Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

DPD KAI Jatim Desak MA Bersihkan Profesi Hukum Dari Advokat Ilegal

badge-check


					DPD KAI Jatim Desak MA Bersihkan Profesi Hukum Dari Advokat Ilegal Perbesar

Surabaya, 12 Juni 2025 — Fenomena menjamurnya advokat ilegal atau yang sering disebut sebagai advokat “abal-abal” semakin meresahkan masyarakat dan merusak citra profesi hukum di Indonesia. Menanggapi persoalan ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kantor Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur secara tegas mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) untuk segera mengambil langkah konkret dalam memberantas praktik ilegal tersebut.

Ketua DPD KAI Jawa Timur, H. Abdul Malik, SH, MH, menegaskan bahwa praktik advokat tanpa legitimasi yang sah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap dunia hukum. Ia menyebutkan bahwa banyak individu yang mengklaim dirinya sebagai advokat padahal belum pernah disumpah secara resmi di hadapan Pengadilan Tinggi, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

DPD KAI Jatim Desak MA Bersihkan Profesi Hukum Dari Advokat Ilegal

“Banyak masyarakat awam yang tertipu oleh tampilan dan cara bicara oknum-oknum ini. Mereka tidak tahu bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar secara sah dan belum mengucapkan sumpah advokat sesuai prosedur hukum,” ungkap Abdul Malik dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya, Kamis (12/6/2025).

Menurut Malik, kondisi ini sangat berbahaya karena dapat menyesatkan masyarakat yang sedang mencari keadilan. Tak sedikit kasus di mana klien dirugikan secara materil dan immateril akibat ulah para advokat palsu yang hanya mengincar keuntungan pribadi.

Lebih lanjut, Malik menyoroti lemahnya pengawasan terhadap organisasi-organisasi yang mengklaim dapat mengangkat advokat. Ia menyebut, beberapa organisasi yang tidak memiliki dasar hukum justru ikut mengambil peran dalam proses pelantikan advokat, yang pada akhirnya membuka peluang terjadinya kolusi hingga praktik jual beli status profesi.

“Kami mendesak Mahkamah Agung untuk bertindak tegas dan selektif dalam memberikan pengakuan kepada organisasi profesi hukum. Hanya lembaga yang memenuhi persyaratan legal dan etis yang semestinya diberi kewenangan menyelenggarakan sumpah advokat,” tegasnya.

DPD KAI Jawa Timur juga menyatakan komitmennya untuk mendampingi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan terkait penggunaan status advokat secara ilegal. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih kritis dan berhati-hati dalam memilih pendamping hukum.

“Advokat sejati tidak hanya menguasai aspek hukum, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, etika, serta ketaatan terhadap prosedur yang berlaku,” imbuh Malik.

Langkah DPD KAI Jawa Timur ini mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan praktisi hukum, yang sepakat bahwa pembenahan internal dalam profesi advokat adalah hal yang mendesak. Apalagi, di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang profesional dan dapat dipercaya, keberadaan advokat ilegal jelas menjadi ancaman serius bagi pencarian keadilan.

Kini, sorotan tertuju pada Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi yudikatif di negeri ini. Masyarakat berharap MA segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan organisasi advokat serta memperketat proses sumpah advokat agar tidak lagi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dengan langkah nyata dari MA dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, diharapkan profesi advokat dapat kembali pada marwahnya sebagai pilar utama dalam penegakan hukum yang adil dan berintegritas di Indonesia. (Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

24 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

Belum Diresmikan, Proyek Fantastis CV. AJI KARYA MUKTI di Pucakwangi Pati Viral Usai Jembatan Ambruk Dihantam Hujan

24 Oktober 2025 - 12:45 WIB

Belum Diresmikan, Proyek Fantastis CV. AJI KARYA MUKTI di Pucakwangi Pati Viral Usai Jembatan Ambruk Dihantam Hujan

Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara

23 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara

Bongkar Solar Ilegal 8 Ton, Jurnalis Targetoperasi.id Jadi Korban Teror — Dewan Pers Nusantara Desak Kapolda Kalbar Bertindak Tegas

23 Oktober 2025 - 20:22 WIB

Bongkar Solar Ilegal 8 Ton, Jurnalis Targetoperasi.id Jadi Korban Teror — Dewan Pers Nusantara Desak Kapolda Kalbar Bertindak Tegas

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Distributor dan KTNA Wonomerto Tekankan Penjualan Sesuai HET

23 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Distributor dan KTNA Wonomerto Tekankan Penjualan Sesuai HET
Trending di Pertanian