LIRA Desak KPK Periksa Nusron Wahid, PPATK Telusuri Aliran Dana, Presiden Diminta Copot Pejabat yang Terbukti Terlibat

banner 468x60

Patrolihukum.net // JAKARTA — LSM LIRA mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara dugaan suap di lingkungan ATR/BPN secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu.

KPK diminta segera memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid apabila fakta penyidikan dan alat bukti menunjukkan adanya relevansi dengan perkara yang sedang ditangani.

Desakan tersebut disampaikan Samsudin, S.H., M.H., Wakil Presiden LSM LIRA sekaligus Komandan Satgas Sarulan Pelaporan Prabowo-Gibran.

“Jangan berhenti pada anak buah. Kalau konstruksi perkara dan alat bukti mengarah kepada pejabat yang lebih tinggi, periksa sampai terang. Jabatan menteri bukan imunitas hukum,” tegas Samsudin.

LIRA juga meminta PPATK melakukan penelusuran intelijen keuangan terhadap transaksi yang relevan dengan perkara, termasuk apabila terdapat indikasi transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan pihak-pihak yang muncul dalam konstruksi perkara.

PPATK memiliki fungsi melakukan analisis atau pemeriksaan terhadap laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana lain sebagaimana diatur dalam UU TPPU.

PPATK juga memiliki kewenangan meminta informasi kepada pihak terkait dan meneruskan hasil analisis kepada penyidik.

“Kalau ada transaksi yang tidak wajar, telusuri. Jangan hanya melihat satu rekening atau satu nama. Telusuri seluruh mata rantai: sumber dana, pemberi, penerima, perantara, rekening yang digunakan, tujuan transaksi dan penggunaan akhirnya,” ujar Samsudin.

LIRA juga meminta seluruh informasi yang beredar mengenai dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan Muktamar NU diverifikasi secara objektif.
Saifullah Yusuf (Gus Ipul) tercatat sebagai Ketua Organizing Committee Muktamar ke-35 NU.

Sementara Juri Ardiantoro merupakan Wakil Menteri Sekretaris Negara.
LIRA menegaskan, penyebutan kedua nama tersebut bukan tuduhan bahwa mereka terlibat tindak pidana.

Namun, apabila dalam proses penelusuran KPK atau PPATK ditemukan transaksi, komunikasi, hubungan keuangan, atau fakta lain yang relevan dengan perkara, maka semuanya harus diklarifikasi dan diuji berdasarkan alat bukti.

“Kami tidak menuduh. Kami meminta negara memeriksa. Kalau bersih, jelaskan dan pulihkan nama baiknya. Kalau ditemukan bukti tindak pidana, proses sesuai hukum,” tegas Samsudin.

LIRA meminta Presiden Prabowo Subianto tidak ragu mengambil tindakan terhadap pejabat negara yang terbukti secara hukum terlibat dalam korupsi, suap, gratifikasi atau penyalahgunaan kewenangan.

“Jika terbukti, jangan dilindungi. Copot sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku. Jika memenuhi unsur pidana, proses sampai tuntas. Jika syarat penahanan terpenuhi, lakukan penahanan,” tegas Samsudin.

Menurut LIRA, tindakan tegas tersebut justru diperlukan untuk menjaga marwah pemerintahan Presiden Prabowo.

Samsudin menegaskan LIRA tidak ingin persoalan dugaan tindak pidana individu berkembang menjadi tuduhan terhadap institusi Nahdlatul Ulama.

“NU adalah bagian penting dari sejarah bangsa. Karena itu, marwah NU harus diselamatkan. Jangan sampai dugaan perbuatan oknum menyeret nama besar NU,” katanya.

“Kalau tidak ada aliran dana yang berkaitan dengan Muktamar NU, ungkap dan jelaskan secara terang. Tetapi kalau ada aliran dana yang terbukti berasal dari tindak pidana, jangan ditutup-tutupi. Siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses,” lanjutnya.

Menurut LIRA, menyelamatkan NU bukan berarti menghentikan penelusuran hukum, tetapi justru memastikan seluruh fakta dibuka berdasarkan alat bukti sehingga NU tidak menjadi korban spekulasi.

Samsudin menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa LIRA tidak berada pada posisi membela ataupun menyerang individu tertentu.

“Kami tidak meminta seseorang dihukum karena jabatan atau namanya. Kami meminta KPK dan PPATK bekerja. Periksa berdasarkan bukti. Telusuri uangnya. Buka alirannya. Dan apabila terbukti ada tindak pidana, proses tanpa pandang bulu.”

“Jabatan adalah amanah, bukan imunitas. Kekuasaan adalah tanggung jawab, bukan perlindungan dari hukum. LIRA akan mengawal perkara ini untuk kepentingan rakyat, menjaga marwah pemerintahan, dan menyelamatkan nama besar NU dari dugaan yang tidak terbukti.”

Sumber: Samsudin, S.H., M.H.
Wakil Presiden LSM LIRA

Pewarta: Roby/Tim/Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60