Patrolihukum.net, Probolinggo — Insiden patahnya kapal tongkang bermuatan batu split di Pelabuhan PT DABN, Kota Probolinggo, Kamis (25/12/2025) dini hari, memunculkan sorotan serius terhadap aspek keselamatan pelayaran, tata kelola bongkar muat, serta dugaan praktik monopoli di lingkungan pelabuhan.
Tongkang bernama BG Marine Power 3303 diketahui patah di bagian tengah saat menjalani aktivitas bongkar muat di Jetty 1 Pelabuhan DABN, setelah bersandar sejak Rabu (24/12/2025). Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kejadian tersebut menimbulkan kerugian material dan mengganggu aktivitas pelabuhan.

Manajer Operasional PT DABN, Candra Kurniawan, membenarkan insiden tersebut.
“Kejadian terjadi dini hari saat aktivitas bongkar muat berlangsung. Tidak ada korban luka. Untuk penyebab dan kerugian masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.
Namun, peristiwa ini dinilai tidak sekadar kecelakaan teknis. Sejumlah sumber di lapangan menyebut adanya dugaan monopoli aktivitas bongkar muat batu split, baik dari sisi pemasok material maupun perusahaan bongkar muat (PBM) yang dilibatkan. Bahkan, disebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 17 ayat (1) yang melarang penguasaan produksi atau pemasaran barang dan jasa yang mengakibatkan praktik monopoli, serta Pasal 19 yang melarang penguasaan pasar sehingga menghambat persaingan usaha yang sehat.
Selain itu, insiden patahnya tongkang juga menyorot fungsi pengawasan KSOP sebagai otoritas pelabuhan. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 207 ayat (1) menegaskan bahwa KSOP bertugas melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Sementara Pasal 208 menyatakan bahwa syahbandar bertanggung jawab memastikan kapal yang beroperasi laik laut serta kegiatan kepelabuhanan berjalan sesuai ketentuan keselamatan.
Ketua Pusat Kajian Strategis Kepentingan Nasional (Paskal) Probolinggo Raya, Sulaiman, menilai insiden ini mencerminkan lemahnya pengawasan.
“Patahannya kapal ini menunjukkan ada kelalaian serius. Aktivitas bongkar muat tidak bisa dilakukan sembarangan. KSOP memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan prosedur,” ujarnya.
Menurut Sulaiman, jika kelalaian pengawasan terbukti menjadi penyebab utama insiden, maka hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 302 UU Pelayaran, yang menyebutkan bahwa setiap pihak yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan kapal dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Lebih jauh, Paskal juga menyoroti dugaan asal-usul material batu split yang dibongkar. Jika material tersebut terbukti berasal dari tambang tanpa izin, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin.
“Jika benar material berasal dari tambang ilegal dan tetap diloloskan ke pelabuhan, maka ini menunjukkan adanya kegagalan sistem pengawasan dari hulu ke hilir,” kata Sulaiman.
Selain aspek keselamatan dan persaingan usaha, dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam aktivitas bisnis juga beririsan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 10 dalam undang-undang tersebut mewajibkan setiap pejabat pemerintahan menjalankan asas profesionalitas, akuntabilitas, serta larangan penyalahgunaan kewenangan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala KSOP Kelas IV Probolinggo, I Gusti Agung Komang, belum memberikan keterangan substantif. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, ia meminta agar konfirmasi dilakukan melalui bagian humas. Belum ada pernyataan resmi terkait dugaan kelalaian pengawasan maupun isu monopoli bongkar muat di Pelabuhan DABN.
Insiden ini pun menjadi ujian bagi penegakan aturan keselamatan pelayaran dan tata kelola pelabuhan. Publik menanti langkah konkret pihak berwenang untuk memastikan bahwa aktivitas kepelabuhanan berjalan sesuai hukum, bebas dari praktik monopoli, serta mengutamakan keselamatan sebagai prinsip utama.
(Bbg/**)
























