Proses hukum berjalan di PN Demak, keluarga korban tuntut keadilan
Patrolihukum.net, Demak, 19 Juni 2025 — Aksi kekerasan brutal yang terjadi di kawasan Jembatan Kali Setu, Desa Waruk, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, menggemparkan warga. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu dini hari, 22 Februari 2025 itu berujung pada dakwaan hukum terhadap empat orang pria yang kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Demak.

Empat terdakwa tersebut yakni Agustinus Anton Marsela (Terdakwa I), Tri Wibowo Ardianto (Terdakwa II), Sigit Erlangga (Terdakwa III), dan Satria Restu Dwi Laksana (Terdakwa IV). Keempatnya dijerat dengan dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka, atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
Insiden tersebut bermula saat dua korban, Hendi Agus Prasetyo dan Dito Maulana Akbar, dalam perjalanan dari Mranggen menuju Kuripan. Mereka sempat berhenti di sebuah warung milik warga bernama Samblah, di mana keempat terdakwa juga berada.
Awalnya, interaksi berlangsung biasa dan saling berkenalan. Namun suasana berubah tegang ketika salah satu terdakwa meminta korban menunjukkan saldo rekening, disertai intimidasi. Hendi yang merasa terancam, memilih berpamitan dan melanjutkan perjalanan.
Namun, saat mereka melewati Jembatan Kali Setu, para korban dicegat dan diserang secara brutal. Hendi menjadi sasaran utama. Terdakwa I memukul rahangnya dan menendang dadanya. Tiga terdakwa lainnya ikut menyerang dengan lemparan batu, injakan di leher, dan bahkan menarik korban ke tengah jalan untuk kembali dianiaya.
Ketika Dito mencoba membantu, ia juga dipukul dan dihalangi mendekati Hendi. Serangan terhadap Hendi berlanjut hingga ke area kosong di belakang musala, dan bahkan salah satu terdakwa menantangnya duel satu lawan satu.
Hendi yang dalam kondisi babak belur berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan ke toko buah warga. Namun, para pelaku sempat mengejar hingga mengancam akan membunuhnya sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Korban Hendi mengalami luka serius. Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 440/851 dari RSUD Sultan Fatah Karangawen, yang ditandatangani oleh dr. Resa Fela Afiana, Hendi mengalami luka robek di alis, memar parah di kelopak mata, pelebaran pembuluh darah mata, dan lecet di kaki. Dokter menyarankan pemeriksaan lanjutan oleh spesialis mata mengingat cedera yang cukup serius.
Persidangan terhadap keempat terdakwa kini tengah berjalan di PN Demak. Jaksa Penuntut Umum mengajukan dakwaan alternatif sebagai langkah untuk mengupayakan hukuman maksimal sesuai kadar kekerasan yang dilakukan para terdakwa.
Pihak keluarga korban menyatakan harapannya agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang adil dan setimpal. “Kami ingin keadilan ditegakkan, ini bukan hanya penganiayaan biasa, ini sudah masuk kategori penyiksaan,” ujar salah satu anggota keluarga Hendi.
Kekerasan yang dialami Hendi dan Dito menjadi peringatan akan rawannya kawasan jalan sepi saat malam hari. Kejadian ini memunculkan keprihatinan warga, serta seruan agar aparat keamanan meningkatkan patroli di daerah rawan, khususnya di jalur penghubung antar kecamatan seperti Jembatan Kali Setu.
Pihak kepolisian juga diharapkan bertindak tegas dan cepat menangani kasus-kasus serupa, serta memastikan bahwa tidak ada kompromi terhadap pelaku kekerasan jalanan.
Catatan Redaksi:
Kasus penganiayaan ini menjadi alarm keras bagi semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat luas, untuk memperkuat keamanan dan solidaritas sosial. Aksi kekerasan seperti ini tak hanya melukai fisik korban, tetapi juga mencederai rasa aman publik. Redaksi mendorong proses hukum yang adil, serta pengawasan ketat terhadap kawasan rawan kriminalitas di malam hari demi mencegah kejadian serupa terulang.
(Edi D/Red/**)