Banggai – Tepatnya pada Selasa 28 Januari 2025, Kepala Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, provinsi Sulawesi Tengah, sampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang di muat oleh media Patrolihukum.net, yang mana setau saya (Kades) tidak pernah melaksanakan musdes perubahan angaran (APBDES) dari Tahun 2023 – 2025, dan untuk di tahun 2022 pihak kami tidak tahu menahu,”tulis kades.
Lanjut, dan setau kami, di setiap musyawarah desa, pihak kami selalu mengundang penyuluh pertanian desa ( PPL) desa selaku perwakilan penyuluh yang di tugaskan di desa kami, sehingga pihak kami merasa heran apa yang disampaikan oleh koordinator (BPP) yang pihak kami pemerintah desa tidak pernah melibatkan penyuluh pada saat pembahasan,”jelasnya.

Selanjutnya, kepala Desa Longkoga Timur, yang kami pahami bahwa kewenangan kordinator (BPP) itu untuk hadir pada saat pelaksanaan Musrenbang desa, bukan musdes, karena posisi beliau yang mengkoordinir seluruh penyuluh lingkup kecamatan Bualemo,”ungkapnya.
Oleh sebab itu, yang menjadi pertanyaan, apakah iya semua desa pada saat pelaksanaan musdes harus menghadirkan koordinator penyuluh pertanian (BPP) Kecamatan Bualemo, kalau toh memang mengharuskan, maka musdes kedepan kami akan mengundang beliau untuk hadir bersama dengan penyuluh pertanian (PPL) Desa.
Sehingga disini terkait tudingan di sampaikan bahwa pihak kami tidak mengundang tokoh masyarakat, hal itu juga tidak benar adanya, karena pada saat musdes kami juga mengundang para tokoh masyarakat hadir dalam pembahasan, jadi sekali lagi saya pertegas apa yang disampaikan oleh Koordinator penyuluh pertanian (BPP) itu tidak benar semuanya,”tutupnya
Saya kepala desa (Kades) mewakili pemerintah desa mengucapkan terimakasih.
LP. Red/tim