Patrolihukum.net // Probolinggo – Warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, melaporkan dugaan perselingkuhan ke Polsek Gending, yang didampingi oleh kuasa hukum pelapor. Kasus ini terungkap setelah penggerebekan di sebuah kos di Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, pada 25 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Dugaan perselingkuhan ini terjadi ketika suami dari EY, NA, sedang merantau di Bali. Penggerebekan dilakukan oleh teman-teman NA yang mencurigai istrinya menjalin hubungan dengan AM, yang juga merupakan warga Desa Maron Kidul.

NA mengungkapkan bahwa ia sudah mengetahui hubungan istrinya dengan AM sejak tahun 2021. “Saya sudah mengetahui bahwa istri saya, EY, memiliki hubungan dengan AM sejak 2021. Pada 2023 hubungan mereka sempat putus, namun pada 2024 mereka kembali berhubungan lagi,” jelasnya.
Selama penggerebekan, NA yang sedang dalam perjalanan pulang dari Bali tetap berkomunikasi dengan teman-temannya. “Mereka mengirimkan video penggerebekan kepada saya. Saat saya tiba, AM sudah tidak ada di Polsek Gending,” ujar NA.
Kuasa hukum pelapor, Nanang Hariadi, menegaskan bahwa kedatangannya ke Polsek Gending adalah untuk melaporkan dugaan membawa kabur istri orang. “Kami datang ke Polsek Gending pada Kamis, 27 Maret 2025, untuk melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut. Penggerebekan yang dilakukan di tempat kos di Desa Pajurangan pada 25 Maret 2025 masuk dalam wilayah hukum Polsek Gending,” ucapnya.
Nanang menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan hukum,” tegasnya.
Kanit Reskrim Polsek Gending, Bripka Endrik Budi K, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami masih akan mengklarifikasi para saksi,” tuturnya.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian. Tim penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, sementara pelaku yang diduga terlibat masih dalam pengejaran.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan memberikan kesempatan kepada pihak berwajib untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara yang sesuai hukum. (Bbg/**)