Pekanbaru – Polemik terkait keberadaan gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal di Jalan Melati, Pekanbaru, kembali mencuat. Sebelumnya, beberapa media memberitakan bahwa gudang tersebut telah lama tidak beroperasi. Namun, hasil pantauan langsung di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Dalam upaya menggali informasi lebih lanjut, awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada AR, penjaga gudang yang disebut milik Frans Gultom. Namun, AR enggan memberikan tanggapan. Sikapnya pun berubah drastis setelah muncul pemberitaan dari sejumlah media yang justru menyatakan bahwa gudang tersebut sudah tidak beroperasi. Bahkan, dalam komunikasi terakhir, AR diduga mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada awak media.

Ketidakkonsistenan dalam pemberitaan ini menimbulkan pertanyaan, apakah media yang mengklarifikasi bahwa gudang tersebut tidak beroperasi benar-benar telah melakukan investigasi di lapangan atau ada faktor lain yang memengaruhi pemberitaan mereka? Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas di gudang itu masih berlangsung, bertolak belakang dengan klaim beberapa media yang diduga membela kepentingan tertentu.
Sebagai jurnalis, tugas utama adalah menyajikan informasi yang valid dan dapat dipercaya oleh publik. Oleh karena itu, temuan ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum (APH), khususnya Polresta Pekanbaru dan Ditkrimsus Polda Riau, agar segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan razia serta tindakan hukum yang diperlukan terhadap dugaan praktik penimbunan BBM subsidi ilegal tersebut.
Selain itu, awak media berharap agar sesama jurnalis tetap menjunjung tinggi prinsip independensi dan tidak terjebak dalam kepentingan tertentu yang dapat mencoreng dunia jurnalistik. Profesi wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menyajikan informasi yang benar demi kepentingan masyarakat dan tegaknya demokrasi. Jangan sampai ada oknum yang mengatasnamakan pers hanya demi keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan kebenaran dan etika jurnalistik.
Mafia BBM ilegal tidak boleh dibiarkan merusak kredibilitas jurnalistik dan mencederai kepercayaan publik terhadap media. Oleh karena itu, transparansi, kejujuran, dan profesionalisme harus tetap dijunjung tinggi dalam menyajikan berita.
(Tim/**)