PROBOLINGGO,- Polres Probolinggo berhasil mengungkap 8 kasus narkoba dengan mengamankan 10 tersangka selama Ops Tumpas Narkoba Semeru 2023.
Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan narkoba jenis sabu seberat 2,6 gram dan pil obat keras berbahaya sebanyak 4.608 butir.


Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan oleh Satresnarkoba hingga Polsek jajaran.
Adapun kedelapan tersangka yang diamankan yakni Asmi (38), warga Maron, Kabupaten Probolinggo; Agnes Martilda (34), warga Maron Kabupaten Probolinggo; Heriyanto (23), warga Besuk Kabupaten Probolinggo; Moh Arjuna (25), warga Besuk Kabupaten Probolinggo; Lugito Dwi Baskoro (34), warga Leces Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya, Timbul (30), warga Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo; Sony Susanto (36) warga Paiton Probolinggo; Yatim Basuki (28), warga Paiton Kabupaten Probolinggo; Suyoto (34), warga Tiris Kabupaten Probolinggo; Jamaludin Sudarso (46) warga Besuk Kabupaten Probolinggo.

“Dari 10 tersangka yang kami amankan, dua tersangka sebagai pengedar merupakan target operasi yakni Asmi dan Suyoto. Sementara enam tersangka lainnya dapat diamankan berkat bantuan informasi masyarakat yang dikembangkan oleh Tim Opsnal,” kata Kasat Resnarkoba.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa dari keterangan para tersangka, narkoba yang diedarkan maupun dikonsumsi rata-rata berasal dari luar Kabupaten Probolinggo.
“Saat ini kami tengah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para bandar yang menyalurkan barang haram ini kepada para pengedar maupun pembelinya,” tutur Kasat Resnarkoba.
Akibat perbuatannya, pelaku yang sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan tersangka terancam pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliyar rupiah.
Sedangkan pelaku yang dengan sengaja tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I. tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pewarta: Odik
Editor: Edi D





























