Harga Emas Antam Melemah, Buyback Ikut Turun pada 30 Oktober 2026

Harga Emas Antam Tak Berubah: Daftar Pecahan dan Ketentuan Transaksi 26 Oktober 2026
banner 468x60

Jakarta | Harga emas batangan Antam pada Jumat, 30 Oktober 2026, tercatat sebesar Rp2.546.000 per gram. Nilai tersebut turun Rp13.000 per gram dibandingkan harga yang berlaku sehari sebelumnya. Pergerakan ini menunjukkan pelemahan harga jual emas Antam dalam pencatatan harian, setelah pada Kamis, 29 Oktober 2026, harga berada di level Rp2.559.000 per gram. Dengan demikian, pembeli yang membandingkan harga kedua tanggal tersebut akan menemukan selisih penurunan sebesar Rp13.000 untuk setiap gram emas batangan.

Angka Rp2.546.000 per gram yang disebutkan berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Begitu pula dengan harga pembanding pada Kamis, yaitu Rp2.559.000 per gram, yang merujuk pada pencatatan di lokasi tersebut. Keterangan tempat ini penting karena harga emas dapat disajikan berdasarkan kanal atau lokasi penjualan tertentu. Oleh sebab itu, pembaca sebaiknya memperhatikan tanggal dan tempat berlakunya harga ketika menilai perubahan, serta tidak langsung menganggap angka tersebut sebagai harga yang sama di seluruh gerai atau wilayah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Penurunan Rp13.000 per gram memberikan gambaran perubahan harga jual Antam dari satu hari ke hari berikutnya, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab pergerakan tersebut. Harga emas dapat berubah mengikuti berbagai kondisi pasar, sehingga informasi untuk satu tanggal tidak menjamin arah harga pada hari berikutnya. Bagi calon pembeli maupun pemilik emas yang sedang memantau nilai logam mulia, perbandingan dengan harga sebelumnya dapat membantu memahami perubahan terkini. Namun, keputusan transaksi sebaiknya mempertimbangkan harga terbaru yang berlaku di lokasi pembelian atau penjualan, termasuk rincian biaya dan ketentuan yang relevan. Dalam laporan ini, patokan yang digunakan secara khusus adalah harga emas batangan Antam di kantor Pulogadung pada 30 Oktober 2026, dibandingkan dengan catatan sehari sebelumnya di tempat yang sama.

Pada 30 Oktober 2026, harga buyback emas batangan Antam tercatat turun Rp13.000 menjadi Rp2.341.000 per gram. Buyback adalah nilai yang dibayarkan kembali kepada pemilik saat mereka menjual emas batangan Antam kepada pihak yang menerima transaksi tersebut. Dengan demikian, angka Rp2.341.000 per gram merujuk pada nilai jual kembali dari sisi pemilik emas, bukan harga yang perlu dibayar seseorang untuk membeli emas baru dari Antam. Penurunan ini membuat nilai buyback pada tanggal tersebut lebih rendah dibandingkan posisi sebelumnya sebesar Rp2.354.000 per gram.

Perbedaan harga jual dan buyback penting diperhatikan ketika membaca informasi harga emas. Harga jual menunjukkan nilai yang dibayar pembeli untuk memperoleh emas batangan, sedangkan harga buyback menunjukkan nilai yang diterima pemilik ketika melepas kembali emasnya. Kedua angka tersebut menggambarkan sisi transaksi yang berbeda, sehingga tidak dapat dipertukarkan atau dianggap sebagai satu harga yang sama. Pada laporan hari itu, Rp2.341.000 per gram adalah angka khusus untuk buyback. Pemilik yang mempertimbangkan penjualan dapat menggunakan angka tersebut sebagai acuan awal, dengan tetap memperhatikan ketentuan transaksi yang berlaku di tempat penjualan.

Besaran buyback biasanya disajikan berdasarkan berat dalam gram, sehingga nilai untuk jumlah emas yang berbeda perlu dihitung dengan mengacu pada harga per gram. Misalnya, angka yang diumumkan memberi gambaran dasar nilai jual kembali untuk satu gram, sementara jumlah akhir untuk kepemilikan lebih banyak bergantung pada berat emas yang dijual dan ketentuan transaksi. Informasi tanggal juga perlu dicermati karena harga dapat diumumkan kembali pada hari berikutnya. Untuk 30 Oktober 2026, catatan yang relevan adalah penurunan Rp13.000 per gram, dengan nilai buyback berada di Rp2.341.000 per gram. Angka tersebut tidak menyatakan harga pembelian emas oleh konsumen.

