Patrolihukum.net // PEKANBARU — Dunia pemasyarakatan Indonesia kembali dibuat geger. Kali ini, giliran Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru di Jalan Sialang Bungkuk yang menjadi sorotan publik setelah viralnya video dugem dan pesta narkoba yang dilakukan oleh sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Rekaman video tersebut menunjukkan suasana pesta di dalam sel tahanan, lengkap dengan dentuman musik keras, lampu remang-remang, serta aktivitas penggunaan narkoba. Salah satu tokoh yang disebut sebagai dalang dari kejadian ini adalah seorang narapidana bernama Budi Akak.

Merespons kegaduhan tersebut, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN), menyampaikan kritik tajam terhadap aparat penegak hukum (APH) yang menangani perkara Budi Akak.
Dalam keterangan pers yang digelar Rabu (16/4/2025) di kawasan CitraLand Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, Larshen Yunus menyebut bahwa Budi Akak adalah bandar sekaligus pengedar narkoba kelas berat, namun hanya dijatuhi vonis sebagai pemakai narkoba.
“Ini benar-benar mencederai rasa keadilan masyarakat. Seorang bandar besar yang mengendalikan jaringan narkoba bisa-bisanya difonis hanya sebagai pemakai. Ini bukan kekeliruan, tapi pengkhianatan terhadap hukum!” tegas Yunus.
Ia menambahkan, berdasarkan aturan hukum yang berlaku, pemakai narkoba seharusnya direhabilitasi, sementara pengedar dan bandar wajib dikenai hukuman berat. Namun dalam kasus ini, terjadi hal sebaliknya, yang menurutnya menunjukkan adanya “kuasa gelap” di balik proses hukum tersebut.
Larshen Yunus bahkan menyebut bahwa Budi Akak seolah dilindungi oleh “Jenderal Sontoloyo”, istilah satir yang ia pakai untuk menggambarkan kekuatan tak terlihat yang mampu menyelamatkan Budi dari jeratan pasal berat.
“Bukan hanya aparat pemasyarakatan yang harus dievaluasi, tapi juga aparat penegak hukum lainnya—mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan—yang terindikasi kuat melakukan persyubatan jahat dalam kasus ini,” imbuh Yunus.
Sosok Budi Akak sendiri sebelumnya sudah pernah diungkap oleh eks Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Dr. Manang Soebeti S.IK., melalui media sosialnya. Dalam unggahan tersebut, Budi Akak disebut mengendalikan jaringan narkoba berskala besar. Namun hingga kini, jaringan itu seolah tak tersentuh, dan sang bandar justru menerima vonis ringan.
Yunus juga mendesak agar pihak berwenang segera memindahkan Budi Akak dari Rutan Kelas I Pekanbaru ke Lapas Narkotika Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah, sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas mafia narkoba di dalam penjara.
“Kalau terus dibiarkan, maka publik akan makin tak percaya terhadap sistem hukum. Ini adalah ujian nyata bagi integritas lembaga penegak hukum kita,” kata Yunus.
Mengakhiri pernyataannya, Yunus mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para relawan dan aktivis anti-narkoba, untuk terus mengawal kasus ini agar tak menguap begitu saja. Ia pun menutup konferensi persnya dengan pernyataan penuh sindiran:
“Wallahuallam bissawab. Al-Fatihah untuk hukum di negeri ini,” pungkas Larshen Yunus.
(Edi D/*)
















