Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Kepsek dan Bendahara SMPN 1 Monta Diduga Tertutup Soal Anggaran Dana BOS

badge-check

Bima – Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Monta, Kabupaten Bima, kini tengah dalam sorotan publik, setelah diungkapkan bahwa penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut diduga tidak transparan.

Publik resah dengan kurangnya keterbukaan informasi, yang membuat sulitnya akses untuk melakukan pengawasan terhadap dana tersebut. Muhammad Najib SPd, kepala sekolah SMPN 1 Monta, dalam konferensi pers dengan sejumlah awak media beberapa hari yang lalu, mengaku tidak mengetahui secara rinci bagaimana dana BOS digunakan. Alasannya, dia baru saja menjabat sebagai kepala sekolah. “Coba tanyakan saja kepada bendahara saya,” ujar Muhammad Najib.

Kepsek dan Bendahara SMPN 1 Monta Diduga Tertutup Soal Anggaran Dana BOS

Namun, ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran karena tidak sesuai dengan mekanisme penyaluran dan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah yang seharusnya sesuai dengan Rencana Kebutuhan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun melalui rapat oleh Tim BOS, seperti yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.

Bendahara SMPN 1 Monta, Sulastri SPd juga menolak memberikan salinan RKAS ketika dimintai oleh awak media. Dengan tegas, Sulastri menyatakan, “Siapa pun gak akan saya kasih.” Sikap ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip transparansi penggunaan BOS yang diatur dalam beberapa Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS.

Dalam Pasal 2 huruf e Permendikbud 63 Tahun 2022, pengelolaan dana BOS seharusnya menggunakan prinsip transparan, yang berarti dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai kebutuhan pendidikan.

Selain itu, kekhawatiran masyarakat semakin bertambah karena tidak terlihatnya papan informasi penggunaan dana BOS atau salinan RKAS yang seharusnya terpampang di Papan Pengumuman Sekolah. Pemasangan informasi ini diwajibkan oleh pemerintah pusat dan Kementerian Pendidikan sebagai bentuk transparansi anggaran pendidikan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi dari pejabat publik.

Pendekatan ini menciptakan kegelisahan di kalangan masyarakat dan media massa, yang memandang perlunya tindakan segera untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas penggunaan dana BOS di SMPN 1 Monta. Indikasi penyelewengan anggaran negara melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi sorotan utama, dan masyarakat menantikan klarifikasi dan tindakan tegas dari pihak berwenang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cicilan Sepeda Motor di MAF Perdagangan Sudah Lunas, BPKB Sepeda Motor Tak Bisa Diambil

1 Juli 2025 - 23:05 WIB

Cicilan Sepeda Motor di MAF Perdagangan Sudah Lunas, BPKB Sepeda Motor Tak Bisa Diambil

Viral Foto Diduga Camat Konsumsi Sabu, Desakan Pemecatan Menguat

1 Juli 2025 - 14:40 WIB

Viral Foto Diduga Camat Konsumsi Sabu, Desakan Pemecatan Menguat

PT Cipta Agro Sakti Akhirnya Tunjukkan Lokasi Plasma, Setelah Desakan Keras Warga Opo Kecamatan Bungku Utara

1 Juli 2025 - 14:32 WIB

PT Cipta Agro Sakti Akhirnya Tunjukkan Lokasi Plasma, Setelah Desakan Keras Warga Opo Kecamatan Bungku Utara

Praktik Gelap Pupuk Subsidi di Lahat Terkuak: Jaringan Ilegal Diduga Libatkan Oknum Anggota DPRD dan Oknum Aparat

1 Juli 2025 - 14:03 WIB

Praktik Gelap Pupuk Subsidi di Lahat Terkuak: Jaringan Ilegal Diduga Libatkan Oknum Anggota DPRD dan Oknum Aparat

Pejabat Kominfo Banggai Laut Tolak Perintah Anggaran Fiktif

30 Juni 2025 - 11:30 WIB

Pejabat Kominfo Banggai Laut Tolak Perintah Anggaran Fiktif
Trending di Apresiasi