Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Dugaan Perselingkuhan di Desa Maron Kidul Dilaporkan ke Polsek Gending

badge-check

Patrolihukum.net // Probolinggo – Warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, melaporkan dugaan perselingkuhan ke Polsek Gending, yang didampingi oleh kuasa hukum pelapor. Kasus ini terungkap setelah penggerebekan di sebuah kos di Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, pada 25 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Dugaan perselingkuhan ini terjadi ketika suami dari EY, NA, sedang merantau di Bali. Penggerebekan dilakukan oleh teman-teman NA yang mencurigai istrinya menjalin hubungan dengan AM, yang juga merupakan warga Desa Maron Kidul.

Dugaan Perselingkuhan di Desa Maron Kidul Dilaporkan ke Polsek Gending

NA mengungkapkan bahwa ia sudah mengetahui hubungan istrinya dengan AM sejak tahun 2021. “Saya sudah mengetahui bahwa istri saya, EY, memiliki hubungan dengan AM sejak 2021. Pada 2023 hubungan mereka sempat putus, namun pada 2024 mereka kembali berhubungan lagi,” jelasnya.

Selama penggerebekan, NA yang sedang dalam perjalanan pulang dari Bali tetap berkomunikasi dengan teman-temannya. “Mereka mengirimkan video penggerebekan kepada saya. Saat saya tiba, AM sudah tidak ada di Polsek Gending,” ujar NA.

Kuasa hukum pelapor, Nanang Hariadi, menegaskan bahwa kedatangannya ke Polsek Gending adalah untuk melaporkan dugaan membawa kabur istri orang. “Kami datang ke Polsek Gending pada Kamis, 27 Maret 2025, untuk melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut. Penggerebekan yang dilakukan di tempat kos di Desa Pajurangan pada 25 Maret 2025 masuk dalam wilayah hukum Polsek Gending,” ucapnya.

Nanang menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan hukum,” tegasnya.

Kanit Reskrim Polsek Gending, Bripka Endrik Budi K, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami masih akan mengklarifikasi para saksi,” tuturnya.

Kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian. Tim penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, sementara pelaku yang diduga terlibat masih dalam pengejaran.

Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan memberikan kesempatan kepada pihak berwajib untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara yang sesuai hukum. (Bbg/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

24 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

Belum Diresmikan, Proyek Fantastis CV. AJI KARYA MUKTI di Pucakwangi Pati Viral Usai Jembatan Ambruk Dihantam Hujan

24 Oktober 2025 - 12:45 WIB

Belum Diresmikan, Proyek Fantastis CV. AJI KARYA MUKTI di Pucakwangi Pati Viral Usai Jembatan Ambruk Dihantam Hujan

Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara

23 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara

Bongkar Solar Ilegal 8 Ton, Jurnalis Targetoperasi.id Jadi Korban Teror — Dewan Pers Nusantara Desak Kapolda Kalbar Bertindak Tegas

23 Oktober 2025 - 20:22 WIB

Bongkar Solar Ilegal 8 Ton, Jurnalis Targetoperasi.id Jadi Korban Teror — Dewan Pers Nusantara Desak Kapolda Kalbar Bertindak Tegas

Terbongkar! Pria di Wangon Cabuli Anak Kandung Saat Diminta Pijat, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

23 Oktober 2025 - 14:55 WIB

Terbongkar! Pria di Wangon Cabuli Anak Kandung Saat Diminta Pijat, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Trending di Hukum dan Kriminal