Yogyakarta | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan hukuman penjara kepada 11 pengasuh daycare Little Aresha dalam perkara perlakuan salah, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak. Hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa berkisar dua hingga tiga tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Sunaryanto dalam sidang di PN Yogyakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026. Dengan putusan ini, pengadilan menyatakan para pengasuh terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran. Mereka juga dinyatakan terbukti turut serta melakukan kekerasan terhadap anak secara berlanjut. Hakim menyebut perbuatan tersebut memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua yang diajukan penuntut umum. Penilaian itu menjadi dasar bagi majelis untuk menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa.
Rumusan putusan tersebut mencakup dua bentuk perbuatan pidana yang dinilai terbukti dalam persidangan, yakni penempatan anak dalam keadaan yang tergolong perlakuan salah atau penelantaran, serta kekerasan yang dilakukan secara berlanjut. Unsur turut serta menunjukkan bahwa para terdakwa dinilai terlibat bersama dalam perbuatan yang menjadi pokok perkara, sesuai fakta dan alat bukti yang dipertimbangkan majelis. Sementara itu, rentang hukuman dua hingga tiga tahun memperlihatkan bahwa lama pidana yang dijatuhkan tidak sama bagi seluruh terdakwa. Pengadilan menetapkan sanksi berdasarkan penilaian terhadap perkara dan pertimbangan hukum dalam putusan.
Pembacaan putusan menandai berakhirnya pemeriksaan perkara pada tingkat pertama di PN Yogyakarta. Majelis menyampaikan bahwa kesimpulan mengenai kesalahan para pengasuh didasarkan pada pembuktian di persidangan dan kesesuaian tindakan mereka dengan dakwaan. Putusan ini secara khusus menyatakan keterlibatan para terdakwa dalam perkara perlakuan salah, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha. Hukuman penjara yang dijatuhkan menjadi konsekuensi hukum atas tindak pidana yang dinyatakan terbukti. Rincian masa pidana setiap terdakwa berada dalam rentang dua sampai tiga tahun, sebagaimana ditetapkan majelis dalam amar putusan yang dibacakan pada hari tersebut.
Dalam perkara pengasuh daycare Little Aresha di Yogyakarta, sebelas terdakwa dijatuhi hukuman penjara dengan masa pidana yang berbeda-beda. Rincian vonis tersebut mencakup satu orang yang dihukum tiga tahun, empat orang yang masing-masing dihukum dua tahun, serta enam orang yang masing-masing dihukum dua tahun enam bulan. Pengelompokan ini membantu menjelaskan pembagian lama hukuman tanpa mencampuradukkan nama maupun masa pidananya.
Sri Rejeki dijatuhi hukuman paling lama di para terdakwa yang disebutkan, yakni tiga tahun penjara. Sementara itu, hukuman dua tahun penjara dijatuhkan kepada Devina Riadi, Evi Nurvita, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah. Keempat nama tersebut menerima masa pidana yang sama. Dengan demikian, kelompok hukuman dua tahun terdiri atas empat orang, dan tidak termasuk terdakwa lain yang memperoleh vonis berbeda.
Enam terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. Mereka adalah Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati, Listiarini, dan Nur Fatimatu Z. Masa pidana untuk keenam orang tersebut setengah tahun lebih lama daripada hukuman dua tahun yang diterima empat terdakwa, tetapi enam bulan lebih singkat daripada vonis tiga tahun untuk Sri Rejeki.
Dengan pembagian itu, seluruh sebelas terdakwa tercakup dalam tiga kelompok masa pidana: satu terdakwa menerima tiga tahun penjara, empat terdakwa menerima dua tahun, dan enam terdakwa menerima dua tahun enam bulan. Rincian nama dan vonis perlu disampaikan secara berpasangan agar pembaca dapat mengetahui hukuman masing-masing secara tepat. Informasi yang tersedia menyebutkan lama pidana setiap orang, tetapi tidak menerangkan alasan yang mendasari perbedaan vonis tersebut. Karena itu, perbedaan masa hukuman sebaiknya dicatat sebagai rincian putusan, bukan diikuti dugaan mengenai pertimbangan atau faktor yang tidak disampaikan dalam keterangan perkara.
