Patrolihukum.net // Medan, Sumatera Utara – Kinerja Polrestabes Medan kembali menjadi sorotan tajam setelah empat laporan resmi yang dilayangkan wartawan korban intimidasi preman mafia tanah dinilai tidak membuahkan hasil. Hingga kini, laporan tersebut tak kunjung ditindaklanjuti secara serius, menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan permainan dari pihak-pihak yang seharusnya menegakkan hukum.
Ketua Tim Koordinator Gabungan Media Online & Cetak yang juga menjabat Ketua DPC LSM INSC serta pengurus DPD Gibran Center, Rudi Munthe, angkat bicara terkait stagnasi penanganan kasus ini. Menurutnya, laporan posisi (LP) yang telah disampaikan sejak Januari 2025 hingga awal April belum membuahkan hasil signifikan, terutama dalam upaya menangkap para pelaku premanisme yang beraksi di sekitar wilayah Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Laporan sudah kami catatkan di Polda Sumatera Utara dan telah didisposisikan ke Polrestabes Medan. Terdiri dari 3 LP Harda dan 1 LP Pidum, namun semuanya berjalan di tempat. Apakah ada yang membekingi para preman itu? Atau justru ada unsur intimidasi dari internal kepolisian sendiri?” ungkap Rudi dengan nada geram, Jumat (4/4/2025).
Lebih lanjut, Rudi memaparkan bahwa dirinya dan tim aktif melakukan komunikasi setiap minggu dengan penyidik melalui WhatsApp untuk menanyakan perkembangan kasus. Namun, tanggapan yang diterima tidak menunjukkan progres berarti. Salah satu tersangka utama yang disebut-sebut sebagai koordinator preman, Najamudin alias Ateng, bahkan sudah dua kali dipanggil oleh Penyidik Pidum, namun tetap bebas berkeliaran tanpa hambatan.
“Tiga laporan Harda belum memiliki SP2HP hingga sekarang, dan satu laporan lainnya bahkan belum memanggil pelapor dan saksi untuk klarifikasi,” tambahnya.
Dugaan bahwa pihak kepolisian tidak profesional atau bahkan telah menerima suap dari para pelaku, turut mencuat dalam penjelasan Rudi. Menurutnya, tindakan-tindakan arogansi para preman terhadap jurnalis dan warga setempat, termasuk intimidasi, penganiayaan, dan perusakan tanaman pertanian, seharusnya sudah cukup menjadi dasar tindakan tegas.
“Apakah kami harus bayar untuk mendapatkan keadilan? Atau memang para preman ini dilindungi oleh oknum aparat?” sindirnya.
Tim Media dan LSM, lanjut Rudi, telah menyertakan bukti lengkap berupa keterangan tertulis, gambar, rekaman audio dan video dalam bentuk flashdisk. Bukti-bukti ini juga sudah ditembuskan ke instansi terkait, termasuk DPRD Deli Serdang Komisi I, Kantor ATR/BPN, PUPR, Satpol PP Deli Serdang, Kepala Desa Sampali, Camat Percut Sei Tuan, bahkan Kapolsek Medan Tembung melalui laporan delik aduan.
“Kami mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk segera mengambil langkah konkret dan menindak tegas anggotanya yang melanggar kode etik Polri. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Rudi.
Di tempat terpisah, Ketua Umum LSM INSC, Drs. Maripin Munthe, turut angkat bicara. Ia menyayangkan lambannya respon Polrestabes Medan terhadap laporan yang sudah disusun sesuai dengan SOP dan etika hukum.
“Kami adalah mitra strategis TNI dan Polri. Tapi kalau laporan kami diabaikan, lalu bagaimana dengan laporan masyarakat biasa? Ini bukan sekadar pelecehan terhadap profesi jurnalis dan LSM, tetapi juga terhadap hukum itu sendiri,” tandasnya.
Maripin menilai Polrestabes Medan telah menyimpang dari standar operasional prosedur penanganan laporan dan melanggar kode etik kepolisian. Ia meminta agar lembaga penegak hukum lebih terbuka dan kolaboratif terhadap media dan LSM sebagai kontrol sosial di tengah masyarakat.
Sebagai langkah lanjutan, tim gabungan media dan LSM berencana melayangkan laporan resmi kepada Kabid Propam Polda Sumut, Kadiv Propam Mabes Polri, serta surat tembusan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Harapannya, perhatian serius dari pimpinan negara mampu membuka mata aparat daerah agar kembali berpihak pada keadilan dan rakyat.
“Premanisme tidak boleh dibiarkan tumbuh. Apalagi jika mengancam jurnalis yang menjalankan tugasnya sebagai pilar demokrasi. Kami tidak akan berhenti sebelum keadilan ditegakkan,” pungkas Rudi.
Sumber: Rudi/Tim/**


























