Makassar, Sulsel – Peristiwa kontroversial terkait dugaan malpraktek di RS Bhayangkara Makassar mencuat ke permukaan setelah pihak manajemen rumah sakit melakukan klarifikasi pada konferensi pers di Mapolda Sulsel. Pernyataan yang disampaikan dr. Ham F. Susanto, mengenai tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien Nurfitriyanti, menuai protes keras dari pihak keluarga.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak RS Bhayangkara menegaskan bahwa seluruh prosedur medis yang diterapkan telah sesuai dengan standar yang berlaku. Mereka membantah adanya dugaan malpraktek baik dalam diagnosis maupun penatalaksanaan kasus tersebut.
Namun, keluarga Nurfitriyanti yang telah mengundang awak media untuk menyampaikan keberatan mereka, mempertanyakan langkah-langkah medis yang diambil oleh RS Bhayangkara. Mereka menekankan bahwa seharusnya dilakukan USG tambahan sebelum operasi pembedahan, terutama mengingat hasil USG sebelumnya pada tanggal 3 Juni 2024 menunjukkan adanya batu empedu yang jelas terdeteksi.
“Kami sangat keberatan dengan pernyataan pihak RS Bhayangkara yang mengklaim tindakan mereka sesuai prosedur. Mengapa tidak dilakukan USG tambahan sebelum operasi?,” ungkap salah satu anggota keluarga Nurfitriyanti.
FR, K, seorang wartawan yang juga anggota keluarga pasien, mengungkapkan bahwa mereka telah berusaha untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak rumah sakit, namun pertanyaan mereka tidak dijawab dengan memuaskan.
“Kami ingin kejelasan dari pihak rumah sakit terkait kejanggalan ini. Kami meminta presiden dan Kapolri untuk turun tangan dalam kasus dugaan malpraktek ini, demi keadilan bagi korban dan masyarakat,” tegas FR, K.
Keluarga Nurfitriyanti menyoroti pula tentang kedatangan pihak RS Bhayangkara ke rumah duka mereka, yang dinilai tidak memberikan jawaban yang memuaskan terkait upaya penyelesaian masalah ini.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dengan tuntutan agar pihak berwenang mengambil langkah tegas untuk mengusut kasus ini lebih lanjut. Publik dan keluarga korban menantikan langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi Nurfitriyanti dan keluarganya.
(Tim/Red/**)