Selain hukuman penjara, setiap terdakwa dalam perkara pengasuh Daycare Little Aresha dikenai denda sebesar Rp60 juta. Dengan demikian, putusan tidak hanya menetapkan pidana badan, tetapi juga kewajiban finansial bagi masing-masing terdakwa. Besaran denda tersebut berlaku untuk setiap orang yang dijatuhi hukuman, bukan sebagai satu jumlah gabungan untuk seluruh terdakwa. Ketentuan pembayaran menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Denda wajib dibayarkan paling lambat satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jangka waktu itu memberi terdakwa kesempatan untuk memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan majelis hakim. Namun, apabila diperlukan, waktu pembayaran dapat diperpanjang, dengan batas perpanjangan paling lama satu bulan. Artinya, perpanjangan tidak berlangsung tanpa batas dan tidak menghapus kewajiban membayar denda. Terdakwa tetap harus melunasi jumlah yang telah ditentukan dalam putusan.
Sunaryanto menjelaskan konsekuensi apabila denda tidak dibayar. Kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Proses penyitaan dan pelelangan dapat dilakukan oleh kejaksaan atau, dengan izin ketua pengadilan negeri, dengan bantuan kantor negara yang berwenang. Hasil pelelangan kemudian digunakan untuk melunasi denda yang belum dibayar. Mekanisme ini menjadi upaya agar kewajiban dalam putusan dapat ditunaikan melalui aset atau penghasilan terdakwa.
Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi untuk membayar denda, atau tindakan tersebut tidak mungkin dilakukan, terdapat pengganti berupa pidana penjara selama 52 hari. Ketentuan ini juga berlaku apabila upaya penagihan melalui kekayaan maupun pendapatan tidak dapat menghasilkan pelunasan. Dengan demikian, putusan memuat tahapan yang jelas: pembayaran dalam tenggat waktu, kemungkinan perpanjangan terbatas, lalu penyitaan dan pelelangan bila denda belum dibayar. Apabila langkah tersebut tidak berhasil atau tidak dapat ditempuh, pidana pengganti 52 hari diberlakukan sesuai ketentuan yang dijelaskan Sunaryanto.
Majelis hakim menetapkan bahwa seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang pidana yang dijatuhkan. Ketetapan ini menjadi bagian dari putusan terhadap perkara 11 pengasuh daycare Little Aresha di Yogyakarta. Dengan demikian, waktu yang sudah dijalani dalam proses penangkapan dan penahanan tidak diabaikan ketika pidana dalam putusan diperhitungkan.
Pengurangan tersebut berlaku terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, sebagaimana dinyatakan dalam amar putusan. Ketetapan majelis hakim menyangkut penghitungan masa yang sudah dijalani dan pidana yang dijatuhkan. Informasi ini tidak dengan sendirinya menjelaskan berapa lama lagi pidana harus dijalani oleh masing-masing terdakwa. Penentuan angka tersebut memerlukan rincian masa penangkapan dan penahanan serta pidana yang dijatuhkan kepada setiap orang, yang tidak tersedia dalam keterangan yang menjadi dasar bagian ini.
Karena itu, ketetapan ini perlu dibaca sesuai batas informasi dalam putusan yang disampaikan: seluruh masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari pidana. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan jumlah sisa masa hukuman ataupun status penahanan para terdakwa setelah putusan. Hal-hal tersebut tidak disebutkan dalam bahan sumber, sehingga tidak dapat dipastikan melalui keterangan ini saja. Rincian individual juga tidak dijabarkan di sini, sehingga pengurangan itu cukup dipahami sebagai ketentuan yang mencakup masa yang telah dijalani para terdakwa, tanpa menyamakan durasi mereka satu sama lain. Penetapan tersebut menegaskan bagaimana masa yang telah dijalani diperhitungkan dalam pidana, tetapi bukan keterangan mengenai pelaksanaan pidana berikutnya. Dengan demikian, pembaca dapat membedakan isi ketetapan hakim dari hal-hal lain yang tidak dipaparkan.














