Makassar | Personel gabungan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 dan Polres Yahukimo menangkap dua orang yang disebut sebagai anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Kedua orang tersebut masing-masing berinisial AD alias YH dan EH alias E. Penindakan berlangsung di Jalan Seradala, Yahukimo, pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 05.31 WIT.
Operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya aparat untuk menindak kelompok bersenjata yang beroperasi di wilayah Papua Pegunungan. Dalam pelaksanaannya, personel gabungan mendatangi lokasi dan melakukan proses penangkapan terhadap kedua tersangka. Informasi mengenai identitas serta keterlibatan keduanya masih menjadi bagian dari penanganan aparat berwenang.
Proses penangkapan tidak berlangsung sepenuhnya tanpa hambatan. Polisi menyatakan adanya perlawanan ketika petugas berupaya mengamankan AD dan EH. Situasi tersebut kemudian mendorong personel melakukan tindakan kepolisian untuk menghentikan perlawanan dan memastikan proses penindakan dapat berlangsung.
Dalam tindakan tersebut, EH alias E meninggal dunia. Sementara itu, AD alias YH berhasil ditangkap dan diamankan oleh personel gabungan. Penanganan selanjutnya mencakup pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat, pendalaman identitas serta peran kedua orang tersebut, dan pengumpulan keterangan berkaitan dengan kejadian di Jalan Seradala.
Aparat juga perlu memastikan seluruh rangkaian penindakan didokumentasikan sesuai prosedur yang berlaku. Keterangan resmi mengenai kronologi lengkap, barang bukti, serta dugaan perkara yang berkaitan dengan AD dan EH diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai operasi tersebut. Peristiwa ini menambah catatan penegakan hukum terhadap kelompok bersenjata di Yahukimo, sekaligus menunjukkan bahwa pengamanan di wilayah itu tetap menjadi perhatian aparat gabungan.
Pengamanan terhadap dua orang yang diduga merupakan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Yahukimo berkaitan dengan perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan seorang warga sipil asal Makassar berinisial A. Korban diketahui berusia 46 tahun dan menjadi sasaran penyerangan ketika sedang berada di kawasan Ruko Blok B, Distrik Dekai. Peristiwa tersebut menambah daftar kekerasan terhadap warga sipil yang tengah ditangani aparat keamanan di wilayah itu.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dalam penanganan perkara, korban saat itu hendak membantu menurunkan muatan sembako dari sebuah truk. Aktivitas tersebut berlangsung di sekitar kawasan pertokoan ketika korban kemudian mengalami serangan. Polisi menduga kedua orang yang diamankan memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut, meskipun penyidik masih perlu mendalami peran masing-masing serta rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Dalam insiden itu, korban mengalami luka tusuk pada bagian punggung belakang. Luka tersebut menyebabkan kondisi korban memburuk hingga akhirnya meninggal dunia. Keterangan mengenai jenis luka dan lokasi kejadian menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk menjelaskan cara serangan berlangsung, mengidentifikasi pelaku, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Penangkapan terhadap kedua terduga dilakukan sebagai bagian dari perkembangan penanganan kasus pembunuhan tersebut. Dalam proses penindakan, satu orang dilaporkan tewas, sedangkan satu orang lainnya berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat akan mencocokkan keterangan dari terduga dengan barang bukti dan informasi para saksi, termasuk orang-orang yang berada di sekitar Ruko Blok B saat kejadian.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai motif, peran setiap pihak, serta latar belakang penyerangan terhadap korban. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif. Pengungkapan perkara ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban sekaligus menjaga keamanan masyarakat dan aktivitas distribusi kebutuhan pokok di Distrik Dekai.
Setelah uraian mengenai peristiwa penindakan di Yahukimo, identitas dua orang yang diamankan menjadi bagian penting untuk memahami konteks operasi tersebut. Keduanya disebut berinisial AD alias YH dan EH alias E. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, AD dan EH merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Batalyon Yamue.
Kodap XVI Batalyon Yamue disebut dipimpin oleh Kopitua Heluka. Penyebutan struktur kelompok dan nama pimpinan tersebut memberikan gambaran mengenai afiliasi kedua orang yang diamankan dalam penindakan oleh aparat gabungan. Informasi itu juga menjadi dasar bagi penyebutan AD alias YH dan EH alias E sebagai anggota kelompok yang terkait dengan Kodap XVI Batalyon Yamue.
Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, menyampaikan bahwa personel gabungan berhasil mengamankan kedua orang tersebut. Keterangan itu menegaskan bahwa proses penindakan melibatkan unsur gabungan yang bekerja dalam pelaksanaan Operasi Damai Cartenz-2026.
Pernyataan Yusuf Sutejo menjadi rujukan resmi mengenai keberhasilan personel gabungan dalam mengamankan AD alias YH dan EH alias E. Dengan demikian, informasi tentang identitas keduanya tidak hanya merujuk pada hasil penindakan, tetapi juga disertai penjelasan dari pihak yang mewakili Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026.
Rangkaian keterangan tersebut memperjelas hubungan dua orang yang diamankan, kelompok yang disebut menaungi mereka, serta struktur kepemimpinan yang dikaitkan dengan kelompok itu. AD alias YH dan EH alias E disebut sebagai anggota KKB Kodap XVI Batalyon Yamue yang dipimpin Kopitua Heluka, sementara keberhasilan pengamanan keduanya dikonfirmasi oleh Kombes Yusuf Sutejo sebagai Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026.
Petugas menyatakan tindakan tegas dan terukur dilakukan setelah kedua pelaku disebut melakukan perlawanan dalam proses penindakan. Langkah tersebut ditempuh untuk mengendalikan situasi sekaligus mencegah potensi ancaman yang dapat membahayakan petugas maupun masyarakat di sekitar lokasi. Berdasarkan keterangan kepolisian, tindakan itu mengakibatkan EH meninggal dunia di tempat kejadian.
Setelah dinyatakan meninggal, jenazah EH kemudian diserahkan kepada pihak keluarga. Penyerahan tersebut dilakukan setelah rangkaian penanganan awal dan prosedur yang diperlukan di lokasi selesai dilaksanakan. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa proses terhadap jenazah menjadi bagian dari penanganan perkara, sementara informasi mengenai pemakaman atau langkah keluarga selanjutnya berada pada pihak yang bersangkutan.
Dalam penindakan yang sama, AD alias YH berhasil dilumpuhkan oleh petugas. Ia selanjutnya dibawa ke RSUD Dekai untuk memperoleh penanganan medis atas kondisi yang dialaminya setelah kejadian. Perawatan tersebut dilakukan sebelum AD menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara yang sedang ditangani aparat.
Setelah kondisi medisnya dinilai memungkinkan, pemeriksaan terhadap AD akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan dapat digunakan untuk mendalami rangkaian peristiwa, termasuk dugaan peran pelaku dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Aparat juga diharapkan tetap mengedepankan prosedur hukum serta memastikan setiap tahapan penanganan terdokumentasi secara jelas.
Perkembangan mengenai kondisi kedua pelaku dan langkah lanjutan setelah penindakan tersebut disampaikan berdasarkan keterangan pihak kepolisian. Informasi itu menjadi bagian dari perkembangan penanganan perkara, sedangkan detail lain masih menunggu proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Tragedi Pohon Tumbang di Jalan Raya: Satu Tewas dan Satu Terluka | Pengedar Narkoba Ditangkap di Walantaka, Serang | Polres Kediri Gelar Nobar, Kebersamaan Anggota Dikemas Lewat Film















