Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Kepala Desa Bojong Cikupa Diduga Halangi Hak PTSL Warga

badge-check

Kepala Desa Bojong Cikupa Diduga Halangi Hak PTSL Warga

Kabupaten Tangerang, 29/07/2024 – Kepala Desa Bojong Kecamatan Cikupa, Andi Yana, dikabarkan menghalangi proses penyerahan berkas PTSL untuk ahli waris almarhum H. Saelan Bin H. Ridan kepada Kantor BPN Kabupaten Tangerang. Tindakan ini berpotensi berdampak negatif pada pelayanan publik dan manfaat PTSL yang seharusnya diterima masyarakat.

Kepala Desa Bojong Cikupa Diduga Halangi Hak PTSL Warga

Pengacara yang mewakili ahli waris, Imam Fachrudin, yang juga Ketua Umum Paseba Tangerang Utara, telah melaporkan masalah ini ke Ombudsman RI Provinsi Banten. Imam Fachrudin menjelaskan bahwa sertifikat hak milik untuk ahli waris almarhum H. Saelan Bin H. Ridan belum diserahkan meskipun proses administrasi sudah selesai.

“Pengaduan ini kami sampaikan ke Ombudsman terkait dengan ketidakpastian penyerahan sertifikat hak milik yang sudah jadi untuk ahli waris almarhum H. Saelan Bin H. Ridan,” ungkap Imam Fachrudin.

Menurut informasi dari pegawai Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Kepala Desa Bojong, Andi Yana, tidak menyerahkan berkas PTSL tanpa alasan yang jelas dan sah secara hukum. “Ini merupakan tindakan yang menghalangi hak penerima manfaat PTSL dari negara dan dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Imam.

Imam Fachrudin meminta agar Kepala Desa Bojong segera menyerahkan berkas PTSL agar tidak terjadi kesalahan lebih lanjut dari pihak Kantor BPN Kabupaten Tangerang.

Saat dikonfirmasi mengenai masalah ini, Kepala Desa Bojong tidak dapat dihubungi baik di kantor maupun di rumahnya. Melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Bojong menyampaikan bahwa ia sedang kurang sehat dan akan membahas masalah ini kemudian.

**(Tim/Red/**)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Pilchiksung, Transparansi Dana Desa Ternak Lembu Gampong Meurandeh Dayah Dipersoalkan

4 Juli 2026 - 11:12 WIB

Jelang Pilchiksung, Transparansi Dana Desa Ternak Lembu Gampong Meurandeh Dayah Dipersoalkan

Kuasa Hukum Terlapor Respons Aksi Massa Usai SP3, Tantang Pelapor Tempuh Jalur Praperadilan

4 Juli 2026 - 11:04 WIB

Kuasa Hukum Terlapor Respons Aksi Massa Usai SP3, Tantang Pelapor Tempuh Jalur Praperadilan

Banyak Salah Kaprah! Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Jelaskan Beda Wanprestasi dan Penipuan

4 Juli 2026 - 07:23 WIB

Banyak Salah Kaprah! Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Jelaskan Beda Wanprestasi dan Penipuan

Geger Penemuan Sesosok Mayat di Sumur Irigasi Kraksaan, Warga Sempat Curiga karena Bau Menyengat

3 Juli 2026 - 22:31 WIB

Geger Penemuan Sesosok Mayat di Sumur Irigasi Kraksaan, Warga Sempat Curiga karena Bau Menyengat

Diduga BUMDES Di Banggai ” Milik Pengurusnya ” Penyertaan Modal DD Terkubur , Langgar UU No.43 Tahun 2021, Proses Terbukti Penjarakan.

3 Juli 2026 - 20:35 WIB

Diduga BUMDES Di Banggai " Milik Pengurusnya " Penyertaan Modal DD Terkubur , Langgar UU No.43 Tahun 2021, Proses Terbukti Penjarakan.
Trending di Berita