Probolinggo, Patrolihukum.net – Dalam upaya meningkatkan kualitas dan efektivitas pengawasan jasa konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo menggelar kegiatan sosialisasi pengisian daftar simak berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 1 Tahun 2023. Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan Dam Banyubiru pada Kamis, 22 Mei 2025.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, serta perwakilan dari Asosiasi Penyedia Jasa Konstruksi dan Penyedia Jasa Konsultansi di wilayah setempat.

Hadir sebagai narasumber utama, Erwin Restika Mawarni, Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya, Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR RI. Erwin memaparkan secara mendalam tentang tata cara pengisian daftar simak yang menjadi bagian dari pelaksanaan Permen PUPR No. 1 Tahun 2023 mengenai Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
JF Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda DPUPR Kabupaten Probolinggo, Cahyo Rachmad Dany, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pelaku jasa konstruksi agar mampu mengisi daftar simak secara tepat dan sesuai dengan ketentuan.
“Dengan kegiatan ini, kami berharap ada peningkatan kemampuan dan kesadaran masyarakat jasa konstruksi di Kabupaten Probolinggo dalam menjalankan tugas pengawasan jasa konstruksi,” kata Cahyo.
Ia menambahkan, manfaat langsung dari pelatihan ini adalah meningkatnya kapasitas dan profesionalitas penyedia jasa konstruksi dalam memahami serta mengimplementasikan isi dari Permen PUPR tersebut. “Kami ingin menciptakan masyarakat jasa konstruksi yang tidak hanya terampil secara teknis, tetapi juga tertib secara administratif,” lanjutnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Jasa Konstruksi dan Peralatan DPUPR Kabupaten Probolinggo, Ruli Nasrullah, menyampaikan bahwa daftar simak memiliki peran strategis dalam mendukung pengawasan rutin maupun insidental yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Dokumentasi yang akurat, pengendalian mutu, keselamatan kerja, serta peningkatan akuntabilitas adalah beberapa poin penting yang dapat dicapai melalui daftar simak ini,” ujarnya.
Ruli menjelaskan bahwa daftar simak yang dimaksud digunakan sebagai dasar untuk memastikan tiga hal pokok dalam jasa konstruksi, yakni tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi. Oleh karena itu, pemahaman menyeluruh terhadap tata cara pengisiannya menjadi suatu keharusan.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap peran masyarakat jasa konstruksi dalam pengawasan penyelenggaraan proyek di Kabupaten Probolinggo semakin optimal,” pungkasnya.
Sebelum menutup kegiatan, Ruli memberikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya acara tersebut. Ia juga memberikan semangat kepada para peserta untuk terus belajar dan meningkatkan kapasitas diri demi mendukung pengawasan konstruksi yang lebih baik.
“Kami apresiasi antusiasme seluruh peserta dan berharap hasil dari pelatihan ini dapat langsung diterapkan dalam proses kerja di lapangan,” tutupnya. (Bambang)
























