Lamongan – Kontroversi mengenai penanganan hukum di Kabupaten Lamongan semakin memanas, terutama terkait dugaan korupsi proyek Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) milik Bumdes Desa/Kecamatan Sukodadi. Proyek senilai Rp.2,5 miliar ini telah menjerat empat tersangka, termasuk H. Sutaryono, Rudi Yuswanto, Hendro Budi Susyanto, dan Farid Riza Maulana.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya masih dapat beraktivitas seperti biasa tanpa ditahan oleh pihak berwajib. Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menjelaskan bahwa proses penyelidikan telah berjalan sejak penerimaan berkas dari Inspektorat pada April 2024 dengan kerugian mencapai lebih dari Rp.600 juta.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penahanan tersangka merupakan hal yang wajar dalam proses hukum untuk mengamankan bukti dan mencegah pelarian. Namun, dalam kasus ini, belum dilakukan penahanan karena masih dalam tahap penyempurnaan surat dakwaan.
Pakar hukum menyoroti bahwa tidak adanya penahanan bisa berisiko terhadap keamanan bukti dan data yang mungkin dihilangkan atau dimanipulasi. Mereka juga mempertanyakan transparansi dan profesionalitas Kejari Lamongan dalam menangani kasus ini.
Publik menuntut agar Kejari Lamongan segera mengambil langkah tegas untuk menahan para tersangka, sehingga menegaskan komitmen mereka dalam memberantas korupsi tanpa kompromi.
(Tim/Red/**)

























