Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Hampir Setahun Menunggu Operasi, Pasien Asal Probolinggo Keluhkan Layanan RSUD Saiful Anwar Malang

badge-check


Hampir Setahun Menunggu Operasi, Pasien Asal Probolinggo Keluhkan Layanan RSUD Saiful Anwar Malang Perbesar

PROBOLINGGO — Seorang pasien bernama Niman, warga Kota Probolinggo, mengeluhkan lambannya penanganan medis yang ia alami di RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang, rumah sakit rujukan utama di Jawa Timur. Meski telah mengantongi surat rujukan sejak 25 November 2025, hingga kini tindakan operasi yang dijanjikan belum juga dilaksanakan.

Niman didiagnosis menderita M51.2 – Other Specified Intervertebral Disc Displacement, gangguan pada tulang belakang yang menurut keterangan medis memerlukan tindakan operasi. Surat rujukan tersebut diterbitkan oleh RSUD Tongas dengan nomor 0193R0041125B000081 sebagai dasar penanganan lanjutan.

Hampir Setahun Menunggu Operasi, Pasien Asal Probolinggo Keluhkan Layanan RSUD Saiful Anwar Malang

Namun, hampir satu tahun berlalu sejak rujukan itu diterbitkan, kepastian tindakan medis tak kunjung diterima pasien.

Saat ditemui, Niman mengungkapkan kekecewaannya atas proses pengobatan yang ia jalani. Ia menyebut telah berulang kali datang ke RSUD Dr. Saiful Anwar untuk menjalani pemeriksaan dan kontrol di Klinik Bedah, dengan nomor rekam medis 12036346. Terakhir, ia dijadwalkan kontrol pada 2 Februari 2026.

Alih-alih mendapatkan kepastian operasi, Niman mengaku hanya diminta menunggu antrean tanpa penjelasan yang jelas mengenai waktu pelaksanaan tindakan medis.

“Saya sudah lebih dari sepuluh kali bolak-balik ke Malang. Sampai sekarang tidak pernah dioperasi, cuma diperiksa lalu disuruh nunggu,” ujar Niman dengan nada lelah.

Kondisi kesehatan yang tak kunjung membaik berdampak langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi Niman. Ia mengaku kehilangan mata pencaharian setelah diberhentikan dari pekerjaannya di sebuah perusahaan kayu, PT Kutai Timber Indonesia (KTI), yang beroperasi di Kota Probolinggo.

Menurut Niman, gangguan kesehatan yang ia alami membuatnya tidak lagi mampu bekerja secara normal. Akibatnya, keterlambatan penanganan medis tersebut berujung pada hilangnya penghasilan untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari.

“Saya berharap setelah operasi bisa kembali bekerja seperti dulu. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian,” katanya.

Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari Ketua LSM PASKAL Probolinggo Raya, Sulaiman. Ia menilai pelayanan kesehatan yang diterima Niman patut dipertanyakan, mengingat status RSUD Dr. Saiful Anwar sebagai rumah sakit rujukan milik pemerintah.

Menurut Sulaiman, pasien tidak seharusnya dibiarkan menunggu dalam ketidakpastian, terlebih untuk kasus medis yang membutuhkan tindakan operasi dan berdampak langsung pada kualitas hidup pasien.

“Warga datang dengan rujukan resmi dan kebutuhan medis yang jelas, tetapi dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Ini mencederai hak pasien,” ujar Sulaiman.

Ia menegaskan LSM PASKAL akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari pihak rumah sakit. Bahkan, ia menyebut pihaknya siap menempuh langkah lanjutan jika tidak ada penyelesaian.

“Jika terus dibiarkan, kami akan melaporkan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan siap menggelar aksi demonstrasi,” tegasnya.

Hak Pasien Dijamin Undang-Undang

Secara normatif, hak pasien atas pelayanan kesehatan yang layak dan pasti telah diatur dalam berbagai regulasi. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, serta efektif dan efisien, sehingga terhindar dari kerugian fisik maupun materiil.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan yang efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien. Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa pasien berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai diagnosis dan rencana tindakan medis.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik, termasuk rumah sakit milik pemerintah, wajib memberikan pelayanan sesuai standar serta menjamin kepastian pelayanan bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Dr. Saiful Anwar Kota Malang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali, namun belum mendapatkan respons.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik dalam sistem pelayanan kesehatan rujukan, di mana pasien harus menunggu dalam ketidakpastian. Di sisi lain, waktu terus berjalan, kondisi kesehatan memburuk, dan masa depan sosial serta ekonomi pasien perlahan terkikis.

(Bambang/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Lonjakan Arus Nataru, Kendaraan Angkutan Umum Diramcheck di Rest Area Aulia Sukapura

26 Desember 2025 - 15:03 WIB

Jelang Lonjakan Arus Nataru, Kendaraan Angkutan Umum Diramcheck di Rest Area Aulia Sukapura

Diduga Kuat Penegakan Supremasi Hukum, APH Di Taliabu Mati Suri, Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Terikat Tali Pocong.

25 Desember 2025 - 18:35 WIB

Diduga Kuat Penegakan Supremasi Hukum, APH Di Taliabu Mati Suri, Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Terikat Tali Pocong.

AWPR Resmikan Kantor Baru di Kedopok Kota Probolinggo, Rancang Bakti Sosial HPN 2026

25 Desember 2025 - 17:50 WIB

AWPR Resmikan Kantor Baru di Kedopok Kota Probolinggo, Rancang Bakti Sosial HPN 2026

Keluarga Ketua DPC LSM HARIMAU Probolinggo Keberatan Pemberitaan Dugaan Penggelapan Mobil, Siapkan Langkah Hukum

25 Desember 2025 - 17:26 WIB

Keluarga Ketua DPC LSM HARIMAU Probolinggo Keberatan Pemberitaan Dugaan Penggelapan Mobil, Siapkan Langkah Hukum

Tongkang Patah di Pelabuhan Probolinggo, Dugaan Monopoli dan Kelalaian Pengawasan KSOP Disorot

25 Desember 2025 - 15:32 WIB

Tongkang Patah di Pelabuhan Probolinggo, Dugaan Monopoli dan Kelalaian Pengawasan KSOP Disorot
Trending di Kabar Viral