SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pelayaran yang berkaitan dengan kecelakaan KM Virgo Transport 8. Penetapan tersebut dilakukan setelah kepolisian menangani rangkaian penyidikan atas peristiwa yang terjadi pada 13 September 2026. Perkara ini menjadi perhatian karena kecelakaan tersebut menimbulkan dampak terhadap keselamatan manusia dan harta benda.
Kecelakaan KM Virgo Transport 8 mengakibatkan adanya korban meninggal dunia, korban luka-luka, serta kerugian harta benda. Seluruh dampak tersebut menjadi bagian dari perkara yang sedang diproses oleh kepolisian. Penyidik melakukan penanganan berdasarkan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayaran, dengan menetapkan empat tersangka sebagai pihak yang harus mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana tersebut melalui proses hukum yang berlaku.
Setelah status tersangka ditetapkan, keempatnya telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Penahanan dan Barang Bukti Polda Kalimantan Selatan. Penahanan dilakukan untuk mendukung kelancaran penyidikan sekaligus memastikan seluruh tersangka berada dalam proses hukum yang terukur. Dengan penahanan tersebut, penyidik dapat melanjutkan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan. Informasi mengenai penetapan tersangka dan penahanan disampaikan sebagai bagian dari perkembangan penanganan kecelakaan KM Virgo Transport 8. Proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan pemeriksaan berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik. Keempat tersangka juga tetap memiliki hak untuk mengikuti seluruh tahapan hukum sesuai peraturan perundang-undangan sampai perkara tersebut memperoleh penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku.
Dalam penyidikan kecelakaan KM Virgo Transport 8, terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya terdiri atas satu orang dari unsur kapal dan tiga orang dari pihak perusahaan. Tersangka dari unsur kapal adalah AY, yang disebut menjabat sebagai nakhoda KM Virgo Transport 8. Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari PT Virgo Karya Shipping, yakni LBA, RH, dan YR, dengan peran masing-masing sebagai agen, manager operasional, serta general manager cabang Surabaya.
AY lebih dahulu menjalani penahanan. Penahanan terhadap nakhoda KM Virgo Transport 8 tersebut mulai dilakukan pada 25 September 2026. Adapun tiga tersangka yang berasal dari PT Virgo Karya Shipping mulai menjalani penahanan pada 4 Oktober 2026. Dengan demikian, waktu dimulainya penahanan AY dan tiga tersangka dari pihak perusahaan memiliki perbedaan.
Identitas para tersangka dalam perkara ini dibedakan berdasarkan peran yang tercatat. AY merupakan nakhoda KM Virgo Transport 8. LBA tercatat sebagai agen PT Virgo Karya Shipping, RH sebagai manager operasional, sedangkan YR sebagai general manager cabang Surabaya. Keempat nama tersebut masuk dalam daftar tersangka penyidikan kecelakaan KM Virgo Transport 8, dengan AY telah ditahan sejak 25 September 2026 dan LBA, RH, serta YR menjalani penahanan mulai 4 Oktober 2026.
Masa penahanan terhadap empat tersangka dalam penyidikan kecelakaan KM Virgo Transport 8 berlangsung dalam dua periode yang berbeda. Pemisahan waktu tersebut penting untuk menghindari kekeliruan dalam memahami urutan tindakan hukum yang dilakukan penyidik. Penahanan dilaksanakan setelah masing-masing pihak ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan kebutuhan dan tahapan penyidikan yang sedang berjalan.
Tersangka berinisial AY menjalani masa penahanan lebih dahulu, yakni sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026. Dengan demikian, periode penahanan AY tidak bersamaan dengan masa penahanan tiga tersangka lainnya. Rentang waktu tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami perkara kecelakaan yang melibatkan KM Virgo Transport 8, termasuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan.
Sementara itu, tersangka berinisial LBA, RH, dan YR ditahan pada periode 4 hingga 23 Oktober 2026. Ketiganya menjalani penahanan dalam rentang tanggal yang sama, sehingga masa penahanan mereka dimulai setelah AY lebih dahulu menjalani proses tersebut. Perbedaan tanggal ini menunjukkan bahwa tindakan penahanan terhadap para tersangka dilakukan secara terpisah berdasarkan waktu penetapan dan kebutuhan penyidikan, bukan dalam satu periode yang seragam.
Rincian tersebut juga perlu dibedakan dari status hukum para tersangka. Penahanan merupakan tindakan dalam tahapan proses peradilan untuk mendukung penyidikan, bukan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Karena itu, AY, LBA, RH, dan YR tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan sebagai tersangka serta pelaksanaan penahanan belum menggambarkan hasil akhir perkara, yang nantinya ditentukan berdasarkan keseluruhan alat bukti dan proses hukum yang berwenang.
Penetapan empat tersangka dalam penyidikan kecelakaan KM Virgo Transport 8 didasarkan pada hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang dibangun penyidik. Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penyidik menemukan dugaan kelalaian, penyertaan, atau pembantuan yang berkaitan dengan kecelakaan kapal tersebut.
Dalam perkara ini, para tersangka dikenakan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan kapal dan menimbulkan konsekuensi hukum sesuai hasil penyidikan.
Penyidik juga merujuk pada ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan ketentuan itu memungkinkan penyidik mendalami peran setiap pihak berdasarkan bentuk keterlibatannya, termasuk apabila seseorang tidak menjalankan pengoperasian kapal secara langsung.
Dengan demikian, penyidikan tidak hanya menyasar pihak yang mengoperasikan kapal secara langsung. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan, sepanjang alat bukti menunjukkan adanya dugaan penyertaan atau pembantuan dalam perkara kecelakaan tersebut. Pendalaman itu dilakukan untuk memetakan peran masing-masing pihak berdasarkan fakta, alat bukti, dan konstruksi perkara yang telah disusun penyidik.
















