Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

GAMASI Gelar Unras, Semangat Baru Buat Bos Jalangkote Lasinrang

badge-check

Makassar – Puluhan mahasiswa tergabung dalam Gerakan Aktivis Muda Indonesia (DPP GAMASI) melakukan aksi unjuk rasa (unras) di depan Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, (16/11/2023).

Aksi unras sempat ricuh terjadi saling dorong dengan aparat kepolisian yang melaksanakan pengamanan saat anggota gerakan tersebut membakar ban, namun aksi terus berlanjut meskipun terjadi kericuhan.

GAMASI Gelar Unras, Semangat Baru Buat Bos Jalangkote Lasinrang

Mereka berkumpul di depan pengadilan bergantian berorasi mengecam keputusan pengadilan terkait suatu kasus yang mereka anggap tidak adil.

Jenderal Lapangan GAMASI, Saddam Husein dalam orasinya mengatakan “Pengadilan adalah tempat mengungkapkan kebenaran bukan tempat menghentikan kebenaran, juga bukan tempat mengkerdilkan penegakan hukum”

Sangat ironis sebuah kasus pidana yang menjalani proses penyelidikan, penyidikan hingga disidangkan di pengadilan negeri ini lalu kemudian seenak udelnya majelis hakim memvonis bebas perkara tersebut.

Ini sebuah pelecehan penegakan supremasi hukum, bahkan penyidik kepolisian dan kejaksaan dilecehkan dengan putusan tersebut karena dianggap sudah daluarsa, kami yakin dan percaya penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mungkin keliru memproses perkara pidana ini hingga P21 tahap II kalau dianggap sudah daluarsa,”teriak Saddam

Perlu diketahui aksi unras GAMASI ini setelah Hakim menerima eksepsi terdakwa Elly Gwandy dalam perkara dugaan kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Lily Montolalu. Ketua majelis hakim Ni Putu Sri Indayani dalam amar putusannya mengatakan perkara tersebut sudah daluarsa.

Padahal laporan korban tersebut diterima kepolisian hingga tahap dua di Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Makassar di Pelabuhan. Usai terima eksepsi terdakwa atas dugaan pemerasan dan pengancaman bos Jalangkote Lasinrang Lily Montolalu, JPU akan ajukan Verzet atau perlawanan atas putusan hakim putusan hakim tersebut.

Dalam unjuk rasa tersebut, para aktivis muda ini melakukan protes dengan membawa spanduk dan poster yang memuat tuntutan mereka. Mereka juga mengeluarkan yel-yel yang mengkritik keputusan pengadilan dan menuntut keadilan.

Sementara itu, pihak DPP GAMASSI menyatakan bahwa mereka akan terus berjuang untuk keadilan tercapi dan tidak akan mundur meski dihadapkan dengan kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 Orang Dievakuasi

5 Juli 2025 - 23:00 WIB

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 Orang Dievakuasi

Isu Jual Beli Jabatan Bayangi Pengisian Perangkat Desa Kadungrejo

5 Juli 2025 - 19:55 WIB

Isu Jual Beli Jabatan Bayangi Pengisian Perangkat Desa Kadungrejo

Diduga Usaha Ilegal, Mobil Pick up Berkeliaran di Karang Tengah Kota Tangerang Bawa Gas LPG

4 Juli 2025 - 19:53 WIB

Diduga Usaha Ilegal, Mobil Pick up Berkeliaran di Karang Tengah Kota Tangerang Bawa Gas LPG

Debt Collector Koperasi Serbu Jalanan!

4 Juli 2025 - 14:27 WIB

Debt Collector Koperasi Serbu Jalanan!

Jeritan PKL Kuningan Usai Relokasi: Dagangan Sepi, Rumah Disita, Kehidupan Terpuruk

4 Juli 2025 - 14:24 WIB

Jeritan PKL Kuningan Usai Relokasi: Dagangan Sepi, Rumah Disita, Kehidupan Terpuruk
Trending di Kabar Viral