Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Hasil Ops Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Probolinggo Amankan 10 Tersangka

badge-check

PROBOLINGGO,- Polres Probolinggo berhasil mengungkap 8 kasus narkoba dengan mengamankan 10 tersangka selama Ops Tumpas Narkoba Semeru 2023.

Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan narkoba jenis sabu seberat 2,6 gram dan pil obat keras berbahaya sebanyak 4.608 butir.

Hasil Ops Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Probolinggo Amankan 10 Tersangka

Hasil Ops Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Probolinggo Amankan 10 Tersangka

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan oleh Satresnarkoba hingga Polsek jajaran.

Adapun kedelapan tersangka yang diamankan yakni Asmi (38), warga Maron, Kabupaten Probolinggo; Agnes Martilda (34), warga Maron Kabupaten Probolinggo; Heriyanto (23), warga Besuk Kabupaten Probolinggo; Moh Arjuna (25), warga Besuk Kabupaten Probolinggo; Lugito Dwi Baskoro (34), warga Leces Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, Timbul (30), warga Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo; Sony Susanto (36) warga Paiton Probolinggo; Yatim Basuki (28), warga Paiton Kabupaten Probolinggo; Suyoto (34), warga Tiris Kabupaten Probolinggo; Jamaludin Sudarso (46) warga Besuk Kabupaten Probolinggo.

Hasil Ops Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Probolinggo Amankan 10 Tersangka

“Dari 10 tersangka yang kami amankan, dua tersangka sebagai pengedar merupakan target operasi yakni Asmi dan Suyoto. Sementara enam tersangka lainnya dapat diamankan berkat bantuan informasi masyarakat yang dikembangkan oleh Tim Opsnal,” kata Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa dari keterangan para tersangka, narkoba yang diedarkan maupun dikonsumsi rata-rata berasal dari luar Kabupaten Probolinggo.

“Saat ini kami tengah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para bandar yang menyalurkan barang haram ini kepada para pengedar maupun pembelinya,” tutur Kasat Resnarkoba.

Akibat perbuatannya, pelaku yang sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan tersangka terancam pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliyar rupiah.

Sedangkan pelaku yang dengan sengaja tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I. tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pewarta: Odik

Editor: Edi D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

‎Operasi Ketupat Semeru 2026 Digelar, Polres Pasuruan Kota Siapkan Pos dan Layanan Maksimal untuk Mudik Aman

18 Maret 2026 - 09:39 WIB

‎Operasi Ketupat Semeru 2026 Digelar, Polres Pasuruan Kota Siapkan Pos dan Layanan Maksimal untuk Mudik Aman

Polantas Menyapa, Inovasi Pelayanan Humanis Polisi Dekatkan Layanan Lalu Lintas ke Masyarakat

13 Maret 2026 - 09:44 WIB

Polantas Menyapa, Inovasi Pelayanan Humanis Polisi Dekatkan Layanan Lalu Lintas ke Masyarakat

Rumah Baru dari TMMD, Keluarga Herwanto Menangis Haru Saat Dikunjungi Danrem 091/ASN

12 Maret 2026 - 14:00 WIB

Rumah Baru dari TMMD, Keluarga Herwanto Menangis Haru Saat Dikunjungi Danrem 091/ASN

Danrem 091/ASN Tutup TMMD Ke-127 di Kutai Barat, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat

11 Maret 2026 - 14:51 WIB

Danrem 091/ASN Tutup TMMD Ke-127 di Kutai Barat, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Satreskrim Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap Dugaan Penipuan Jual Beli Sapi di Pasar Wonoasih, Dua Tersangka Diamankan

11 Maret 2026 - 12:23 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap Dugaan Penipuan Jual Beli Sapi di Pasar Wonoasih, Dua Tersangka Diamankan
Trending di Hukum dan Kriminal