Probolinggo – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo, Ulfiningtyas, mengingatkan kembali kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan Kantor Bupati Probolinggo untuk melaksanakan kewajibannya dalam belanja produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesuai dengan Instruksi Bupati Probolinggo.
Hal ini disampaikan Ulfiningtyas saat memimpin apel pagi bersama yang berlangsung pada Senin (13/1/2025) di lingkungan Kantor Bupati Probolinggo. Apel pagi tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, serta para staf ahli, asisten, dan Kepala OPD di lingkungan Kantor Bupati Probolinggo.

Dalam arahannya, Ulfiningtyas menekankan pentingnya implementasi Gerakan Bela Beli Produk UMKM Kabupaten Probolinggo, yang dimulai sejak Januari 2025. “Kita memiliki kewajiban untuk membeli produk UMKM Kabupaten Probolinggo. Apakah pada bulan Januari ini sudah memenuhi kewajiban tersebut?” tegasnya.
Lebih lanjut, Ulfiningtyas menjelaskan bahwa Instruksi Bupati Probolinggo telah mengatur ketentuan belanja produk UMKM yang harus dipenuhi oleh masing-masing eselon di pemerintahan. Untuk eselon II, minimal belanja Rp 200 ribu, eselon III Kepala Bagian dan Camat minimal Rp 150 ribu, eselon III sekretaris dan kepala bidang minimal Rp 100 ribu, eselon IV dan pejabat fungsional minimal Rp 75 ribu, dan staf minimal Rp 50 ribu.
“Belanja produk UMKM ini tidak hanya berupa makanan ringan, tetapi juga bisa mencakup masakan berat yang dapat dikonsumsi sendiri. Produk UMKM yang dibeli harus berasal dari Kabupaten Probolinggo, dan struk pembelian harus dilaporkan ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.
Ulfiningtyas juga menambahkan bahwa di Kantor Bupati Probolinggo telah tersedia berbagai produk UMKM yang dapat dibeli melalui Dekranasda. “Jangan jauh-jauh mencari, cukup belanja produk UMKM lokal yang ada di sekitar kita,” katanya.
Kepala Diskominfo Kabupaten Probolinggo ini juga mengingatkan bahwa setiap bulan, laporan belanja produk UMKM harus disampaikan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bagi pejabat atau staf yang tidak dapat memenuhi kewajiban belanja, mereka diharapkan memberikan alasan yang jelas yang akan dipertimbangkan lebih lanjut.
“Gerakan ini adalah salah satu cara untuk meningkatkan perekonomian daerah Kabupaten Probolinggo. Mari kita bersama-sama mendukung produk-produk UMKM Kabupaten Probolinggo dan berkontribusi dalam kemajuan perekonomian daerah,” pungkasnya. (Edi D/*)