PATROLIHUKUM.NET***
Tapanuli Selatan, Pada peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 109 Tahun 2022 tentang kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daearah di bagian keempat Bab III biaya operasional pada Pasal 8 huruf e, untuk pelaksanaan tugas-tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di sediakannya biaya pemeliharaan kesehatan yang dipergunakan untuk pengobatan, perawatan,rehabilitasi, tunjangan cacat dan uang duka bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beserta anggota keluarga.
Seperti halnya diketahui Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Kab. Tapsel) telah menganggarkan belanja Medical Chek Up MCU kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam APBD Kab. Tapsel sebesar Rp.856.504.795.
Terkait hal tersebut ketika di konfirmasi ke sekretariat daerah Kab. Tapanuli Selatan dengan melayangkan surat konfirmasi sebanyak tiga kali, Sekretaris Daerah, Sofyan Adil Siregar melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Isnut Siregar menyebut bahwasannya Anggaran Medical Chek Up (MCU) sebesar Rp. 800 juta lebih tersebut untuk Bupati dan Wakil Bupati hingga saat ini belum digunakan.
“Sampai hari ini uangnya belum digunakan, untuk penggunaannya masih Nol. Anggarannya ada (Rp. 800 Juta lebih) karena Bupati dan Wakil Bupati termasuk keluarga ternyata selama tahun berjalan 2023 ini Bupati dan Wakil Bupati ya.., Alhamdulillah Pak Bupati dan keluarga sama Pak Wakil sehat – sehat semua, seehingga tidak dipergunakanlah. Artinya.., namun masih ada empat bulan lagi untuk jaga – jaga kita anggarkan di Perubahan APBD sebesar Rp.200.000.000,-,” Sebut Isnut ketika diwawancarai diruangannya, Senin (31/07/2023) bahwasanya anggaran MCU Bupati dan Wakil Bupati beserta keluarga akan dianggarkan kembali di Perubahan APBD Tapsel.
(P.M)