Keluarga Valdo Desak Penanganan Kasus Penembakan Polisi Berjalan Tuntas

banner 468x60

Jakarta | Kuasa hukum keluarga Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta Selatan pada Rabu (28/10). Kedatangan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan kasus penembakan yang menewaskan Valdo. Pihak keluarga ingin mengetahui tindak lanjut atas surat yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Pertemuan di Mabes Polri itu menjadi langkah lanjutan setelah surat tersebut diserahkan pada Selasa sebelumnya.

Ardy Mbalembout, kuasa hukum keluarga, menyampaikan bahwa agenda pertemuan yang telah dijadwalkan belum dapat terlaksana. Menurut dia, hal itu terjadi karena adanya kendala teknis. Karena pertemuan belum berlangsung, pihak keluarga belum memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan secara langsung ataupun mendapatkan pembaruan melalui agenda tersebut. Ardy menjelaskan bahwa staf khusus dan sekretaris pribadi Kapolri telah diminta untuk membantu mengatur kembali jadwal pertemuan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Penjadwalan ulang itu diharapkan memberi kesempatan bagi keluarga dan kuasa hukumnya untuk membahas tindak lanjut surat tersebut dengan pihak terkait. Kunjungan ke Mabes Polri, dengan demikian, berfokus pada permintaan informasi mengenai proses komunikasi dan rencana pertemuan berikutnya, bukan penyampaian keputusan baru tentang perkara. Keluarga masih menunggu kepastian waktu agar dapat menyampaikan hal-hal yang ingin ditanyakan kepada Kapolri atau perwakilannya. Hingga jadwal pengganti ditetapkan, Ardy menyatakan pihaknya menanti koordinasi dari staf khusus dan sekretaris pribadi Kapolri. Mereka berharap pengaturan kembali agenda dapat dilakukan sehingga permintaan keluarga mengenai perkembangan kasus bisa dibicarakan secara langsung. Informasi yang disampaikan dalam pertemuan mendatang juga diharapkan membantu keluarga memahami tahapan tindak lanjut yang telah ditempuh setelah surat diserahkan. Pihak kuasa hukum belum menyebutkan tanggal baru untuk pertemuan tersebut; penetapannya masih menunggu pengaturan dari pihak Kapolri. Untuk saat ini, langkah yang ditempuh adalah memastikan komunikasi tetap berjalan dan memperoleh kepastian mengenai kesempatan bertemu. Keluarga menempatkan agenda itu sebagai bagian dari upaya meminta kejelasan atas penanganan perkara yang menimpa Valdo, seraya menunggu proses penjadwalan ulang terlaksana sesuai koordinasi yang telah diminta.

Ardy meminta Kapolri memberikan perlindungan hukum kepada keluarga Valdo selama proses penanganan perkara berlangsung. Permintaan tersebut disampaikan di tengah perhatian keluarga terhadap perkembangan kasus penembakan yang melibatkan seorang polisi. Menurut Ardy, perlindungan diperlukan agar keluarga dapat menyampaikan keterangan, mengikuti proses hukum, dan memperjuangkan hak-haknya tanpa merasa terintimidasi. Permintaan itu juga mencakup kepastian bahwa setiap langkah penyelidikan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan, dengan tetap menghormati hak semua pihak yang terkait. Ardy menekankan pentingnya penanganan yang profesional, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ardy turut meminta Kapolri memastikan perkara yang disebut telah menjadi perhatian Kapolri sejak Senin, 19 Oktober 2026, ditangani secara profesional sampai tuntas. Bagi keluarga, perhatian pimpinan kepolisian perlu diikuti pengawasan terhadap jalannya pemeriksaan serta kejelasan mengenai tahapan penanganan. Mereka berharap informasi mengenai perkembangan perkara disampaikan secara memadai, sehingga tidak muncul ketidakpastian ataupun kesan bahwa laporan keluarga diabaikan. Permintaan ini merupakan sikap dan harapan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya; hal tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan hasil penyelidikan maupun menentukan tanggung jawab pidana seseorang.

Pihak keluarga juga meminta Propam Polda Metro Jaya mengusut tuntas perkara yang mereka sebut sebagai pembunuhan berencana terhadap Valdo. Penyebutan “pembunuhan berencana” tersebut merupakan istilah dan dugaan yang disampaikan pihak keluarga melalui kuasa hukum, bukan kesimpulan baru dari penulis ataupun penetapan hukum yang telah dipastikan. Mereka meminta Propam memeriksa perkara secara menyeluruh, menelusuri fakta dan keterangan yang relevan, serta menindaklanjuti setiap temuan sesuai prosedur. Pada akhirnya, keluarga menginginkan seluruh proses berjalan cermat dan adil, dengan perlindungan hukum bagi mereka serta akuntabilitas dalam pemeriksaan. Penentuan fakta dan klasifikasi hukum tetap menjadi ranah aparat berwenang dan proses peradilan, berdasarkan bukti yang diperiksa secara sah.

