Taliabu-Kepada awak media ini salah satu aktivis mahasiswa, tepatnya pada Rabu 24 Desember 2025, mengungkapkan, terkait penegakan hukum di Pulau Taliabu yang di duga mati suri bahkan terkesan kewenangan aparat penegak hukum (APH) terikat tali pocong,”sebutnya.
Bahkan aparat penegak hukum (APH) di antaranya, Polres Pulau Taliabu dan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu di duga bungkam dalam kasus dugaan ijazah palsu oleh oknum pejabat daerah sehingga publik menyaksikan satu kenyataan pahit: keadilan tidak dilawan, tetapi dibiarkan mati perlahan, dengan dugaan mati suri.

Adapun Kasus ini seharusnya menjadi perkara paling mudah bagi aparat penegak hukum, karena Ijazah tersebut dapat diverifikasi keabsahan, melalui instansi terkait dalam hal ini bidang ( pendidikan ) guna pengecekan atau di uji keasliannya agar publik tidak salah dalam menafsirkan, namun aneh nya yang terjadi justru hal memalukan karena proses hukum berlarut larut bahakan menurut informasi telah di tutup sehingga nampak jelas kewenangan aparat penegak hukum, terikat tali pocong,”tegasnya.
Lanjut, diamnya Polres dan Kejari Pulau Taliabu bukan lagi soal kehati-hatian dalam proses hukum, namun di duga ada ketakutan terhadap kekuasaan dan apa bila Ketika aparat lebih sibuk menjaga kenyamanan pejabat ketimbang menegakkan hukum, maka negara berubah menjadi panggung sandiwara, dan hukum hanya menjadi properti formalitas.
Ingat rakyat Pulau Taliabu melihat dengan mata terbuka bagaimana hukum bekerja: cepat menghukum yang lemah, ragu menyentuh pejabat dan Jika rakyat kecil diduga bersalah, proses hukum berjalan tanpa kompromi, namun ketika pejabat diduga memalsukan ijazah, sebuah pelanggaran hukum yang serius terhadap etika dan hukum, aparat justru memilih senyap, Inilah potret hukum yang pincang dan tidak bermartabat, sehingga terkesan mati suri,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Secara etika pemerintahan yang menjabat namun di duga menggunakan ijazah palsu adalah kejahatan terhadap legitimasi jabatan, sebagai bukti pelanggaran pidana, bahkan secara moral tejadi pembohongan publik,sehingga menjadi pertanyaan tajam yang tidak bisa di hindari dengan membisunya Polres dan Kejari Pulau Taliabu?
Mahasiswa tidak sedang mencari panggung. Kami sedang menyelamatkan logika bernegara, Kami muak dengan alasan normatif yang tidak pernah berujung pada keputusan, Muak dengan kalimat “masih di dalami” yang selalu menjadi tameng untuk menunda kebenaran terungkap, ingat hukum tidak butuh dalih hukum butuh keberanian, dan kepastian bukan khayalan,”jelasnya.
Namun apa bila dugaan ijazah palsu hari ini dibiarkan tanpa kepastian, maka Pulau Taliabu sedang diajari satu pelajaran berbahaya, bahwa kebohongan bisa di legalkan dengan terbungkus jabatan dan jika itu di biarkan, jangan salahkan generasi muda jika kehilangan hormat pada institusi hukum,”tandasnya.
Oleh sebab itu diminta Polres dan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu harus memilih saat ini
menegakkan hukum dan membuka kebenaran ke publik, atau tercatat dalam sejarah sebagai institusi yang membiarkan keadilan dikubur demi kenyamanan kekuasaan,”tutupnya.
Sumber : Muflihun La Guna Aktivis Mahasiswa Pulau Taliabu.


























