Banggai – Tepatnya pada Rabu 10 Desember 2025, awak media ini mendapat informasi dari beberapa sumber terpercaya namun enggan di media kan namannya mengungkapkan, Polsek Bualemo telah melakukan penangkapan terhadap dua (2) orang warga Desa Longkoga Barat, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, yang di lakukan oleh Polsek Bualemo, yang di duga Pengedar dan Pengguna sabu-sabu, dengan insial ( MRD) dugaan Pengedar dan (RND) dugaan pengguna,”ungkapnya.
Sehingga kami berharap agar media bapak mengawal kasus tersebut, karena di Polsek Bualemo banyak kasus yang mengendap tampa proses yang jelas, dengan dugaan ada kongkalingkong di dalamnya sehingga kinerjanya Kanitreskrim Polsek Bualemo patut di pertanyakan,”tegasnya.

Lanjut, oleh sebab itu awak media ini mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Bualemo melalui chat wasap dengan nomor 08xxxxxxxxxx, terbaca karena contreng dua warna biru, namun Kanitreskrim engan membalasnya.
Oleh sebab itu patut kita duga oknum Kanit tersebut alergi wartawan bahkan terkesan ada yang di sembunyikan, takut terungkap, sehingga kami meminta bapak Kapolres Banggai mengambil tindakan tegas, dengan mencopot oknum Kanit tersebut, karena tidak profesional dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai mitra kerja Jurnalis, dan dapat mencoreng Marwah institusi Polri, yang selalu menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik,” sebutnya.
Melanjutkan, awak media ini mengkonfirmasi Kapolsek Bualemo, melalui chat wasap dengan nomor 08xxxxxxxx dengan tanggapan, mereka hanya di titip oleh pemerintah desa untuk di lakukan pembinaan, jadi kami tidak melakukan penanganan,”tulis Kapolsek Bualemo.
Sampai berita ini tayang belum ada kejelasan terkait penangkapan dua orang warga desa Longkoga Barat yang di duga Pengedar dan pengguna barang haram jenis sabu-sabu, namun diminta bapak Kapolres Banggai copot Kanitreskrim yang tidak profesional.
Lp. Red/tim















