Patrolihukum.net // Probolinggo, Jatim —- Seorang pengusaha hanya memikirkan sebuah target keuntungan semata, tidak pernah melihat dampak dari sebuah usaha yang dijalaninya, hingga merugikan dan bahkan merusak tata ruang yang ada di wilayah sekitar masyarakat. Senin (7/8/2023)
Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia, Cabang Probolinggo Raya – LSM Penjara yang beralamat Jl. pondok Fatahillah, Desa Sumberkerang, kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jatim
Menyoroti keras adanya tambang Ilegal yang ada di Desa Boto milik “S.I” dan telah di perjual belikan kepada saudara “H”, dimana kegiatan penambangan Ilegal tersebut telah melebihi dari titik Kordinat dari Ijin No. P2T/138/15.02/Dll/2018, a/n. Sunanik Ispahani.
tuturnya lelaki yang bertubuh tegap dan humanis tidak lain Ketua LSM Penjara, Damoanto,SH
Masih menurut Damo,
Dalam kegiatan tersebut “N.I” di bantu beberapa rekanannya yang memuluskan kegiatan penambangan ilegal di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, diantaranya rekanannya yang terlibat dalam penambangan ilegal tersebut yakni:
1.PT.Adhi Karya sebagai Maincon pengerjaan proyek Strategis Nasional Jalan Tol Probo-wangi Seasen 1,yang telah mengirim dari Quary milik “S.I”
2. PT SMB berperan sebagai SUB Kontraktor Pekerjaan proyek strategis Nasional Jalan tol Probo-wangi dan telah membeli dan mengirim tanah urug Ilegal yang juga dikirim dari tambang “S.I.
3. Hartono sebagai peran pelaksana penambangan yang Ilegal milik “S.I.” seluas 13.91 Hektar yang terletak di 2 desa yaitu desa boto 4.91 dan desa Patalan 9 Hektar yang diduga sudah habis ijinnya sejak tahun 2018 , malah merambah keluar jauh dari titik koordinat.
Kegiatan yang sangat merugikan Pemerintah dan masyarakat setempat,
serta melawan hukum yakni UU RI No. 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara,
Sebagaimana pasal 158 bahwa setiap orang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, IUPK serta yang dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3) , pasal 48, pasal 64 ayat (1), pasal 74 ayat (1), atau ayat (5) di pidana penjara paling lama 10 tahu dan denda Rp. 10.000,000,000.
Pungkasnya Ketua DPC LSM PENJARA Probolinggo Raya, dengan rasa kesal dan kecewa dengan dugaan pembiayaran tambang Ilegal di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, kabupaten Probolinggo.
(Bersambung )…
(Team/red/**)