Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Kericuhan Sidang Razman Arif Nasution Viral, Advokat Senior Soroti Etika Profesi

badge-check


Kericuhan Sidang Razman Arif Nasution Viral, Advokat Senior Soroti Etika Profesi Perbesar

Jakarta – Persidangan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan advokat Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 berujung ricuh. Insiden tersebut menjadi viral di berbagai platform media sosial setelah Razman dan tim kuasa hukumnya melakukan aksi protes berlebihan saat sidang dinyatakan tertutup untuk umum.

Ketegangan memuncak ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, mendatangi Hotman Paris Hutapea, advokat kondang yang hadir sebagai saksi korban. Dalam video yang beredar luas, terlihat Razman hendak menonjok Hotman, sementara salah satu kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, nekat menaiki meja dan berteriak.

Kericuhan Sidang Razman Arif Nasution Viral, Advokat Senior Soroti Etika Profesi

Tindakan ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari advokat senior Asmanidar, S.H., Founder @KonsultasiHukum, yang memiliki lebih dari 150 ribu pengikut di Instagram dan TikTok. Ia menegaskan bahwa advokat seharusnya memahami dan menghormati aturan yang berlaku dalam persidangan.

“Siapapun yang berada di ruang sidang, apalagi advokat, wajib menghargai proses peradilan. Hal itu jelas diatur dalam kode etik advokat, UU Advokat, UU Sistem Acara Peradilan, serta regulasi lainnya,” ujar Asmanidar kepada wartawan di kantornya, @KonsultasiHukum, di Kirana Two Tower, Lantai 10, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Menurutnya, persidangan adalah tempat mengadili perkara, bukan ajang debat atau ajang menunjukkan arogansi. “Persidangan itu bukan tempat untuk menaiki meja, berkata kasar, apalagi melakukan penyerangan fisik. Ini mencoreng profesi advokat yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kehormatan dan etika,” tegasnya.

Arogansi di Ruang Sidang Bisa Berujung Sanksi

Lebih lanjut, Asmanidar menyinggung fenomena “no viral, no justice” yang kerap dijadikan alasan untuk menciptakan sensasi dalam persidangan. Namun, ia mengingatkan agar advokat tidak salah kaprah dalam memahami esensi keadilan.

“Jika seorang advokat dipecat dari organisasi karena memperjuangkan klien, mungkin bisa dianggap sebagai pahlawan. Tetapi jika dipecat hingga Berita Acara Sumpah (BAS) dicabut karena tindakan arogansi, itu adalah tindakan konyol,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa advokat harus berpegang teguh pada sumpah profesi, kode etik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jangan sampai tindakan seperti ini dianggap keren atau menjadi standar baru bagi klien bahwa pengacara harus bersikap agresif dalam membela perkara,” tambahnya.

Pengaruh Media dan Gimmick Pengacara di Mata Publik

Sementara itu, konsultan media yang sering menangani kasus hukum, Gemal Panggabean, turut menyoroti dampak media dalam kasus ini. Ia menilai bahwa tindakan Razman dan Firdaus justru tidak efektif dalam membangun citra mereka di mata publik.

“Memang benar bahwa aksi seperti gebrak meja dan naik ke atas meja bisa cepat viral, tetapi belum tentu mendapatkan simpati. Justru tindakan tersebut bisa memperparah keadaan dan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap mereka,” ujar Gemal.

Ia tidak menampik bahwa media dan opini publik kerap mempengaruhi jalannya perkara hukum. Namun, menurutnya, seorang pengacara yang profesional harus bisa membaca situasi dengan baik. “Jika tidak, bukan hanya kasus klien yang tidak terselesaikan, tetapi advokatnya sendiri bisa mengalami blunder,” jelasnya.

Gemal juga sependapat dengan Asmanidar bahwa Mahkamah Agung, asosiasi advokat, media, dan para pemangku kebijakan harus lebih tegas dalam menyikapi fenomena pengacara yang menggunakan gimmick agresif untuk menarik perhatian publik.

“Di satu sisi, kita harus lebih menghargai advokat muda yang benar-benar berjuang untuk masyarakat kecil. Tetapi di sisi lain, harus ada tindakan tegas terhadap pengacara yang hanya mencari sensasi di ruang sidang,” pungkasnya.

Kericuhan dalam persidangan Razman Arif Nasution ini kembali menyoroti pentingnya etika profesi advokat dalam menjalankan tugasnya. Apakah insiden ini akan berujung pada sanksi etik atau justru semakin membangun citra tertentu di mata publik? Semua mata kini tertuju pada langkah selanjutnya dari pihak berwenang. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolsek Kenduruan Polres Tuban Beri Santunan Anak Yatim

2 Juli 2025 - 18:01 WIB

Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolsek Kenduruan Polres Tuban Beri Santunan Anak Yatim

Sering Angkat Berita Panas, Rumah Jurnalis di Probolinggo Hampir Dibakar Orang Tak Dikenal

2 Juli 2025 - 12:49 WIB

Sering Angkat Berita Panas, Rumah Jurnalis di Probolinggo Hampir Dibakar Orang Tak Dikenal

HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat

2 Juli 2025 - 11:29 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat

Cicilan Sepeda Motor di MAF Perdagangan Sudah Lunas, BPKB Sepeda Motor Tak Bisa Diambil

1 Juli 2025 - 23:05 WIB

Cicilan Sepeda Motor di MAF Perdagangan Sudah Lunas, BPKB Sepeda Motor Tak Bisa Diambil

DPRD dan Pemkab Bahas KUA-PPAS P-APBD 2025 Probolinggo Defisit 173 M

1 Juli 2025 - 22:55 WIB

DPRD dan Pemkab Bahas KUA-PPAS P-APBD 2025 Probolinggo Defisit 173 M
Trending di Nasional