Banyuwangi — Geger terjadi di Desa Bajulmati, Banyuwangi, ketika rencana pemasangan plang tanah atas nama Manijan oleh ahliwarisnya memicu ketegangan dengan warga setempat. Pemasangan plang tersebut, yang dijadwalkan pada Jumat (28/6/24), menjadi sumber protes dari sejumlah warga yang mengklaim tanah tersebut sebagai milik mereka.
Kepala Desa Bajulmati, Ahmad Toha, turut hadir di lokasi untuk menengahi konflik tersebut. “Lebih baik jangan dipasang dulu, daripada menimbulkan konflik. Saya bertanggung jawab atas keamanan di sini,” ujar Ahmad Toha dalam penegasannya.
Menurut Mahadi, salah satu ahliwaris Manijan, tanah yang merupakan hak milik dari kakeknya telah dijual oleh oknum tertentu dan sudah dibangun rumah di atasnya tanpa sepengetahuannya. Hal ini menimbulkan kerugian besar bagi keluarga ahliwaris. “Saya akan laporkan ke pihak berwajib atas kejadian ini,” tegasnya.
Dalam upaya penyelesaian masalah ini, ahliwaris Manijan telah membentuk tim dan melaporkan kasus ini ke Polresta Banyuwangi. “Kami menuntut keadilan atas tanah milik keluarga kami yang telah terjual tanpa izin,” ujar Totok Sukamto, kuasa hukum dari pihak ahliwaris.
Kontroversi ini semakin memanas dengan dugaan keterlibatan pihak Desa dalam transaksi jual beli tanah yang melibatkan tanah milik Mbah Manijan. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah Desa Bajulmati untuk diselesaikan secara adil dan transparan. (**)