Kota Madiun | Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak agar dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang ibu dan anaknya di Kota Madiun, Jawa Timur, ditangani secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa perkara dengan dampak berat bagi korban dan keluarga perlu memperoleh perhatian serius dari aparat penegak hukum, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan yang tegas, menurut prinsip tersebut, perlu diwujudkan melalui penyelidikan dan proses hukum yang cermat, objektif, serta berdasarkan bukti. Setiap pihak yang berwenang harus menjalankan tugasnya sesuai prosedur, sehingga fakta perkara dapat diungkap dan pertanggungjawaban hukum dapat ditetapkan secara sah. Ketegasan tidak berarti mendahului hasil pemeriksaan atau menentukan kesalahan seseorang sebelum proses peradilan berlangsung.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung sepanjang proses berjalan. Pihak yang diduga terlibat berhak memperoleh perlakuan sesuai hukum, sementara aparat wajib memastikan setiap langkah penanganan dapat dipertanggungjawabkan. Sikap ini penting agar penegakan hukum berlangsung adil, menjaga kepercayaan publik, dan tidak berubah menjadi penghakiman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Di sisi lain, hak keluarga korban juga perlu mendapat perlindungan. Keluarga berhak memperoleh informasi yang layak mengenai perkembangan perkara melalui saluran resmi, serta diperlakukan dengan empati dan penghormatan terhadap privasi mereka. Dalam menyampaikan informasi kepada publik, pihak terkait sebaiknya menghindari rincian yang tidak diperlukan atau dapat menambah beban keluarga. Pendampingan yang sesuai kebutuhan dapat membantu keluarga menghadapi proses hukum dan dampak dari peristiwa tersebut.
Desakan Selly menempatkan dua hal sebagai perhatian bersama: perkara harus diproses tegas berdasarkan hukum, dan seluruh pihak tetap memperoleh perlindungan hak. Dengan penyidikan yang profesional, proses peradilan yang adil, serta komunikasi yang menghormati keluarga, penanganan dugaan tindak pidana ini dapat berlangsung dengan bertanggung jawab. Penetapan tersangka maupun kesimpulan mengenai perkara sepenuhnya harus mengikuti bukti dan mekanisme hukum, bukan tekanan atau spekulasi di ruang publik.
Selly Andriany mengecam keras kasus pembunuhan Dini Hardiyanti, 30 tahun, dan anaknya yang berusia empat tahun di Madiun. Ia menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban serta berharap mereka mendapat kekuatan menghadapi kehilangan yang sangat berat. Menurut Selly, peristiwa tersebut merupakan tragedi yang tidak hanya merenggut dua nyawa, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa tidak dapat dianggap sebagai persoalan pribadi semata. Setiap dugaan tindak pidana harus ditangani dengan serius, sementara hak korban dan keluarga untuk memperoleh keadilan perlu menjadi perhatian utama dalam proses hukum. Selly juga mengajak masyarakat menghormati privasi keluarga yang sedang berduka dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Sikap tersebut dinilai penting agar proses penyelidikan dapat berjalan tanpa tekanan maupun spekulasi yang berlebihan.
Dalam pandangannya, perselisihan rumah tangga, kecemburuan, persoalan relasi personal, ataupun alasan emosional lainnya tidak pernah dapat menjadi pembenaran untuk menghilangkan nyawa seseorang. Konflik apa pun semestinya diselesaikan melalui cara yang aman dan sesuai hukum, bukan dengan kekerasan. Karena itu, Selly meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara menyeluruh, profesional, transparan, dan berdasarkan bukti. Penyelidikan, menurutnya, perlu menjelaskan rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk keadaan sebelum dan sesudah kejadian, serta menguji keterangan dan bukti yang diperoleh. Aparat juga diminta mengungkap motif yang dapat dipastikan melalui proses pemeriksaan, tanpa mendahului kesimpulan pengadilan atau mengandalkan dugaan yang belum teruji. Dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka harus diperiksa sesuai prosedur, dengan memastikan setiap bukti dinilai secara cermat dan setiap pihak memperoleh proses hukum yang adil. Pengungkapan fakta secara terbuka sejauh diperbolehkan oleh hukum akan membantu menjawab pertanyaan publik sekaligus mencegah kesimpangsiuran. Selly berharap penanganan perkara ini berujung pada pertanggungjawaban sesuai hukum dan memberi kepastian bagi keluarga korban. Ia menekankan bahwa keadilan hanya dapat ditegakkan melalui penyelidikan yang akuntabel, berlandaskan fakta, dan menghormati hak semua pihak.
