Birem Bayeun | Patrolihukum.net
Polemik terkait proyek revitalisasi di TK Negeri Birem Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya menjadi sorotan melalui sejumlah pemberitaan media, kini muncul persoalan baru menyusul dugaan pemblokiran nomor kontak WhatsApp beberapa wartawan oleh kepala sekolah setempat.

Peristiwa tersebut mencuat setelah sejumlah jurnalis mengaku tidak lagi dapat menghubungi kepala sekolah yang akrab disapa “Mawar” untuk memperoleh konfirmasi lanjutan terkait pemberitaan mengenai proyek revitalisasi sekolah tersebut.
Sebelumnya, pada 5 Juli 2026, sejumlah media online telah memuat berita mengenai komentar Kepala TK Negeri Birem Rayeuk yang memicu perdebatan di tengah polemik revitalisasi sekolah.
Sebelum nomor wartawan diduga diblokir, kepala sekolah masih sempat memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, ia membantah sejumlah informasi yang telah diberitakan.
“Kalau memang tidak pernah terpasang, warnanya pasti baru, boleh bapak cek. Spanduk baru atau lama. Makanya saya bilang ayo jumpa. Itu juga sudah difoto oleh Polsek duluan. Pas bapak datang memang jatuh sore kemarin. Saya tunggu di sekolah pagi ini biar kita perjelas masalah ini. Saya tidak di sekolah kemarin. Berita yang bapak naikkan salah. Saya tidak ada bongkar seng. Kenapa bapak tidak tanya dulu sebelum menaikkan berita,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Dalam pesan lanjutan, kepala sekolah kembali menyampaikan bantahan terhadap isi pemberitaan yang beredar.
“Saya tidak menyembunyikan seng. Saya bangun baru dan tidak ada bongkar seng atau simpan seng. Yang bapak tuntut dalam berita ke mana barang-barang itu. Makanya ayo kita perbaiki beritanya kalau memang bisa diselesaikan,” tulisnya.
Namun demikian, sejumlah wartawan menyatakan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan sebelum berita dipublikasikan. Menurut mereka, saat itu pesan konfirmasi tidak memperoleh tanggapan sehingga berita diterbitkan berdasarkan data dan informasi yang telah dihimpun di lapangan.
Belakangan, wartawan mengaku nomor WhatsApp mereka diduga telah diblokir sehingga komunikasi lanjutan dengan kepala sekolah tidak lagi dapat dilakukan. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan proses konfirmasi maupun penyampaian hak jawab secara langsung.
Sesuai prinsip cover both sides dalam Kode Etik Jurnalistik, media tetap membuka ruang kepada Kepala TK Negeri Birem Rayeuk maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun data pendukung apabila terdapat informasi yang dinilai belum lengkap atau memerlukan pelurusan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan tambahan dari Kepala TK Negeri Birem Rayeuk setelah dugaan pemblokiran nomor kontak wartawan tersebut. Media ini akan memuat penjelasan atau hak jawab dari pihak bersangkutan secara proporsional apabila disampaikan di kemudian hari.
(Jihandak Belang)
- Sorotan Dana Desa Ternak Lembu Berlanjut, DPMG Langsa Siap Laporkan ke Inspektorat Jika Ada Laporan Resmi
- Diduga Tak Miliki IUP dan Gunakan Pupuk serta Solar Bersubsidi, Perkebunan Sawit di Aceh Timur Kembali Jadi Sorotan
- Rutan Kraksaan Terima Empat Siswa PKL SMK Ma’arif NU Gending, Perkuat Kompetensi dan Karakter Dunia Kerja


























2 Komentar