Patrolihukum.net // Aceh Timur – Dugaan pelanggaran perizinan usaha perkebunan serta penggunaan pupuk dan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi pada sebuah areal perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, kembali menjadi sorotan publik.
Persoalan tersebut mencuat setelah sebelumnya diberitakan sejumlah media daring pada 4 Juli 2026 mengenai dugaan penyalahgunaan pupuk dan BBM bersubsidi di kawasan perkebunan tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan bersama mantan aktivis Bidang Biro Investigasi, Monitoring dan Intelijen (IMI) Lembaga Badan Peserta Hukum Reclasseering Indonesia (LBPH-RI) Komda Langsa-Aceh, areal perkebunan sawit yang berada di Desa Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, diduga belum memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Selain persoalan legalitas usaha, perkebunan tersebut juga diduga memanfaatkan pupuk bersubsidi dan BBM jenis solar bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan pemerintah.
Lokasi perkebunan itu berada di jalur menuju Kecamatan Penaron dan masih masuk wilayah hukum Polres Langsa.
Menurut hasil pemantauan di lapangan, dugaan penggunaan barang bersubsidi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Sejumlah pihak menilai penggunaan pupuk maupun BBM bersubsidi untuk kepentingan usaha perkebunan skala komersial dapat bertentangan dengan regulasi apabila tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, pemilik perkebunan yang disebut sejumlah sumber sebagai warga Jalan T. M. Bahrum, Kota Langsa, sebelumnya telah diupayakan untuk dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan disebut belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas dugaan yang dialamatkan kepadanya.
Mantan aktivis Bidang IMI LBPH-RI Komda Langsa-Aceh, Karo-karo, mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.
Menurutnya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran terkait perizinan maupun penyalahgunaan barang bersubsidi, maka proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut aparat terhadap berbagai informasi dan pemberitaan yang telah beredar di tengah masyarakat.
“Apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka sudah seharusnya aparat melakukan penyelidikan sesuai kewenangan yang dimiliki sehingga ada kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Karo-karo berharap pergantian sejumlah pejabat di lingkungan kepolisian, baik di tingkat Polres Langsa maupun Polda Aceh, dapat menjadi momentum untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai dugaan tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Langsa maupun Polda Aceh terkait dugaan tersebut.
Media ini juga tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pemilik perkebunan maupun pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga informasi dapat disajikan secara berimbang.
(RL/**)
- Rutan Kraksaan Terima Empat Siswa PKL SMK Ma’arif NU Gending, Perkuat Kompetensi dan Karakter Dunia Kerja
- Dugaan Distribusi Solar Subsidi Libatkan Owner PT Harmony Solusi Energi, Penegak Hukum Didorong Lakukan Penyelidikan
- Sekda Kota Probolinggo Tegaskan ASN Tersangka Diproses Sesuai Aturan, MACAN KUMBANG Soroti Peran Pejabat Lain


























4 Komentar