Polda Jawa Timur menetapkan DBM (40) sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan berencana terhadap seorang ibu dan anak di Kota Madiun. Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian untuk mengungkap peristiwa, mengumpulkan bukti, dan menentukan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada pihak terkait. Status tersangka menunjukkan bahwa penyidik memiliki dasar awal untuk melanjutkan proses hukum, tetapi bukan berarti kesalahan DBM telah diputus oleh pengadilan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menerangkan bahwa pasal yang diterapkan terhadap DBM didasarkan pada fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik. Dengan demikian, penerapan pasal tersebut merupakan langkah penyidik dalam menangani perkara berdasarkan informasi dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan serta penyidikan. Kepolisian selanjutnya akan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, DBM disangkakan dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana. Pasal tersebut memuat ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Jenis hukuman yang dapat dijatuhkan nantinya bergantung pada pemeriksaan perkara dan pertimbangan majelis hakim, apabila perkara telah sampai pada tahap persidangan.
Pembedaan ancaman pidana dan putusan pengadilan penting untuk dipahami. Ancaman dalam pasal merupakan batas hukuman yang tersedia menurut undang-undang, bukan keputusan otomatis atas seseorang yang baru berstatus tersangka. Proses hukum masih harus berjalan melalui tahapan penyidikan, pelimpahan perkara, dan pemeriksaan di pengadilan. Pada setiap tahap, fakta dan bukti akan diuji berdasarkan aturan yang berlaku, sementara penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan berada pada kewenangan pengadilan.
Karena itu, informasi mengenai penetapan DBM dan pasal yang disangkakan perlu disampaikan secara cermat dengan tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Kepolisian telah menyebut dasar penerapan pasal berasal dari fakta yang dikumpulkan penyidik, sedangkan hasil akhir perkara menunggu proses peradilan. Penjelasan ini membantu publik memahami posisi hukum tersangka serta cakupan ancaman pidana dalam ketentuan pembunuhan berencana tanpa mendahului putusan hakim.
Menurut Selly Andriany, kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun kembali mengingatkan bahwa perlindungan perempuan dan anak harus menjadi perhatian nyata, terutama ketika kekerasan terjadi di lingkungan terdekat. Rumah dan relasi keluarga semestinya menjadi ruang aman, tetapi kedekatan pelaku dengan korban dapat membuat tanda bahaya sulit terlihat atau disampaikan. Karena itu, masyarakat dan lembaga terkait perlu peka terhadap perubahan perilaku, ancaman, maupun situasi yang menunjukkan adanya risiko kekerasan. Kepedulian sejak awal dapat membuka peluang untuk mencegah ancaman berkembang menjadi tragedi.
Selly menegaskan, perlindungan tidak boleh berhenti sebagai slogan dan tidak seharusnya baru diberikan setelah korban jatuh. Upaya pencegahan perlu diperkuat melalui edukasi, pengenalan tanda kekerasan, dan koordinasi pemerintah, aparat, tenaga pendamping, serta lingkungan sekitar. Korban maupun pihak yang mengetahui ancaman juga perlu memiliki akses pengaduan yang aman, mudah dijangkau, dan menjaga kerahasiaan. Setiap laporan harus ditanggapi dengan cepat dan serius, disertai penilaian risiko serta langkah perlindungan yang sesuai. Respons aparat dan lembaga terkait tidak cukup hanya bersifat administratif; keselamatan pihak yang terancam harus menjadi prioritas dalam setiap tindakan.
Selain penegakan hukum terhadap perkara ini, Selly meminta agar keluarga korban memperoleh pendampingan yang layak sesuai kebutuhan mereka.
Baca juga: Dua WNA Terlibat Kasus Pembunuhan Penyu di Raja Ampat Terancam Red Notice | Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Otentik Proyek RSUD Sabang Dihentikan, Pelapor Desak Kapolda Aceh, Periksa Kasat Reskrim & Penyidik Polres Sabang | Polri Pastikan Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Investasi Tambang yang Dilaporkan WNA Malaysia Berjalan Profesional














