam bahan sumber. Penjelasan itu memberi batas yang jelas mengenai kegiatan yang termasuk dalam pengecualian, yakni aktivitas akademik dan latihan UKM. Informasi ini penting agar pengguna memahami bahwa penerapan tarif tidak serta-merta mencakup seluruh kegiatan yang berlangsung di kawasan Wisdom Park.
Kegiatan kuliah dan praktikum merupakan bagian dari proses pembelajaran, sementara kegiatan penunjang pembelajaran lainnya juga termasuk dalam cakupan yang dijelaskan UGM. Selain itu, latihan UKM disebut secara khusus sebagai kegiatan yang tidak dikenai tarif. Penyebutan kategori-kategori tersebut membantu membedakan penggunaan fasilitas untuk kepentingan pembelajaran atau latihan organisasi mahasiswa dari kegiatan lain yang tidak dirinci dalam keterangan itu.
Dalam memahami ketentuan ini, penting untuk merujuk pada kategori yang secara eksplisit disampaikan UGM, bukan memperluas pengecualian berdasarkan asumsi.
Baca juga: Kontroversi Menu Makan Bergizi di SMAN 1 Lasem: Ratusan Siswa dan Guru Terkena Diare
