Di Mabes Polri, kuasa hukum Valdo, Petrus Bala Pattyona, mempertanyakan belum adanya pengumuman mengenai tersangka dalam perkara penembakan yang melibatkan polisi. Pertanyaan itu disampaikan saat ia bersama tim kuasa hukum berada di Mabes Polri untuk meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Mereka menyoroti bahwa sejak 16 Oktober hingga hari kedatangan mereka, belum ada tersangka yang diumumkan ataupun perkara yang dirilis kepada publik.

Petrus mempertanyakan alasan kepolisian belum menyampaikan perkembangan tersebut secara terbuka. Ia mengangkat rentang waktu sejak 16 Oktober sebagai hal yang perlu dijelaskan, mengingat keluarga Valdo dan kuasa hukumnya menantikan informasi tentang proses penanganan perkara. Pokok yang disampaikan adalah pertanyaan mengenai belum diumumkannya tersangka dan belum dirilisnya perkara, bukan kesimpulan tentang penyebabnya.

Pertanyaan itu disampaikan langsung di Mabes Polri, dalam konteks upaya kuasa hukum memperoleh penjelasan terkait langkah penanganan kasus. Dengan menanyakan alasan belum adanya pengumuman, Petrus meminta kejelasan mengenai status perkara selama periode tersebut. Hingga saat mereka datang, menurut keterangan yang menjadi perhatian kuasa hukum, belum ada pengumuman tersangka atau rilis perkara sejak tanggal 16 Oktober.

Namun, pernyataan Petrus dalam kesempatan itu berupa pertanyaan dan tidak disertai jawaban mengenai alasan kepolisian belum mengumumkan tersangka maupun merilis perkara. Karena itu, tidak ada dasar untuk menyimpulkan penyebab keterlambatan atau mengaitkannya dengan dugaan tertentu. Fokusnya tetap pada permintaan agar perkembangan penanganan kasus dijelaskan, termasuk status pengumuman tersangka dan rilis perkara sejak 16 Oktober hingga hari kedatangan tim kuasa hukum ke Mabes Polri. Sikap tersebut mencerminkan kebutuhan keluarga Valdo akan informasi yang jelas mengenai proses hukum, sementara pertanyaan yang diajukan menunggu penjelasan dari pihak kepolisian. Dalam konteks itu, kuasa hukum menempatkan rentang waktu dan belum tersedianya pengumuman sebagai hal yang ingin mereka klarifikasi secara langsung. Keterangan tersebut tidak memastikan kapan pengumuman akan disampaikan dan tidak menyebut adanya keputusan baru dalam perkara. Yang tercatat ialah Petrus mempertanyakan mengapa tersangka belum diumumkan dan perkara belum dirilis sejak 16 Oktober, saat ia berada di Mabes Polri bersama tim kuasa hukum Valdo.

Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, anggota Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpoludara), meninggal dunia setelah mengalami luka tembak di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (16/10), sekitar pukul 05.30 WIB. Terduga penembak adalah Bharada Andika Rahmadani, yang disebut sebagai junior Valdo. Kejadian di lingkungan markas kepolisian itu menjadi perhatian keluarga korban, yang meminta agar seluruh rangkaian penanganan perkara berjalan tuntas dan jelas. Informasi awal mengenai peristiwa tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri apa yang terjadi sebelum, saat, dan sesudah tembakan dilepaskan. Namun, rincian kronologi tetap perlu merujuk pada hasil pemeriksaan dan keterangan resmi, agar tidak mendahului proses penyidikan ataupun menyebarkan dugaan yang belum terverifikasi.

Dalam perkembangan penyidikan, Bharada Andika telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penetapan status tersebut menandai bahwa perkara telah memasuki proses hukum, tetapi penyidik masih harus melengkapi keterangan dan menguji fakta-fakta yang ditemukan. Pada Minggu (18/10), Budi menyampaikan bahwa tersangka masih menjalani pemeriksaan. Menurut keterangan itu, penyidik mendalami rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya Valdo. Pemeriksaan diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh, termasuk mencocokkan keterangan para pihak dengan bukti yang tersedia. Penahanan tersangka merupakan bagian dari proses yang sedang berlangsung dan tidak dengan sendirinya menggantikan pemeriksaan terhadap seluruh aspek kejadian.

Baca juga: Aksi Demonstrasi Buruh di Jakarta: Antisipasi dan Penanganan Polisi | Kejari Kraksaan Ditantang Buka Administrasi Penanganan Berkas Suarni Sapikerep  | Yonif TP Hadir, Pertahanan dan Pembangunan Berjalan Bersama

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60