Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Hotel Aruss di Semarang Diduga Dibiayai Dana TPPU Perjudian Online

badge-check


					Hotel Aruss di Semarang Diduga Dibiayai Dana TPPU Perjudian Online Perbesar

Jakarta, 6 Januari 2025 – Hotel Aruss, yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan pendanaan dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perjudian online. Penyelidikan mendalam menyebutkan bahwa pembangunan hotel tersebut dibiayai dengan dana ilegal antara tahun 2020 hingga 2022.

Dalam konferensi pers pada Senin, 6 Januari 2025, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan adanya aliran dana mencurigakan senilai Rp 40,56 miliar. Dana tersebut diduga diterima oleh PT AJ, pengelola Hotel Aruss, melalui rekening pribadi berinisial FH yang terhubung dengan platform perjudian seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola. Selain itu, terdapat setoran tunai dari dua individu berinisial GP dan AS yang memperkuat dugaan pendanaan ilegal.

“Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola PT AJ, dan dana pembangunannya diduga berasal dari hasil perjudian online yang disamarkan melalui rekening nominee,” ujar Helfi. Modus yang digunakan melibatkan pemindahan uang antar rekening hingga penarikan tunai sebelum akhirnya disetorkan ke rekening perusahaan, menyulitkan pelacakan asal-usul dana tersebut.

Sebagai langkah hukum, polisi telah menyita Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, dengan nilai aset diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. “Sebagian besar dana pembangunan hotel ini terbukti berasal dari tindak pidana perjudian online,” tegas Helfi.

Para pelaku TPPU terancam dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Sementara itu, pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Penyidikan akan terus kami lakukan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku perjudian online dan pencucian uang,” lanjut Helfi. Penyitaan Hotel Aruss diharapkan menjadi peringatan keras terhadap praktik ilegal lainnya serta langkah pemulihan aset negara.

Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas jaringan perjudian dan TPPU yang merugikan masyarakat serta mencederai sistem keuangan negara. (Edi D/Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Luar Biasa Kerja Keras H.Ahmmad,Ambotang, Pemimpin Yang Dilandasi Tiang Keimanan Realisasi 20 Unit Bantuan Jamban Dinas PUPR Provinsi.

8 Januari 2025 - 11:07 WIB

AKBP OKI Ahadian Kapolres Probolinggo Kota Pimpin Upacara Kedinasan Pemakaman Kompol Siswanto

8 Januari 2025 - 10:17 WIB

Koramil Maron Lakukan Penertiban Pedagang di Graha Kedaton Maron, Ciptakan Ketertiban dan Keindahan

8 Januari 2025 - 07:20 WIB

KASAD Serahkan Seragam Baru Tingkatkan Profesionalisme Personel Kodim 1009/Tanah Laut

8 Januari 2025 - 06:58 WIB

POLDA KEPRI GELAR PERAYAAN NATAL: MEMPERERAT PERSATUAN DAN MEMBANGUN BANGSA DALAM KEDAMAIAN

7 Januari 2025 - 21:28 WIB

Trending di Berita