Daftar harga emas Antam pada 30 Oktober 2026 mencakup pilihan mulai dari keping 0,5 gram hingga ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram. Untuk ukuran terkecil, emas 0,5 gram tercatat seharga Rp1.323.000, sedangkan ukuran 1 gram dibanderol Rp2.546.000. Pada bobot 2 gram, harganya Rp5.032.000, dan untuk 3 gram tercatat Rp7.523.000. Sementara itu, keping 5 gram memiliki harga Rp12.505.000. Rincian tersebut memperlihatkan nominal pembelian yang berbeda sesuai berat produk yang dipilih.

Pada ukuran menengah, harga emas Antam 10 gram tercatat Rp24.955.000. Produk 25 gram dipatok Rp62.262.000, sementara ukuran 50 gram dijual seharga Rp124.445.000. Untuk keping 100 gram, nominalnya mencapai Rp248.812.000. Pembeli dapat mencermati pasangan ukuran dan harga ini saat membandingkan pilihan produk, karena angka yang tertera merujuk pada berat emas dalam setiap keping. Dengan demikian, ukuran yang lebih besar memiliki harga total lebih tinggi, sesuai jumlah gram yang tercakup dalam produk.

Untuk pilihan berukuran besar, emas Antam 250 gram tercatat seharga Rp621.765.000, sedangkan ukuran 500 gram memiliki harga Rp1.243.320.000. Produk terbesar dalam daftar ini adalah 1.000 gram atau 1 kilogram, dengan harga Rp2.486.600.000. Rangkaian harga lengkapnya adalah 0,5 gram Rp1.323.000; 1 gram Rp2.546.000; 2 gram Rp5.032.000; 3 gram Rp7.523.000; 5 gram Rp12.505.000; 10 gram Rp24.955.000; 25 gram Rp62.262.000; 50 gram Rp124.445.000; 100 gram Rp248.812.000; 250 gram Rp621.765.000; 500 gram Rp1.243.320.000; dan 1.000 gram atau 1 kilogram Rp2.486.600.000. Pembaca sebaiknya memastikan berat yang hendak dibeli sebelum menggunakan daftar ini sebagai acuan, agar nominal yang diperhatikan sesuai dengan ukuran emas yang dipilih. Seluruh angka di atas disajikan berdasarkan rincian harga untuk tanggal tersebut.

Pembelian emas batangan Antam dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) sebesar 0,9 persen. Ketentuan tarif tersebut merujuk pada PMK No. 34/PMK.10/2017, sebagaimana dicantumkan dalam informasi transaksi. Karena itu, harga yang dibayarkan pembeli dapat mencakup komponen PPh 22 sesuai tarif yang berlaku untuk transaksi tersebut. Ketentuan ini berkaitan dengan pembelian emas batangan, sehingga pembeli perlu memperhitungkan pajak ketika melihat nilai akhir pembelian. Besaran 0,9 persen menjadi acuan bagi transaksi ketika pembeli tidak menyertakan nomor NPWP. Penyebutan tarif ini membantu menjelaskan salah satu komponen yang dapat memengaruhi jumlah pembayaran saat membeli emas.

Pembeli yang menyertakan nomor NPWP saat melakukan transaksi dapat memperoleh tarif PPh 22 yang lebih rendah, yaitu 0,45 persen. Dengan demikian, pencantuman NPWP membedakan tarif yang dikenakan pada pembelian emas batangan: tarif umum yang disebutkan adalah 0,9 persen, sedangkan tarif bagi pembeli yang menyerahkan nomor NPWP adalah 0,45 persen. Perbedaan tersebut merupakan ketentuan yang dicantumkan untuk transaksi pembelian emas, dan tidak mengubah harga dasar emas itu sendiri. Informasi mengenai nomor NPWP sebaiknya diperhatikan pada saat transaksi agar pembeli mengetahui tarif yang dapat diterapkan pada pembeliannya. Besaran pajak pada akhirnya mengikuti tarif yang sesuai dengan kondisi pencantuman NPWP tersebut.

Dalam memahami harga pembelian, pembeli dapat memisahkan perhatian pada harga emas batangan dan ketentuan PPh 22 yang menyertainya. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, tarif yang dijelaskan untuk pembelian emas adalah 0,9 persen, dengan kemungkinan tarif 0,45 persen apabila nomor NPWP disertakan saat transaksi.

Baca juga: Strategi Antam Memperkuat Rantai Pasok Emas Nasional | Apresiasi Prabowo untuk Rahmat Erwin atas Prestasi Emas di Asian Games 2026 | Turnamen Bulutangkis HUT Ke-60 KAHMI, Viva Yoga Bangga Tim Beregu Putra Raih Emas Asian Games 2026

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60