Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Pemerintah

Inspektorat Probolinggo Dorong Akuntabilitas Dana Desa Lewat FGD

badge-check


Inspektorat Probolinggo Dorong Akuntabilitas Dana Desa Lewat FGD Perbesar

Patrolihukum.net // Breaking news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Inspektorat Daerah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Peran Pendamping dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel dan Transparan”, Senin (28/7/2025). Acara tersebut dilangsungkan di ruang Probolinggo Region Investment Center (PRIC) Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo.

FGD ini merupakan bagian dari strategi Pemkab dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, serta bertanggung jawab, seiring dengan meningkatnya alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat dan daerah.

Inspektorat Probolinggo Dorong Akuntabilitas Dana Desa Lewat FGD

Sebanyak 80 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri dari Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa dari 12 kecamatan, yakni Tongas, Sumberasih, Wonomerto, Bantaran, Lumbang, Sukapura, Kuripan, Sumber, Leces, Tegalsiwalan, Dringu, dan Gending.

Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber utama. Sutono dari Tim Asistensi dan Pendampingan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Probolinggo membahas secara mendalam peran pendamping dalam mendukung pengelolaan keuangan desa. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menyoroti aspek hukum dan pentingnya akuntabilitas, sementara Aipda Achmad Afandi dari Unit Tipikor Polres Probolinggo menjelaskan pentingnya transparansi dalam sistem keuangan desa untuk mencegah penyimpangan.

Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, menyampaikan bahwa legalitas desa sebagai bagian dari sistem pemerintahan sudah jelas diatur dalam UUD 1945. Desa bukan hanya entitas administratif, tetapi juga memiliki kewenangan anggaran tersendiri yang bersumber dari pemerintah pusat dan daerah.

“Namun, pengawasan rutin kami masih menemukan banyak permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa. Pengaduan masyarakat sebagian besar terkait dugaan penyimpangan yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya,” tegas Imron.

Ia juga menyebut bahwa sejumlah kasus yang kini ditangani aparat penegak hukum (APH) berakar dari lemahnya tata kelola dan minimnya pendampingan yang efektif di tingkat desa.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo, Herman Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antara pendamping desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan mitra lainnya sangat penting untuk mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang benar.

“Pendamping desa bukan sekadar hadir, mereka wajib mengimplementasikan kebijakan dari Kementerian Desa dan berbagai regulasi yang berlaku. Mereka menjadi jembatan utama bagi pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pembangunan,” ujar Herman.

Ia menambahkan bahwa keberadaan regulasi seperti Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2025, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, serta Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 65 Tahun 2021 menjadi acuan kuat dalam praktik pendampingan profesional.

Lebih jauh, Herman menekankan pentingnya pendamping desa dalam memfasilitasi pengembangan BUMDes, kerja sama antar desa, serta membimbing pemerintah desa agar konsisten terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

“Melalui forum ini, kami berharap kapasitas pendamping desa semakin kuat dan dapat menjalankan peran sebagai pengawal penggunaan Dana Desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

FGD ini juga menjadi bukti komitmen Pemkab Probolinggo dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau SDG’s) di wilayah pedesaan.

“Desa harus menjadi garda terdepan dalam pembangunan berkelanjutan. Untuk itu, pengelolaan keuangan desa yang baik adalah fondasi utama,” pungkas Herman.

Dengan pelibatan lintas sektor seperti Kejaksaan dan Kepolisian, serta didukung oleh perangkat daerah terkait, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat integritas dan efektivitas tata kelola desa di Kabupaten Probolinggo. (Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Skandal Kades Sumber Sari: NS Bantah Terima Rp10 Juta, Ungkap Fakta Baru Soal Uang dan Tekanan Aborsi

29 Juli 2025 - 18:41 WIB

Skandal Kades Sumber Sari: NS Bantah Terima Rp10 Juta, Ungkap Fakta Baru Soal Uang dan Tekanan Aborsi

Sentuhan K3S, Ning Marisa Sambangi Anak Istimewa di Probolinggo

29 Juli 2025 - 14:19 WIB

Sentuhan K3S, Ning Marisa Sambangi Anak Istimewa di Probolinggo

Batas Desa Ditegaskan, Camat Krucil Gandeng TNI-Polri Warga

29 Juli 2025 - 10:02 WIB

Batas Desa Ditegaskan, Camat Krucil Gandeng TNI-Polri Warga

Pelatihan Dokter Kecil di RSUD Tongas Dukung UKS Sekolah

29 Juli 2025 - 08:59 WIB

Pelatihan Dokter Kecil di RSUD Tongas Dukung UKS Sekolah

Diduga Tak Transparan, Anggaran DLH Tangerang 2024 Disorot Tajam

28 Juli 2025 - 20:15 WIB

Diduga Tak Transparan, Anggaran DLH Tangerang 2024 Disorot Tajam
Trending di Kabar Viral