Surabaya – Satpas SIM Colombo, yang berlokasi di Jl. Ikan Kerapu No. 2, RW.4, Perak Barat, Krembangan, Surabaya, terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor (SIM-KB). Di bawah kepemimpinan Kanit Regident IPTU Dyah Ayu Mirda Puspita Redhaningtyas, S.Tr.K., M.H., komitmen ini menjadi prioritas utama dalam mendukung standar pelayanan publik.
“Kami beserta jajaran berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi para pemohon SIM, baik untuk pengajuan baru maupun perpanjangan. Pelayanan ramah tamah dan transparansi merupakan prinsip utama kami,” ujar IPTU Dyah pada Sabtu (11/01/2024).

Transparansi dan Teknologi Pendukung
IPTU Dyah menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi visi dan misi utama dalam pelayanan di Satpas SIM Colombo. “Kami memastikan bahwa informasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat, sehingga menciptakan kenyamanan bagi pemohon,” ungkapnya.
Selain itu, Satpas SIM Colombo juga didukung oleh sistem pelayanan berbasis teknologi, seperti antrean elektronik dan sistem informasi digital. Hal ini bertujuan untuk mengurangi waktu tunggu pemohon serta meningkatkan efisiensi proses administrasi.
“Kami menciptakan suasana ruang pelayanan yang bersih, tertata, dan nyaman agar pemohon tidak merasa jenuh selama proses pengajuan berbagai golongan SIM,” tambahnya.
Upaya Menuju Pelayanan Sempurna
IPTU Dyah menambahkan bahwa meskipun belum sempurna, pihaknya bersama jajaran Satpas Colombo terus berusaha memberikan yang terbaik. “Kami bertekad menjadi sempurna dalam melayani masyarakat, terutama dalam lingkup hukum Satlantas Polrestabes Surabaya,” tegasnya.
Melalui dedikasi dan inovasi berkelanjutan, Satpas SIM Colombo berharap mampu menjadi contoh dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan memuaskan masyarakat.
(Pewarta: Edi D)