Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Keluarga Ketua DPC LSM HARIMAU Probolinggo Keberatan Pemberitaan Dugaan Penggelapan Mobil, Siapkan Langkah Hukum

badge-check


Keluarga Ketua DPC LSM HARIMAU Probolinggo Keberatan Pemberitaan Dugaan Penggelapan Mobil, Siapkan Langkah Hukum Perbesar

Patrolihukum.net, PROBOLINGGO – Keluarga dan kerabat Ketua DPC LSM HARIMAU Kabupaten Probolinggo, Syayadi, menyatakan keberatan serius atas pemberitaan sejumlah media online dan konten viral di media sosial TikTok terkait dugaan penggelapan mobil. Pemberitaan tersebut dinilai tidak berimbang, tendensius, dan berpotensi mencemarkan nama baik pribadi, keluarga, serta lembaga.

Isu ini bermula dari pemberitaan yang menyebut seorang warga bernama Sanusi, asal Desa Alasnyior, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, merasa dirugikan karena mobil miliknya dipinjam oleh Syayadi dengan dalih mengantar orang sakit dan disebut tidak kunjung dikembalikan.

Keluarga Ketua DPC LSM HARIMAU Probolinggo Keberatan Pemberitaan Dugaan Penggelapan Mobil, Siapkan Langkah Hukum

Namun, fakta yang terungkap dalam klarifikasi bersama justru menunjukkan adanya perbedaan mencolok antara narasi pemberitaan dengan keterangan para pihak yang terlibat langsung.

Syayadi menegaskan bahwa peminjaman kendaraan dilakukan atas dasar kemanusiaan, dengan izin dan sepengetahuan pemilik mobil, tanpa adanya niat jahat ataupun upaya penggelapan.

“Pemberitaan itu jelas tidak berimbang. Saya selalu berkomunikasi dengan pemilik mobil, handphone saya aktif, bahkan beliau sempat mengingatkan soal perawatan oli. Tidak pernah ada konflik seperti yang digambarkan media,” tegas Syayadi.

Ia menyebut pemberitaan tersebut telah menimbulkan tekanan psikologis bagi dirinya dan keluarga, serta merusak nama baik LSM HARIMAU. Atas dasar itu, Syayadi menyatakan tengah menyiapkan laporan pengaduan ke Polres Kabupaten Probolinggo terhadap oknum wartawan dari dua media online yang memuat pemberitaan tersebut serta akun tiktok yang sudah saya kantongin nama akunnya.

“Ini bukan soal pribadi semata. Nama baik keluarga dan marwah lembaga ikut diseret. Saya akan tempuh jalur hukum, termasuk dugaan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Keterangan Syayadi diperkuat oleh pihak keluarga. Umi Salama, kakak kandung Syayadi, mengaku datang langsung ke kediaman adiknya di Desa Patemon untuk meminta penjelasan setelah pemberitaan tersebut viral.

“Kami sekeluarga gelisah. Nama adik saya sudah terlanjur rusak di ruang publik. Setelah mendengar langsung kronologinya, kami menilai pemberitaan itu tidak sesuai fakta,” kata Umi Salama.

Pernyataan mengejutkan justru datang dari Sanusi, pemilik mobil yang disebut sebagai pihak dirugikan. Ia secara terbuka menyatakan tidak pernah merasa dirugikan dan mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut diangkat ke media online maupun diviralkan di media sosial.

“Saya tidak punya masalah dengan Syayadi. Mobil saya dipinjam untuk antar orang sakit dan itu saya izinkan. Saya kaget tiba-tiba sudah ramai di media,” ujar Sanusi.

Sanusi juga mengungkap bahwa pernyataannya dalam video yang beredar di media sosial diberikan atas arahan oknum wartawan.

“Sebelum video disebar, saya diarahkan. Saya diminta mengucapkan terima kasih kepada media atas pengembalian mobil. Itu bukan inisiatif saya,” ungkapnya.

Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyusunan narasi sepihak serta pelanggaran prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Keluarga Syayadi menyatakan selain menempuh jalur hukum pidana, mereka juga mempertimbangkan pengaduan etik ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

Pihak keluarga berharap kasus ini menjadi pelajaran bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab, dengan mengedepankan verifikasi, klarifikasi, dan prinsip cover both sides, bukan justru membentuk opini yang menyesatkan publik.

Redaksi patrolihukum.net akan terus memantau perkembangan kasus ini.

(Bambang/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Suliadi, S.H Bantah Tuduhan, Tegaskan Mediasi di Desa Wonokerso Sudah Sesuai Prosedur, Laporan Resmi Masuk ke Polres Probolinggo, Nama SS Ikut Disorot

18 Februari 2026 - 22:44 WIB

Kuasa Hukum Suliadi, S.H Bantah Tuduhan, Tegaskan Mediasi di Desa Wonokerso Sudah Sesuai Prosedur, Laporan Resmi Masuk ke Polres Probolinggo, Nama SS Ikut Disorot

Ramadhan Jadi Momentum Penguatan Ketaatan Hukum, Ini Pesan Dedy Luqman Hakim

18 Februari 2026 - 20:45 WIB

Ramadhan Jadi Momentum Penguatan Ketaatan Hukum, Ini Pesan Dedy Luqman Hakim

Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo Serukan Tertib Lalu Lintas Saat Ramadan, Ibadah Aman Jadi Prioritas

18 Februari 2026 - 14:35 WIB

Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo Serukan Tertib Lalu Lintas Saat Ramadan, Ibadah Aman Jadi Prioritas

Diduga Pungli Barkot Oknum ASN Tabrak Pasal 423 KUHP, Diminta Aph Tindak Tegas.

18 Februari 2026 - 12:56 WIB

Diduga Pungli Barkot Oknum ASN Tabrak Pasal 423 KUHP, Diminta Aph Tindak Tegas.

Proyek Gedung Koperasi Merah Putih Rp 1,6 Miliar, Transparansi Di Daerah Kabupaten Kediri Dipertanyakan

18 Februari 2026 - 10:39 WIB

Proyek Gedung Koperasi Merah Putih Rp 1,6 Miliar, Transparansi Di Daerah Kabupaten Kediri Dipertanyakan
Trending di Berita