Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam sidang yang digelar pada Kamis (29/10/2026), Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan sebagian. Putusan ini memberi penegasan mengenai penerapan ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa dalam perkara pidana.
Pokok perubahan pemaknaan tersebut berkaitan dengan Pasal 83 UU Pemda. Melalui putusannya, MK memperjelas mekanisme yang harus diterapkan ketika seorang kepala daerah atau wakilnya telah berstatus terdakwa. Dengan demikian, pasal tersebut tidak lagi dipahami sebatas ketentuan umum tentang pemberhentian sementara, tetapi perlu dibaca sesuai penegasan konstitusional yang diberikan dalam amar putusan.
Penegasan ini penting karena status terdakwa muncul setelah perkara pidana memasuki tahap tertentu, sedangkan kepala daerah tetap memegang jabatan publik dan menjalankan kewenangan pemerintahan. Aturan yang jelas dibutuhkan agar penanganan status pejabat tersebut memiliki dasar hukum yang terukur. Kejelasan prosedur juga dapat mencegah perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan ketentuan oleh pihak-pihak yang berwenang.
Dalam konteks pemerintahan daerah, pemberhentian sementara berbeda dari pemberhentian tetap. Langkah sementara berkaitan dengan pelaksanaan jabatan selama proses hukum berlangsung, sementara perkara pidana tetap harus diperiksa melalui mekanisme peradilan. Karena itu, pemaknaan Pasal 83 perlu menjaga kepastian hukum, kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, serta penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Putusan MK menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka aturan yang lebih tegas.
Meski permohonan hanya dikabulkan sebagian, amar MK tetap membawa konsekuensi penting bagi pembacaan UU Pemda. Pemerintah dan lembaga terkait perlu merujuk pada penafsiran Mahkamah ketika menerapkan ketentuan itu terhadap kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa. Dengan memperjelas mekanisme pemberhentian sementara, putusan ini memberi arah bagi pelaksanaan Pasal 83 sekaligus menegaskan bahwa status hukum pejabat daerah harus ditangani berdasarkan aturan yang berlaku dan makna pasal sebagaimana ditegaskan MK.
Sebelum dimaknai ulang oleh Mahkamah Konstitusi, Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengatur pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa. Ketentuan tersebut berlaku apabila kepala daerah atau wakilnya didakwa melakukan tindak pidana tertentu sebagaimana dirinci dalam pasal itu. Pemberhentian sementara dapat dilakukan tanpa usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sehingga mekanismenya tidak mensyaratkan adanya pengajuan dari lembaga perwakilan daerah tersebut.
Cakupan tindak pidana dalam ketentuan lama meliputi tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun. Selain itu, pasal tersebut mencakup tindak pidana korupsi, terorisme, makar, kejahatan terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Daftar ini merupakan kategori yang disebutkan dalam Pasal 83 ayat (1) sebelum memperoleh pemaknaan baru dari MK.
Dengan demikian, dasar pemberhentian sementara dalam aturan tersebut berkaitan dengan status terdakwa dan jenis tindak pidana yang didakwakan. Ketentuan itu tidak menyatakan bahwa setiap kepala daerah yang menjadi terdakwa otomatis diberhentikan sementara. Penerapannya merujuk pada dakwaan atas tindak pidana yang termasuk dalam cakupan pasal, baik berupa kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun maupun kategori khusus yang disebutkan secara tersendiri.
Rumusan tersebut juga menegaskan bahwa tindakan dapat dilakukan tanpa usulan DPRD. Artinya, dalam ketentuan lama, usulan dari DPRD bukan prasyarat bagi pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang memenuhi cakupan dakwaan tersebut. Uraian ini menggambarkan isi norma sebelum penafsiran MK, bukan penambahan jenis tindak pidana di luar daftar yang tercantum. Pembedaan aturan lama dan pemaknaan setelah putusan diperlukan agar pembaca dapat memahami ruang lingkup ketentuan awal secara tepat.
Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah tidak dapat diterapkan tanpa pemaknaan yang selaras dengan UUD 1945. Karena itu, ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai penafsiran Mahkamah. Rumusan ini menunjukkan bahwa persoalan yang diperiksa bukan semata keberadaan aturan pemberhentian sementara, melainkan makna serta cara ketentuan itu berlaku bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa.
Dalam pertimbangannya, MK memberikan penafsiran konstitusional sebagai batas bagi penerapan pasal tersebut. Dengan penafsiran itu, norma undang-undang perlu dibaca sebagaimana ditentukan dalam putusan, bukan hanya berdasarkan bunyi sebelumnya secara terpisah dari makna yang telah ditegaskan. Pernyataan bahwa pasal tidak mengikat “sepanjang tidak dimaknai” menandakan sifat bersyarat dari penilaian MK: keberlakuan ketentuan terkait bergantung pada kesesuaiannya dengan tafsir konstitusional tersebut. Oleh sebab itu, putusan ini memperjelas hubungan status terdakwa dan mekanisme pemberhentian sementara dalam kerangka hukum pemerintahan daerah.
Tujuan putusan adalah memberi pemaknaan baru terhadap ketentuan yang mengatur pemberhentian sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah ketika perkara pidana telah menempatkan mereka sebagai terdakwa. Pemaknaan tersebut menjadi pedoman untuk memahami Pasal 83 ayat (1) setelah putusan dibacakan, sekaligus menjawab persoalan konstitusional yang diajukan kepada Mahkamah. Penjelasan ini tidak berarti bahwa setiap akibat hukum di luar hal yang dinyatakan dalam putusan dapat dianggap berubah. Ruang lingkupnya tetap pada norma yang diuji dan syarat pemaknaan yang ditetapkan MK. Dengan demikian, inti amar dan pertimbangan tersebut ialah bahwa Pasal 83 ayat (1) hanya dapat diberlakukan dalam pengertian yang telah disesuaikan dengan UUD 1945 menurut penafsiran Mahkamah, sehingga penerapannya tidak dilepaskan dari batas konstitusional yang ditegaskan dalam putusan.
Dalam pemaknaan baru terhadap Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Mahkamah Konstitusi menetapkan pengecualian untuk tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik. Dengan demikian, kedua kategori tindak pidana tersebut tidak termasuk dalam cakupan ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah yang berstatus terdakwa sebagaimana dimaknai dalam putusan. Perubahan ini menjelaskan batas penerapan pasal terhadap kepala daerah yang sedang menjalani proses pidana.
Pengecualian tersebut merupakan bagian dari penafsiran atas norma yang sama, bukan penghapusan Pasal 83 ayat (1) secara keseluruhan. Putusan memberi makna khusus pada ketentuan itu dengan menyebut dua jenis tindak pidana yang dikecualikan, yakni kealpaan dan tindak pidana politik. Karena itu, uraian mengenai putusan perlu tetap merujuk pada kategori yang secara nyata disebut oleh Mahkamah Konstitusi, tanpa memperluas daftar pengecualian dengan asumsi sendiri.
Secara faktual, pemaknaan baru Pasal 83 ayat (1) mencakup pengecualian terhadap tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam penerapan ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah berstatus terdakwa. Pengecualian itu tidak menjadi dasar untuk menyatakan bahwa seluruh perkara pidana lain juga dikecualikan. Cakupan yang dapat disampaikan dari putusan ini terbatas pada dua kategori tersebut; status tindak pidana lain tidak dapat ditentukan berdasarkan pengecualian yang disebutkan ini saja. Dengan demikian, penjelasan mengenai putusan tetap berpegang pada bunyi pemaknaan baru dan tidak menambahkan kategori lain yang tidak tercantum di dalamnya.
Baca juga: Pemberhentian Sementara Wagub Babel Dalam Proses Hukum














