Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Dugaan Mafia Barcode BBM Subsidi di Banggai Mencuat, Solar Petani Diduga Diperjualbelikan

badge-check


Dugaan Mafia Barcode BBM Subsidi di Banggai Mencuat, Solar Petani Diduga Diperjualbelikan Perbesar

BANGGAI, Patrolihukum.net, (15/2/26) – Dugaan praktik penyalahgunaan barcode bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk sektor pertanian mencuat di wilayah Kecamatan Bualemo. Informasi yang dihimpun Patrolihukum.net menyebutkan barcode BBM jenis solar yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani diduga diperjualbelikan kepada masyarakat umum.

Temuan awal terjadi saat awak media bersama seorang koordinator pertanian baru melakukan pengecekan ke sejumlah SPBU di wilayah tersebut. Dari hasil penelusuran, beberapa warga di Desa Dwikarya diketahui menggunakan barcode yang disebut berasal dari kelompok tani di Desa Malik.

Dugaan Mafia Barcode BBM Subsidi di Banggai Mencuat, Solar Petani Diduga Diperjualbelikan

Sejumlah warga mengaku memperoleh barcode tersebut dengan membayar sekitar Rp50.000 kepada oknum koordinator pertanian berinisial SBN. Mereka menyebut pembayaran dilakukan agar bisa menebus BBM solar bersubsidi, meskipun bukan bagian dari kelompok tani penerima.

Namun, ketika dikonfirmasi kepada anggota kelompok tani Desa Malik, sebagian mengaku tidak mengetahui adanya distribusi barcode BBM kepada pihak luar. Mereka justru berharap bantuan BBM subsidi benar-benar tersalurkan kepada petani sesuai peruntukan, karena solar bersubsidi sangat membantu operasional pertanian, terutama untuk mesin pompa air dan alat pertanian lainnya.

Sementara itu, koordinator pertanian berinisial SBN saat dikonfirmasi menyatakan telah berkomunikasi dengan ketua kelompok tani terkait barcode tersebut. Ia menyebut jika kelompok tani membutuhkan, mereka dapat menebus kembali barcode tersebut melalui dirinya. Pernyataan ini masih memerlukan klarifikasi lanjutan dari pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan penyelewengan BBM subsidi terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
  • Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, yang menegaskan BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu termasuk petani.
  • Jika terdapat unsur keuntungan pribadi atau manipulasi data, kasus tersebut juga bisa dikaitkan dengan ketentuan pidana umum terkait penipuan atau penyalahgunaan wewenang.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari instansi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait dugaan praktik tersebut. Sejumlah pihak berharap dilakukan investigasi transparan agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak merugikan petani.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi, terutama penggunaan sistem barcode yang sejatinya dirancang untuk memastikan penyaluran tepat sasaran. Transparansi dan penegakan hukum dinilai krusial agar program subsidi benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang berhak. (BG/Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Libur Idul Adha 1447 H, Puskesmas Bantaran Tutup Layanan Rawat Jalan Dua Hari

26 Mei 2026 - 16:38 WIB

Libur Idul Adha 1447 H, Puskesmas Bantaran Tutup Layanan Rawat Jalan Dua Hari

Aset Disita Paksa, PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Tak Berkutik Pasca-Putusan Inkrah MA

26 Mei 2026 - 11:08 WIB

Aset Disita Paksa, PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Tak Berkutik Pasca-Putusan Inkrah MA

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Lumajang Gulung Komplotan Pencuri Baterai Tower Antar-Kota

26 Mei 2026 - 11:01 WIB

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Lumajang Gulung Komplotan Pencuri Baterai Tower Antar-Kota

Truk Tangki Diduga Angkut Solar Subsidi di Sukorame Lamongan Jadi Sorotan Warga

26 Mei 2026 - 10:07 WIB

Truk Tangki Diduga Angkut Solar Subsidi di Sukorame Lamongan Jadi Sorotan Warga

Tak Kenal Jam Kerja, Kades Wonokerso Layani Warga di Tengah Ladang Kentang, PBB 2026 Tuntas Lebih Awal

26 Mei 2026 - 09:57 WIB

Tak Kenal Jam Kerja, Kades Wonokerso Layani Warga di Tengah Ladang Kentang, PBB 2026 Tuntas Lebih Awal
Trending di Nasional