Patrolihukum.net // Patimuan, Cilacap – Polemik pengelolaan dana retribusi Pasar Pancasila di Desa Patimuan, Kabupaten Cilacap, terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Kepala Desa (Kades) Patimuan akhirnya memberikan klarifikasi kepada sejumlah awak media, termasuk Tugiman dari lin-ri.com, terkait penggunaan dana retribusi pasar yang sempat memicu keresahan warga.
Namun, klarifikasi yang disampaikan Kades Patimuan dinilai jauh dari harapan. Dalam pernyataannya, Kades hanya menyampaikan bahwa penggunaan dana retribusi sudah dilakukan dengan jelas, namun tidak menyertakan bukti tertulis atau data konkret yang bisa diverifikasi langsung oleh awak media maupun masyarakat. Ia menyebutkan bahwa seluruh rincian penggunaan dana berada di tangan bendahara desa, namun saat diminta memperlihatkan dokumen tersebut, Kades tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.

Jawaban lisan yang diberikan tanpa didukung data atau dokumen tertulis itu membuat transparansi pengelolaan dana retribusi Pasar Pancasila tetap dipertanyakan. Awak media yang hadir, termasuk Tugiman dari lin-ri.com, mengungkapkan rasa kecewa terhadap klarifikasi yang dinilai tidak memuaskan tersebut.
“Kami berharap mendapatkan penjelasan rinci beserta data yang dapat diverifikasi. Sayangnya, jawaban yang disampaikan hanya sebatas pernyataan umum tanpa detail yang dibutuhkan untuk menjawab keresahan warga,” ujar Tugiman kepada wartawan lain usai sesi klarifikasi.
Sebagaimana diketahui, keresahan warga Desa Patimuan mencuat setelah mereka mempertanyakan kejelasan aliran dana retribusi Pasar Pancasila yang selama ini dipungut dari para pedagang. Warga menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut, yang idealnya digunakan untuk mendukung pengembangan pasar dan fasilitas desa.
Minimnya bukti dalam klarifikasi yang diberikan Kades justru memperkuat kecurigaan warga bahwa ada potensi penyalahgunaan atau ketidakjelasan dalam pengelolaan dana retribusi tersebut. Berbagai pertanyaan terkait alokasi dana, pengeluaran, serta laporan keuangan tahunan hingga kini belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Situasi ini mendorong sejumlah media, termasuk lin-ri.com, untuk terus melakukan investigasi lebih mendalam. Mereka berkomitmen mengawal kasus ini hingga terwujud keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Warga berharap pihak pemerintah desa dapat segera memberikan laporan keuangan retribusi pasar secara terbuka kepada publik. Transparansi ini dinilai penting bukan hanya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, tetapi juga untuk memastikan dana yang dipungut dari rakyat digunakan sebagaimana mestinya, yakni untuk kemajuan desa dan kesejahteraan warga.
Di sisi lain, beberapa tokoh masyarakat juga mulai mendesak pemerintah kabupaten dan pihak berwenang lainnya untuk turun tangan dan melakukan audit terhadap pengelolaan dana retribusi Pasar Pancasila. Langkah ini dianggap perlu guna menghindari potensi penyimpangan yang merugikan kepentingan umum.
lin-ri.com dan sejumlah media lainnya memastikan akan terus melakukan peliputan mendalam untuk menjaga hak masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Mereka juga berjanji untuk mengawal upaya masyarakat dalam memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Kasus ini menjadi catatan penting bahwa keterbukaan dalam pengelolaan dana publik adalah kunci utama untuk membangun pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan dipercaya oleh rakyatnya.
(Tim/Red/**)