Patrolihukum.net // Polres Salatiga Polda Jateng – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Salatiga gencar melakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai persyaratan tehnik laik jalan atau brong, kegiatan tersebut dilaksanalan di Perempatan Randuacir Jalan Lingkar Salatiga (JLS), Jumat, 05/01/2024.
“Penindakan terhadap kendaraan yang menggunakam knalpot brong sudah menjadi rutinitas jajaran Satlantas Polres Salatiga, sekaligus dalam upaya menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024, sehingga kegiatan tersebut lebih kita intensifkan”, jelas AKP Suci Nugraheni S.H Kasat Lantas Polres Salatiga saat ditemui di lokasi.
Hal ini juga sebagai langkah antisipasi menyambut kampanye terbuka yang akan berlangsung beberapa hari ke depan, untuk meminimalisir penggunakan knalpot brong yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat, tambah AKP Suci anggraini S.H.
Kasat Lantas menyebutkan bahwa penindakan akan dilakukan sesuai prosedur dan mekanismenya penindakan dilakukan secara langsung.
“Untuk penindakan dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme dengan metode hunting system, yaitu dengan patroli kemudian ketika ditemukan pengendara yang tertangkap tangan menggunakan knalpot brong akan dilakukan penilangan dan penyitaan,” jelas AKP Suci Nugraheni, S.H
Dengan cara Hunting System kita nilai lebih efektif dari pada Razia, karena apabila sudah tau ada razia, pengguna knalpot brong tidak akan melintas, apalagi saat ini sangat mudah masyarakat menyampaikan melalui media sosial bahwa ada razia di suatu lokasi, sehingga para pelanggar berupaya mencari jalan untuk menghindar, terang AKP Suci Anggraini, S.H.
Saat kita laksanakan hunting system di Perempatan Randuacir jalan Lingkar Salatiga, jajaran Satlantas Polres Salatiga berhasil menyita 21 (dua puluh satu) kendaraan yang menggunakan knalpot brong, sementara 15 lainnya tidak menggunakan helm atau kaca spion, selanjutnya kendaraan dengan knalpot tidak standar kita amankan di Kantor Satlantas, sementara yang lain kita sita SIM atau STNKnya, jelas AKP Suci Nugraheni, S.H.
“Khusus untuk pemilik kendaraan dengan knalpot brong, agar mengganti knalpotnya dengan knalpot standar sebelum pengambilan barang bukti, semoga dengan penilangan dan penggantian kanpolt standar ini memberikan efek jera bagi para penggunanya.”
Lebih lanjut Kasat Lantas menyampaikan bahwa selain penindakan, Jajaran Satlantas bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) juga menyampaikan sosialisasi dan edukasi terhadap bengkel maupun toko-toko agar tidak memproduksi, menjual, mapun melayani pemasangan knalpot yang tidak standar atau brong.
“Secara terpadu bersama jajaran Satreskrim, kita memberikan imbauan kepada pemilik bengkel maupun toko agar tidak membuat, menjual maupun melayani pemasangan knalpot brong”, tutup AKP Suci Anggraini, S.H
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)