Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Nasional

Kemendagri Instruksikan Pemda Tindak Tegas Ormas Langgar Aturan

badge-check

Patrolihukum.net – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya untuk menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar ketentuan hukum. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menegakkan sanksi terhadap ormas yang terbukti melampaui batas.

Penegasan itu disampaikan Wamendagri dalam sebuah talkshow televisi nasional bertajuk Kontroversi: Ormas Semakin Panas yang diikutinya secara virtual dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Kamis (29/5/2025). Dalam acara tersebut, Bima menjelaskan bahwa pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.

Kemendagri Instruksikan Pemda Tindak Tegas Ormas Langgar Aturan

“Satgas ini fokus pada penindakan terhadap aksi premanisme dan ormas-ormas bermasalah. Tugasnya meliputi deteksi dini, pencegahan, hingga penegakan hukum,” ujar Bima.

Ia menambahkan bahwa Satgas tersebut tidak hanya berlaku di tingkat pusat, namun juga harus dibentuk dan dioperasionalkan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Satgas di daerah diberi wewenang untuk menindak tegas pelanggaran serius yang dilakukan oleh ormas, termasuk tindak kekerasan fisik dan bentuk pelanggaran hukum lainnya.

Lebih lanjut, Wamendagri mengungkapkan bahwa Kemendagri secara aktif melakukan evaluasi berkala terhadap keberadaan ormas. Ia meminta pemda melalui Satgas yang dibentuk agar lebih proaktif dalam menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap ormas-ormas yang melakukan pelanggaran.

“Penindakan dapat berupa sanksi administratif, pidana, hingga pembubaran ormas. Namun demikian, perlu diketahui bahwa sistem perizinan ormas terbagi antara dua kementerian,” jelas Bima.

Menurutnya, ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri dapat dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan SKT apabila melanggar aturan. Sementara itu, ormas yang berbadan hukum—baik dalam bentuk yayasan maupun perkumpulan—dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dapat dikenai sanksi pembubaran melalui pencabutan status badan hukum berdasarkan rekomendasi dari Satgas.

“Semua perangkat hukumnya sudah tersedia, tinggal bagaimana implementasi di lapangan oleh aparat dan pemda masing-masing,” tegasnya.

Wamendagri juga menegaskan pentingnya peran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dalam mengawasi dan membina ormas di daerah. Dalam pelaksanaannya, Kesbangpol harus bersinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta aparat penegak hukum setempat.

Ia mencontohkan bahwa beberapa kepala daerah telah mengambil sikap tegas terhadap ormas yang dianggap meresahkan dan melakukan pelanggaran hukum. Menurut Bima, langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.

“Ada saatnya kita rangkul dan bina. Tapi ketika ormas sudah melanggar batas hukum dan membahayakan ketertiban umum, maka ketegasan adalah keniscayaan,” pungkasnya.

Langkah Kemendagri ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap organisasi kemasyarakatan yang bertindak di luar koridor hukum dan demokrasi. Presiden meminta jajarannya untuk tidak ragu bersikap tegas demi menjaga stabilitas nasional.

Dengan terbentuknya Satgas Terpadu, diharapkan koordinasi antarinstansi berjalan optimal dan memberikan efek jera bagi ormas-ormas yang kerap bertindak di luar batas hukum. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi ormas dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau mengarah pada gangguan ketertiban umum.

(Edi D/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Disentil Media, Kepala DLH Kota Probolinggo Minta Jangan Langsung Dimuat Tanggapannya

31 Januari 2026 - 21:47 WIB

Disentil Media, Kepala DLH Kota Probolinggo Minta Jangan Langsung Dimuat Tanggapannya

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktifis Probolinggo Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Suarni Sapikerep

31 Januari 2026 - 14:14 WIB

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktifis Probolinggo Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Suarni Sapikerep

‎Independensi Adalah Marwah! Pembina Trabas Nusantara Tekankan Profesionalisme Saat Sambangi Ketua Trabas Usai Umroh

30 Januari 2026 - 16:32 WIB

‎Independensi Adalah Marwah! Pembina Trabas Nusantara Tekankan Profesionalisme Saat Sambangi Ketua Trabas Usai Umroh

LSM Macan Kumbang Ajukan Unjuk Rasa, Soroti Dugaan Mafia Tanah di BPN Probolinggo

29 Januari 2026 - 15:18 WIB

LSM Macan Kumbang Ajukan Unjuk Rasa, Soroti Dugaan Mafia Tanah di BPN Probolinggo

Sengketa Rumah di Kota Probolinggo Resmi Dilaporkan ke Polisi

29 Januari 2026 - 14:15 WIB

Sengketa Rumah di Kota Probolinggo Resmi Dilaporkan ke Polisi
Trending di Kabar Viral