Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Kasus Brondolan Sawit 80 Kg, Aparat Tapung Hulu Disorot: Keadilan Dinilai Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

badge-check


					Kasus Brondolan Sawit 80 Kg, Aparat Tapung Hulu Disorot: Keadilan Dinilai Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah Perbesar

Tapung Hulu, Riau // Patrolihukum.net – Polemik penanganan hukum terhadap dua pekerja rendahan PT Arindo Tri Sejahtera (ATS II), yakni Darman Agus Gulo dan Herianto, memicu kritik luas masyarakat. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Tapung Hulu setelah kedapatan mengambil brondolan sawit seberat sekitar 80 kilogram. Nilai kerugian yang diperkirakan hanya sekitar Rp400 ribu—setara harga ban motor bekas—dinilai tidak sebanding dengan ancaman pidana yang disangkutkan kepada mereka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 372 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, pasal yang umumnya digunakan untuk kasus penggelapan besar, penyalahgunaan jabatan, atau kerugian signifikan. Penggunaan pasal ini dinilai sejumlah kalangan sebagai bentuk kriminalisasi dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Kasus Brondolan Sawit 80 Kg, Aparat Tapung Hulu Disorot: Keadilan Dinilai Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Perusahaan Mangkir Mediasi, Upaya Restorative Justice Buntu

Sebelumnya, Pemerintah Desa Sumber Sari melalui Kepala Dusun V, Guna, bersama pihak Kecamatan Tapung Hulu yang diwakili oleh staf kecamatan, serta Pers Keadilan Tapung Hulu telah dua kali mengupayakan mediasi dengan perusahaan melalui jalur Restorative Justice (RJ).

Meski telah disampaikan melalui Polsek Tapung Hulu, pihak perusahaan PT ATS II dua kali mangkir, termasuk pada panggilan resmi tanggal 10 Desember 2025. Tidak ada perwakilan, tidak ada penjelasan, dan tidak ada surat alasan resmi.

Sikap perusahaan yang tidak kooperatif ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik: mengapa perusahaan seolah memiliki posisi yang lebih kuat dibandingkan institusi penegak hukum dan pemerintah setempat?

Penegakan Hukum Dinilai Kehilangan Dimensi Kemanusiaan

Di tengah upaya mediasi yang tidak ditanggapi perusahaan, langkah penyidik yang tetap memilih jalur pidana dinilai sejumlah tokoh masyarakat terlalu kaku dan tidak mencerminkan prinsip keadilan restoratif yang tengah digalakkan Polri.

Fakta-fakta berikut menjadi sorotan utama:

  • Nilai kerugian sangat kecil
  • Pelaku merupakan pekerja rendahan dan warga setempat
  • Salah satu tersangka memiliki bayi berusia 4 bulan
  • Keluarga telah menyampaikan permohonan maaf resmi
  • Pemerintah desa dan kecamatan meminta penyelesaian secara kekeluargaan
  • Perusahaan tetap menolak dialog dan aparat tetap melanjutkan proses hukum

Praktisi hukum dan aktivis menilai, dalam kasus bernilai kecil seperti ini, diskresi semestinya menjadi pilihan aparat. Namun yang terlihat justru penanganan formalistik tanpa menyentuh rasa manusiawi yang seharusnya menjadi dasar dalam penegakan hukum.

Tangis Keluarga Korban: “Kami Hanya Ingin Hidup, Bukan Disiksa”

Istri salah satu tersangka bahkan menyatakan kesediaannya menerima pemecatan suaminya tanpa pesangon, demi menghindarkan keluarga kecilnya dari keruntuhan akibat proses hukum.

“Bayi kami masih empat bulan. Kami hanya ingin hidup, bukan disiksa,” ungkap sang istri dalam pernyataan yang diterima Pers Keadilan Tapung Hulu.

Namun upaya kemanusiaan itu tidak menggerakkan perusahaan maupun memengaruhi kebijakan penyidik.

Respons Kapolsek Dinilai Terlalu Formal dan Minim Empati

Saat dikonfirmasi wartawan terkait kritik terhadap proses hukum yang berjalan, Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Riko Rizki Mazri SH MH, hanya memberikan jawaban singkat:

“Terima kasih banyak Bg.
Baik Bg…
Segera kami berikan jawaban secara resmi untuk memberikan kepastian hukum.”

Jawaban tersebut justru memunculkan gelombang kritik baru karena dinilai terlalu normatif dan tidak menyentuh substansi persoalan yang menyinggung rasa keadilan masyarakat.

Kritik Publik: Negara di Bawah Kendali Korporasi?

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:
Mengapa perkara bernilai kecil dapat diproses dengan tegas, sementara banyak persoalan besar terkait korporasi sering kali tidak tersentuh hukum?

Beberapa aktivis menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar soal “80 kilogram brondolan sawit”, tetapi menyangkut integritas penegakan hukum itu sendiri.

Jika aparat tidak berani menggunakan diskresi, dan perusahaan dapat memengaruhi arah penanganan kasus, maka menurut sejumlah pemerhati hukum:

“Yang dicuri bukan sawit. Yang dicuri adalah keadilan itu sendiri.”

Kasus ini diharapkan menjadi evaluasi bagi aparat penegak hukum untuk kembali menempatkan nilai kemanusiaan dalam proses penyidikan. Keadilan tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penegakan hukum yang efektif harus tetap mempertimbangkan konteks sosial, ekonomi, dan rasa keadilan masyarakat.

Sumber: Pers Keadilan Tapung Hulu & PRIMA
Pewarta: Edi D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelayanan Humanis, Satlantas Polres Probolinggo Hadirkan Program ‘Polantas Menyapa’

11 Desember 2025 - 15:13 WIB

Pelayanan Humanis, Satlantas Polres Probolinggo Hadirkan Program ‘Polantas Menyapa’

Malam Pisah Sambut Dandim 0906/Kutai Kartanegara

11 Desember 2025 - 11:19 WIB

Malam Pisah Sambut Dandim 0906/Kutai Kartanegara

Probolinggo Jadi Role Model Nasional, INOVASI Minta Program Kelas Rangkap Diperluas ke Daerah Terpencil

11 Desember 2025 - 07:50 WIB

Probolinggo Jadi Role Model Nasional, INOVASI Minta Program Kelas Rangkap Diperluas ke Daerah Terpencil

Diduga Alergi Wartawan, Kanit Reskrim Polsek Bualemo Membisu, Dikonfirmasi Dugaan Pengedar Dan Pengguna Sabu, Diminta Kapolres Banggai Tindak Tegas.

10 Desember 2025 - 21:14 WIB

Diduga Alergi Wartawan, Kanit Reskrim Polsek Bualemo Membisu, Dikonfirmasi Dugaan Pengedar Dan Pengguna Sabu, Diminta Kapolres Banggai Tindak Tegas.

Setengah Miliar Anggaran Adv DPRD Probolinggo Disorot, Dugaan Ketertutupan Distribusi Mencuat

10 Desember 2025 - 19:52 WIB

Setengah Miliar Anggaran Adv DPRD Probolinggo Disorot, Dugaan Ketertutupan Distribusi Mencuat
Trending di Kabar Viral