Patrolihukum.net, PROBOLINGGO – Keluarga dan kerabat Ketua DPC LSM HARIMAU Kabupaten Probolinggo, Syayadi, menyatakan keberatan serius atas pemberitaan sejumlah media online dan konten viral di media sosial TikTok terkait dugaan penggelapan mobil. Pemberitaan tersebut dinilai tidak berimbang, tendensius, dan berpotensi mencemarkan nama baik pribadi, keluarga, serta lembaga.
Isu ini bermula dari pemberitaan yang menyebut seorang warga bernama Sanusi, asal Desa Alasnyior, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, merasa dirugikan karena mobil miliknya dipinjam oleh Syayadi dengan dalih mengantar orang sakit dan disebut tidak kunjung dikembalikan.

Namun, fakta yang terungkap dalam klarifikasi bersama justru menunjukkan adanya perbedaan mencolok antara narasi pemberitaan dengan keterangan para pihak yang terlibat langsung.
Syayadi menegaskan bahwa peminjaman kendaraan dilakukan atas dasar kemanusiaan, dengan izin dan sepengetahuan pemilik mobil, tanpa adanya niat jahat ataupun upaya penggelapan.
“Pemberitaan itu jelas tidak berimbang. Saya selalu berkomunikasi dengan pemilik mobil, handphone saya aktif, bahkan beliau sempat mengingatkan soal perawatan oli. Tidak pernah ada konflik seperti yang digambarkan media,” tegas Syayadi.
Ia menyebut pemberitaan tersebut telah menimbulkan tekanan psikologis bagi dirinya dan keluarga, serta merusak nama baik LSM HARIMAU. Atas dasar itu, Syayadi menyatakan tengah menyiapkan laporan pengaduan ke Polres Kabupaten Probolinggo terhadap oknum wartawan dari dua media online yang memuat pemberitaan tersebut serta akun tiktok yang sudah saya kantongin nama akunnya.
“Ini bukan soal pribadi semata. Nama baik keluarga dan marwah lembaga ikut diseret. Saya akan tempuh jalur hukum, termasuk dugaan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Keterangan Syayadi diperkuat oleh pihak keluarga. Umi Salama, kakak kandung Syayadi, mengaku datang langsung ke kediaman adiknya di Desa Patemon untuk meminta penjelasan setelah pemberitaan tersebut viral.
“Kami sekeluarga gelisah. Nama adik saya sudah terlanjur rusak di ruang publik. Setelah mendengar langsung kronologinya, kami menilai pemberitaan itu tidak sesuai fakta,” kata Umi Salama.
Pernyataan mengejutkan justru datang dari Sanusi, pemilik mobil yang disebut sebagai pihak dirugikan. Ia secara terbuka menyatakan tidak pernah merasa dirugikan dan mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut diangkat ke media online maupun diviralkan di media sosial.
“Saya tidak punya masalah dengan Syayadi. Mobil saya dipinjam untuk antar orang sakit dan itu saya izinkan. Saya kaget tiba-tiba sudah ramai di media,” ujar Sanusi.
Sanusi juga mengungkap bahwa pernyataannya dalam video yang beredar di media sosial diberikan atas arahan oknum wartawan.
“Sebelum video disebar, saya diarahkan. Saya diminta mengucapkan terima kasih kepada media atas pengembalian mobil. Itu bukan inisiatif saya,” ungkapnya.
Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyusunan narasi sepihak serta pelanggaran prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Keluarga Syayadi menyatakan selain menempuh jalur hukum pidana, mereka juga mempertimbangkan pengaduan etik ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Pihak keluarga berharap kasus ini menjadi pelajaran bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab, dengan mengedepankan verifikasi, klarifikasi, dan prinsip cover both sides, bukan justru membentuk opini yang menyesatkan publik.
Redaksi patrolihukum.net akan terus memantau perkembangan kasus ini.
(Bambang/Red/**)
























