**Sipirok, 24 Juni 2024** – Bupati Tapanuli Selatan, Dolly Pasaribu, secara resmi melantik kembali 107 Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Selatan untuk menjabat selama 2 tahun tambahan. Peristiwa ini dilaksanakan di Lapangan Parade Komplek Perkantoran Pemerintah Tapanuli Selatan, Sipirok, sebagai respons terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
Dalam sambutannya, Bupati Dolly Pasaribu mendorong seluruh kepala desa untuk memanfaatkan waktu tambahan ini dengan sebaik-baiknya untuk membangun desa mereka secara maksimal. “Masyarakat desa harus merasakan hasil dari upaya pembangunan yang kita lakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa meskipun pembangunan Tapanuli Selatan dilaksanakan secara kolektif dari berbagai desa, namun peran kepala desa sangat krusial dalam memulai pembangunan dari tingkat desa. “Pembangunan daerah kita merupakan hasil dari kolaborasi dan kerja keras seluruh pihak,” tambahnya.
Acara pelantikan ini juga dihadiri oleh Plh Sekda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, serta tokoh masyarakat lainnya. Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan akan semakin memperkuat stabilitas kepemimpinan di tingkat desa dan mempercepat proses pembangunan di seluruh Kabupaten Tapanuli Selatan.
Sumber: Prokopim Tapanuli Selatan
**Redaksi/Korwil/Tabagsel**