Patrolihukum.net // Breaking news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Inspektorat Daerah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Peran Pendamping dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel dan Transparan”, Senin (28/7/2025). Acara tersebut dilangsungkan di ruang Probolinggo Region Investment Center (PRIC) Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo.
FGD ini merupakan bagian dari strategi Pemkab dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, serta bertanggung jawab, seiring dengan meningkatnya alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat dan daerah.

Sebanyak 80 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri dari Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa dari 12 kecamatan, yakni Tongas, Sumberasih, Wonomerto, Bantaran, Lumbang, Sukapura, Kuripan, Sumber, Leces, Tegalsiwalan, Dringu, dan Gending.
Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber utama. Sutono dari Tim Asistensi dan Pendampingan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Probolinggo membahas secara mendalam peran pendamping dalam mendukung pengelolaan keuangan desa. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menyoroti aspek hukum dan pentingnya akuntabilitas, sementara Aipda Achmad Afandi dari Unit Tipikor Polres Probolinggo menjelaskan pentingnya transparansi dalam sistem keuangan desa untuk mencegah penyimpangan.
Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, menyampaikan bahwa legalitas desa sebagai bagian dari sistem pemerintahan sudah jelas diatur dalam UUD 1945. Desa bukan hanya entitas administratif, tetapi juga memiliki kewenangan anggaran tersendiri yang bersumber dari pemerintah pusat dan daerah.
“Namun, pengawasan rutin kami masih menemukan banyak permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa. Pengaduan masyarakat sebagian besar terkait dugaan penyimpangan yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya,” tegas Imron.
Ia juga menyebut bahwa sejumlah kasus yang kini ditangani aparat penegak hukum (APH) berakar dari lemahnya tata kelola dan minimnya pendampingan yang efektif di tingkat desa.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo, Herman Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antara pendamping desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan mitra lainnya sangat penting untuk mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang benar.
“Pendamping desa bukan sekadar hadir, mereka wajib mengimplementasikan kebijakan dari Kementerian Desa dan berbagai regulasi yang berlaku. Mereka menjadi jembatan utama bagi pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pembangunan,” ujar Herman.
Ia menambahkan bahwa keberadaan regulasi seperti Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2025, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, serta Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 65 Tahun 2021 menjadi acuan kuat dalam praktik pendampingan profesional.
Lebih jauh, Herman menekankan pentingnya pendamping desa dalam memfasilitasi pengembangan BUMDes, kerja sama antar desa, serta membimbing pemerintah desa agar konsisten terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
“Melalui forum ini, kami berharap kapasitas pendamping desa semakin kuat dan dapat menjalankan peran sebagai pengawal penggunaan Dana Desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
FGD ini juga menjadi bukti komitmen Pemkab Probolinggo dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau SDG’s) di wilayah pedesaan.
“Desa harus menjadi garda terdepan dalam pembangunan berkelanjutan. Untuk itu, pengelolaan keuangan desa yang baik adalah fondasi utama,” pungkas Herman.
Dengan pelibatan lintas sektor seperti Kejaksaan dan Kepolisian, serta didukung oleh perangkat daerah terkait, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat integritas dan efektivitas tata kelola desa di Kabupaten Probolinggo. (Bambang)