Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Dugaan Perselingkuhan di Desa Maron Kidul Dilaporkan ke Polsek Gending

badge-check


					Dugaan Perselingkuhan di Desa Maron Kidul Dilaporkan ke Polsek Gending Perbesar

Patrolihukum.net // Probolinggo – Warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, melaporkan dugaan perselingkuhan ke Polsek Gending, yang didampingi oleh kuasa hukum pelapor. Kasus ini terungkap setelah penggerebekan di sebuah kos di Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, pada 25 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Dugaan perselingkuhan ini terjadi ketika suami dari EY, NA, sedang merantau di Bali. Penggerebekan dilakukan oleh teman-teman NA yang mencurigai istrinya menjalin hubungan dengan AM, yang juga merupakan warga Desa Maron Kidul.

Dugaan Perselingkuhan di Desa Maron Kidul Dilaporkan ke Polsek Gending

NA mengungkapkan bahwa ia sudah mengetahui hubungan istrinya dengan AM sejak tahun 2021. “Saya sudah mengetahui bahwa istri saya, EY, memiliki hubungan dengan AM sejak 2021. Pada 2023 hubungan mereka sempat putus, namun pada 2024 mereka kembali berhubungan lagi,” jelasnya.

Selama penggerebekan, NA yang sedang dalam perjalanan pulang dari Bali tetap berkomunikasi dengan teman-temannya. “Mereka mengirimkan video penggerebekan kepada saya. Saat saya tiba, AM sudah tidak ada di Polsek Gending,” ujar NA.

Kuasa hukum pelapor, Nanang Hariadi, menegaskan bahwa kedatangannya ke Polsek Gending adalah untuk melaporkan dugaan membawa kabur istri orang. “Kami datang ke Polsek Gending pada Kamis, 27 Maret 2025, untuk melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut. Penggerebekan yang dilakukan di tempat kos di Desa Pajurangan pada 25 Maret 2025 masuk dalam wilayah hukum Polsek Gending,” ucapnya.

Nanang menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan hukum,” tegasnya.

Kanit Reskrim Polsek Gending, Bripka Endrik Budi K, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami masih akan mengklarifikasi para saksi,” tuturnya.

Kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian. Tim penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, sementara pelaku yang diduga terlibat masih dalam pengejaran.

Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan memberikan kesempatan kepada pihak berwajib untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara yang sesuai hukum. (Bbg/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jangan Terprovokasi Hoaks!!! Operasi di Teluk Bintuni Fokus Pencarian Iptu Tomi S. Marbun, Bukan Kontak Senjata Masif

28 April 2025 - 13:15 WIB

Jangan Terprovokasi Hoaks!!! Operasi di Teluk Bintuni Fokus Pencarian Iptu Tomi S. Marbun, Bukan Kontak Senjata Masif

Polres Blora Tindak Tegas Balap Liar, 27 Pelaku Diamankan

27 April 2025 - 18:54 WIB

Polres Blora Tindak Tegas Balap Liar, 27 Pelaku Diamankan

Polres Gresik Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Stadion Joko Samudro

27 April 2025 - 08:24 WIB

Polres Gresik Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Stadion Joko Samudro

Polres Probolinggo Ungkap 16 Kasus Narkotika, Bandarnya Kobar Dibekuk

25 April 2025 - 23:57 WIB

Polres Probolinggo Ungkap 16 Kasus Narkotika, Bandarnya Kobar Dibekuk

Heboh! Mafia BBM Diduga Kuasai SPBU Ponrangae Sidrap Sulsel

25 April 2025 - 20:57 WIB

Heboh! Mafia BBM Diduga Kuasai SPBU Ponrangae Sidrap Sulsel
Trending di Opini