Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Kedua Pak Ogah, Nekat Mencuri Kayu Jati di Asrama TNI, Polisi Amankan Karena Membawa Sajam

badge-check

Patrolihukum.net // Polrestabes Semarang | Wakasatreskrim AKP Aris Munandar di dampingi oleh Kapolsek Candisari IPTU Handri Kristanto menggelar jumpa pers pengungkapan kasus percobaan pencurian dan kepemilikan senjata tajam yang terjadi wilayah hukum Polsek Candisari.

AKP Aris Munandar menerangkan dalam kasus ini terjadi pada hari Minggu (24/12/23) pukul 15.00 WIB, kedua tersangka yang berprofesi sebagai “Pak Ogak” diperempatan flayover Jatingaleh.

Kedua Pak Ogah, Nekat Mencuri Kayu Jati di Asrama TNI, Polisi Amankan Karena Membawa Sajam

“Kedua tersangka berboncengan akan berangkat kerja sebagai Pak Ogah ditrowongan Jatingaleh.”

Fajar (28) warga Rusun Sawah Besar dan Eko (27) warga Purwosari, Kedua Pak Ogah tersebut harus diamankan ditahan Polrestabes Semarang.

“Menurut pendalaman kasus, kedua tersangka saat melewati Asrama Aslog Kodam IV/Diponegoro, kedua tersangka ini kedapatan mencuri tumpukan kayu jati namun belum selesai melancarkan aksinya sudah diketahui pemilik rumah,” Terang Wakasatreskrim

Diteriaki maling oleh warga setempat, kedua tersangka tersebut mencoba melarikan diri namun salah satu tersangka Eko (27) dapat diamankan oleh warga.

Namun kemudian Eko diminta menghubungi dan akhirnya kedua pelaku dapat diamankan

“Saat itu yang ditangkap baru dapat satu. Dipancing satunya disuruh hadir,” jelas Wakasatreskrim AKP Aris.

kedua pelaku dijerat Undang-Undang Darurat karena diketahu membawa senjata tajam jenis pisau lipat sepanjang 20 cm dan golok 40 cm. Sementara keduanya belum dijerat pasal pencurian.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun. Mereka membawa pisau lipat dan golok,” Tambahnya

Pelaku Fajar, selain sajam akan diproses kasus 365 KUHP, dikarenakan bersangkutan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Satreskrim.

“Sdr. Fajar setelah di cek termasuk dalam daftar DPO Polrestabes, dalam kasus 365 KUHP dan untuk lebih jelasnya kita nati akan pendalaman dulu setelah tahun baru nati kita akan releas kemabali,”imbuh AKP Aris

Sementara itu, pelaku Eko mengaku nekat mencuri kayu untuk memperbaiki rumah temannya. Ia pun mengetahui, kayu itu terletak di lingkungan asrama TNI.

“Tahu itu asrama TNI. Waktu mau ambil nggak ada orang, tapi ternyata ada. Soalnya itu kan kayu di depan rumah. Itu kayunya untuk bantu teman saya, rumahnya mau roboh,” dalih Eko.

Keduanya mengaku, golok dan pisau lipat yang mereka bawa digunakan untuk berjaga-jaga.

“Buat keamanan aja saat bekerja. Soalnya dulu Fajar pernah dibacok,” pungkas Eko. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polemik Mobil Dinas Baru Wali Kota Probolinggo Memanas, Pegiat Antikorupsi Disorot dan Dikecam Publik

19 Maret 2026 - 14:15 WIB

Polemik Mobil Dinas Baru Wali Kota Probolinggo Memanas, Pegiat Antikorupsi Disorot dan Dikecam Publik

Mobil Dinas Baru Wali Kota Probolinggo Disorot, Pemuda Pancasila: Janji Tinggal Janji

19 Maret 2026 - 13:34 WIB

Mobil Dinas Baru Wali Kota Probolinggo Disorot, Pemuda Pancasila: Janji Tinggal Janji

Enam Rumah Warga desa Taima rusak Diterjang Gelombang, Diminta Pemda Banggai Tidak Tidur, Berikan Solusi.

18 Maret 2026 - 20:23 WIB

Enam Rumah Warga desa Taima rusak Diterjang Gelombang, Diminta Pemda Banggai Tidak Tidur, Berikan Solusi.

Buka Bersama dan Santunan 70 Anak Yatim Piatu, Keluarga Besar Santoso Pererat Kebersamaan di Tanjungsari

18 Maret 2026 - 17:51 WIB

Buka Bersama dan Santunan 70 Anak Yatim Piatu, Keluarga Besar Santoso Pererat Kebersamaan di Tanjungsari

‎Operasi Ketupat Semeru 2026 Digelar, Polres Pasuruan Kota Siapkan Pos dan Layanan Maksimal untuk Mudik Aman

18 Maret 2026 - 09:39 WIB

‎Operasi Ketupat Semeru 2026 Digelar, Polres Pasuruan Kota Siapkan Pos dan Layanan Maksimal untuk Mudik Aman
Trending di Polri