BOGOR, Patrolihukum.net – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Sejumlah titik di wilayah Kecamatan Cigudeg diduga menjadi lokasi operasi tambang emas ilegal yang melibatkan pekerja dari warga sekitar hingga luar daerah. Aktivitas tersebut disinyalir telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan dampak serius terhadap <a href="https://patrolihukum.net/semangat-gotong-royong-kodim-1710-mimika-bersihkan-lingkungan-bersama-masyarakat/”>lingkungan serta keselamatan manusia.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan penambangan ilegal itu dilakukan di kawasan yang diduga masuk wilayah hutan dan lahan penghijauan. Penggundulan vegetasi, penggalian tanah secara masif, serta minimnya standar keselamatan kerja disebut menjadi pemandangan sehari-hari di lokasi tambang.

Dampak terburuk dari aktivitas tersebut terjadi pada 22 Desember 2025, ketika sebuah peristiwa longsor menewaskan seorang pekerja tambang. Korban diketahui berprofesi sebagai pemahat dan disebut-sebut bekerja atas perintah pengelola tambang emas ilegal. Longsor diduga dipicu oleh kondisi tanah yang labil akibat penggalian tanpa perencanaan teknis dan tanpa pengawasan keselamatan.
Selain merenggut korban jiwa, aktivitas PETI tersebut juga dinilai memperparah risiko bencana alam di wilayah Cigudeg. Penggerusan tanah dan rusaknya struktur alam disebut berpotensi memicu longsor susulan, banjir, serta degradasi ekosistem yang sulit dipulihkan dalam waktu singkat.
Sejumlah pihak menilai, praktik penambangan emas ilegal ini tidak lagi bersifat sporadis, melainkan diduga berjalan secara terstruktur dan masif. Ketiadaan tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait menimbulkan dugaan adanya pembiaran, sehingga aktivitas ilegal tersebut terus berlangsung tanpa hambatan berarti.
Sorotan keras datang dari kalangan aktivis lingkungan dan mahasiswa. Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), Yogi Ariananda, menegaskan bahwa pembiaran terhadap PETI merupakan ancaman serius bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Jika aktivitas ini terus dibiarkan, kerusakan ekosistem akan semakin parah dan sulit dipulihkan. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi menyangkut masa depan lingkungan hidup dan keselamatan warga,” ujar Yogi, Kamis (8/1/2026).
Desakan serupa juga disampaikan oleh warga sekitar lokasi tambang. Mereka berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Warga khawatir, jika tidak ada tindakan konkret, korban jiwa bukan tidak mungkin kembali berjatuhan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resor (Polres) Bogor maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Cigudeg.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait, untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab atas informasi yang disampaikan. Hak jawab dapat disampaikan secara tertulis atau melalui wawancara resmi dan akan dimuat secara proporsional.
(Edi D/PRIMA/**)
























