Ibu Rumah Tangga di Surabaya Jadi Korban Rentenir dan Ancaman Pembunuhan

Kabar Viral1376 Dilihat

**SURABAYA** – Berniat membantu perekonomian keluarga dengan cara menjalankan modal dari rentenir, seorang ibu rumah tangga di Bogorami Makam, Surabaya, menjadi korban penindasan dan ancaman.

Kejadian ini menimpa Eny Budi Handayani yang pada Senin, 5 Agustus 2024, mendatangi kantor hukum D. Firmansyah, SH & Rekan di Jalan Peneleh No.128, Surabaya. Dengan menangis tersedu-sedu, Eny menceritakan ancaman yang diterimanya dari orang-orang suruhan rentenir bernama Endang Wati.

Eny menjelaskan bahwa ia menerima modal sebesar Rp 50 juta dari Endang, yang diberikan secara bertahap. Kesepakatannya adalah Eny harus memberikan bagi hasil setiap bulan kepada Endang, tetapi hasil tersebut tidak diambil setiap bulan melainkan hanya menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Awalnya dia ngasih modal saya itu Rp 50 juta untuk dijalankan. Tapi modal itu gak langsung Rp 50 juta pak, dikasihnya itu Rp 10 juta, Rp 20 juta pokoknya totalnya sampai Rp 50 juta. Nah kan udah saya jalankan setiap bulannya ini saya nyetor ke Endang secara bagi hasil, tapi sama si Endang gak pernah diambil hanya menyuruh untuk memutarkan uang tersebut menjadi modal kembali. Dia ngambil hasilnya itu cuma pas mau lebaran aja,” ujar Eny.

Namun, yang Eny tidak ketahui adalah bahwa uang bagi hasil yang seharusnya disetorkan kepada Endang malah menambah jumlah hutang Eny hingga mencapai Rp 117 juta. Endang juga memaksa Eny untuk menggadaikan sertifikat rumahnya di bank sebesar Rp 90 juta, dengan alasan untuk melunasi hutang. Setelah sertifikat keluar, Endang langsung mengambilnya.

Endang tidak segan-segan mengancam Eny jika tidak membayar uang dan meninggalkan rumahnya. Orang-orang suruhan Endang bahkan mengancam akan membunuh Eny jika tidak mengembalikan uang dan meninggalkan rumah tersebut. Eny juga dipaksa membuat surat pernyataan yang merinci hutang dan menyatakan rumahnya sudah dijual kepada Endang senilai Rp 150 juta, padahal Eny tidak merasa menjual rumahnya.

“Ada empat orang laki-laki yang mendatangi rumah saya pak, mereka semua nyuruh saya pergi dari rumah ini katanya rumah ini sudah jadi milik Endang. Karena waktu itu saya dipaksa suruh ke bank buat nebus sertifikat rumah saya yang sekarang sudah dibawa Endang. Terus saya juga disuruh buat pernyataan yang dimana itu ada rinciannya, bahkan di sana juga saya disuruh menulis bahwa rumah sudah dijual kepada Endang senilai Rp 150 juta padahal saya tidak merasa menjualnya. Pas selesai buat pernyataan saya dipaksa ke notaris juga pak untuk langsung balik nama ya saya nggak mau pak karena saya ga merasa menjual rumah itu, saya takut sekali pak dengan ancaman mereka,” jelas Eny.

Mendengar cerita Eny yang sangat memilukan hati, Dodik Firmansyah, SH, selaku pemilik kantor hukum D. Firmansyah, SH & Rekan, mengecam kejadian yang menimpa Eny.

“Saya sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh Endang dan kawan-kawan karena utang-piutang tidak bisa dipidanakan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: ‘Tiada seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang-piutang.’ Apalagi ada ancaman akan membunuh bu Eny dan juga memaksa dia untuk membuat pernyataan dan mengosongkan rumah tersebut. Bahkan Endang dkk juga menahan surat penting dan identitas milik bu Eny. Atas kejadian ini, kami akan melakukan konseling ke pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian ini,” jelas Dodik.

(LIM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *