Patrolihukum.net // Probolinggo — Sekretaris Jenderal LSM Lembaga Penyelamat Pemerhati Dana Desa (LP2D), Irfan Wahyudi, pada Senin, 28 September 2026, secara resmi mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, untuk mempertanyakan sekaligus menyoalkan penanganan administrasi berkas perkara dugaan penganiayaan yang dialami Suarni, warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura.
Kasus tersebut menyeret Mr. Cui, seorang WNA asal Tiongkok, yang berdasarkan informasi dalam perkara tersebut telah berstatus TERSANGKA. Namun, hingga surat LP2D dilayangkan, persoalan mengenai keberadaan dan penyerahan berkas perkara kepada pihak kejaksaan masih menjadi pertanyaan.
LP2D mempertanyakan mengapa komunikasi antara Kejaksaan Negeri Kraksaan dengan penyidik PPA Polres Probolinggo terkait keberadaan berkas perkara tersebut disebut dilakukan secara lisan, bukan melalui surat resmi yang dapat menjadi bagian dari administrasi dan rekam jejak penanganan perkara.
“Kalau benar Kejaksaan membutuhkan kejelasan mengenai mengapa berkas perkara Suarni belum diserahkan, maka menurut kami hal tersebut seharusnya disampaikan secara resmi melalui surat kepada penyidik. Jangan hanya berhenti pada komunikasi lisan,” tegas Irfan Wahyudi.
Menurut LP2D, administrasi penanganan perkara bukan sekadar persoalan surat-menyurat, melainkan bagian dari akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum. Terlebih, perkara tersebut menyangkut hak korban untuk memperoleh kejelasan atas proses hukum yang telah berjalan.
LP2D meminta Kejaksaan Negeri Kraksaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai apakah telah menerima berkas perkara Suarni, apakah pernah meminta penyidik menyerahkan berkas tersebut, serta bagaimana bentuk komunikasi resmi antara kejaksaan dan penyidik selama proses perkara berlangsung.
“Jangan sampai korban hanya mendapatkan jawaban yang saling lempar antara institusi. Negara harus hadir memberikan kepastian. Jika memang berkas belum diterima, jelaskan secara administratif dan tertulis. Jika pernah diminta, tunjukkan dasar komunikasinya. Publik berhak mendapatkan kejelasan,” ujar Irfan.
LP2D menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut agar proses penegakan hukum terhadap perkara Suarni berjalan secara transparan, profesional, akuntabel, dan berkeadilan, dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing aparat penegak hukum. (***)
















